Sebagian
muslim ada yang ingin turut serta memberikan ucapan selamat kepada Nashrani
pada hari raya Natal mereka. Ini sebenarnya tanda kurangnya memahami akidah
muslim. Di antara bentuk akidah muslim adalah tidak loyal pada orang kafir.
Bentuk tidak loyalnya adalah tidak turut serta dalam perayaan mereka, tidak
membantu mereka pada hari raya mereka, juga tidak mengucapkan selamat. Ini
akidah yang disepakati oleh para ulama, tanpa ada tolelir lagi. Begitu pula
dalam masalah ini jika ada pedagang yang menjual hadiah natal, tidak
dibolehkan.
Moga fatwa
Syaikh Muhammad bin Ibrahim berikut bisa jadi perhatian kita bersama.
Syaikh
Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah pernah menuliskan surat kepada
Menteri Perdagangan Kerajaan Saudi Arabia. Isinya sebagai berikut
Assalamu’alaikum
wa rahmatullah wa barakatuh, Diceritakan pada saya bahwa sebagian pedagang pada
penghujung tahun lalu (tahun Masehi) menghadirkan hadiah khusus berkaitan
dengan perayaan Natal. Di antara hadiah yang didatangkan adalah hadiah pohon
natal. Akhirnya, sebagian warga membelinya dan menghadiahkannya pada non-muslim
Kristen yang bermukim sementara di negeri ini pada saat hari raya Natal.
Perlu
diketahui bahwasanya perbuatan semacam itu perbuatan mungkar. Mereka (para
pedagang) tidak boleh melakukan semacam itu. Kami pun tidak ragu lagi bahwa
engkau mengetahui hal ini terlarang. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa
terlarang menolong non-muslim (orang musyrik atau Ahli Kitab) dalam perayaan
mereka.
Mohon
kiranya engkau bisa memperhatikan bahwa hadiah-hadiah semacam ini terlarang dan
perhatikan pula hukum yang berkaitan dengan perayaan non- muslim. (Fatawa
Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3: 105)
No comments:
Post a Comment