Photo

Photo

Tuesday 18 July 2017

Memberi Hadiah Natal

Sebagian muslim ada yang ingin turut serta memberikan ucapan selamat kepada Nashrani pada hari raya Natal mereka. Ini sebenarnya tanda kurangnya memahami akidah muslim. Di antara bentuk akidah muslim adalah tidak loyal pada orang kafir. Bentuk tidak loyalnya adalah tidak turut serta dalam perayaan mereka, tidak membantu mereka pada hari raya mereka, juga tidak mengucapkan selamat. Ini akidah yang disepakati oleh para ulama, tanpa ada tolelir lagi. Begitu pula dalam masalah ini jika ada pedagang yang menjual hadiah natal, tidak dibolehkan.

Moga fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim berikut bisa jadi perhatian kita bersama.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah pernah menuliskan surat kepada Menteri Perdagangan Kerajaan Saudi Arabia. Isinya sebagai berikut
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, Diceritakan pada saya bahwa sebagian pedagang pada penghujung tahun lalu (tahun Masehi) menghadirkan hadiah khusus berkaitan dengan perayaan Natal. Di antara hadiah yang didatangkan adalah hadiah pohon natal. Akhirnya, sebagian warga membelinya dan menghadiahkannya pada non-muslim Kristen yang bermukim sementara di negeri ini pada saat hari raya Natal.

Perlu diketahui bahwasanya perbuatan semacam itu perbuatan mungkar. Mereka (para pedagang) tidak boleh melakukan semacam itu. Kami pun tidak ragu lagi bahwa engkau mengetahui hal ini terlarang. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa terlarang menolong non-muslim (orang musyrik atau Ahli Kitab) dalam perayaan mereka.

Mohon kiranya engkau bisa memperhatikan bahwa hadiah-hadiah semacam ini terlarang dan perhatikan pula hukum yang berkaitan dengan perayaan non- muslim. (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3: 105)

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...