PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini banyak bermunculan aliran-aliran baru dalam Islam.
Dalam aliran-aliran tersebut terdapat beberapa ajaran yang menyimpang dari
ajaran Islam. Misalnya, cara membaca do’a sholat boleh menggunakan bahasa
daerah, sholat diartikan dengan ingat kepada Allah sehingga tidak diwajibkan
melaksanakan sholat lima waktu karena kita sudah cukup mengingat-Nya saja,
orang Islam yang tidak satu golongan dengan dirinya dianggap najis dan dihukumi
kafir, adanya Nabi setelah Nabi Muhammad dan masih banyak lagi ajaran-ajaran
yang lain. Karena ajaran-ajaran tersebut, maka banyak ummat Islam yang tersesatbahkan
ada yang mengaku hamil anak Allah. Na’udzu billahi min dzalik...!!!
Nahdlatul ‘Ulama merupakan salah satu organisasi Islam, sosial,
kemasyarakatan yang lahir di Indonesia. Nahdlatul ‘Ulama berusaha untuk
mengamalkan, memelihara dan melestarikan serta mengembangkan dan meneguhkan
ajaran Islam murni yang disebut ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
Apakah Ahlussunnah wal Jama’ah….?
Siapakah golongan Ahlussunnah wal Jama’ah…?
Bagaimanakah ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dalam
Nahdlatul ‘Ulama….?
Adakah dasar-dasar amaliyah Agama bagi Ahlussunnah wal Jama’ah….?
NAHDLATUL ‘ULAMA
Cikal Bakal Nahdlatul ‘Ulama Pada tahun 1914, K.H. Wahab
Chasbullah Tambak beras Jombang, murid dari K.H. Hasyim Asy’ari, sepulangnya
dari Mekkah bersama rekan-rekannya di Surabaya mendirikan semacam klub diskusi
yang diberi nama “Taswir al-
Afkar” (mengekspresikan pikiran-pikiran). Dengan adanya Taswir
al-Afkar ini. Maka‘Ulama dan para santrinya dapat berkomunikasi, bertukar
pikiran berbagai macam masalah khususnya hukum agama yang berpegangan pada
faham Ahlussunnah wal Jama’ah dan Madhhab empat.
Pada tahun 1916 K.H. Wahab mendirikan organisasi yang khususnya
mengurusi pendidikan dengan nama “Nahdlatul Wathon” (GerakanTanah Air). Tak
lama kemudian organisasi ini memperoleh status Badan Hukum. Dengan adanya
Nahdlatul Wathon di Surabaya ini maka pemuda pemuda setempat memperoleh
gembelengan dari para Ulama untuk mendalami ilmu agama dan mencintai tanah
airnya.
Kemudian banyak bermunculan cabang-cabang madrasah Nahdlatul
Wathon di berbagai tempat. K.H. Wahab sebagai pemimpin Nahdlatul Wathon selalu
mengadakan hubungan dengan H.O.S Cokroaminoto dan Dr. Sutomo. Kemudian K.H. Wahab
mendirikan sebuah organisasi khusus pemuda dengan diberi nama “Syubbanul
Wathon”.
Para Ulama menyadari bahwa untuk melakukan da’wah Islam, para
Ulama dan Muballigh tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang-orang kaya
apalagi menjadi peminta minta. Hal itu akan merendahkan wibawa para Ulama, guru
dan muballigh, yang akibatnya petunjuk-petunjuk agama yang bernilai sangat
tinggi itu kurang memperoleh perhatian dari masyarakat. Sebagai penganut faham
ahlussunnah wal jama’ah, para Ulama tidak boleh diam dan berpangku tangan menyerahkan
nasibnya kepada taqdir Allah, mereka harus berikhtiyar dengan keras. Usaha
mencapai kesejahteraan hidup dan meningkatkan taraf hidup, harus ditempuh
dengan jalan ta’awun (kerja sama) di bidang ekonomi semacam koperasi.
Maka atas prakarsa K.H. Hasyim Asy’ari didirikanlah suatu syirkah
yang diberi nama “Nahdlatul Tujjar” pada tahun 1918 dengan iuran wajib bagi anggotanya sebesar 25
Gulden dan untuk sementara menitik beratkan usahanya di bidang “muzaro’ah”
(pertanian).
Latar Belakang Berdirinya NU
Jatuhnya Syarif Husain yang berkuasa di Mekkah dan Madinah oleh
ibn Su’ud pada tahun 1924, juga menjadi latar belakang berdirinya organisasi
NU. Penguasa Hijaz yang baru ini, taat kepada orang pembaharu agama bernama Abd
al-Wahab dari Nejd yang ajaran-ajarannya sangat konservatif. Misalnya berdoa di
depan makam Nabi dihukumi syirik. Pengikut Abd al-Wahab dan ajaran-ajarannya disebut Wahabi.
Banyak berita yang juga ditulis dalam surat-surat kabar, bahwa
sikap dan tindakan penguasa Hijaz yang baru ini, sebagai pengikut aliran Wahabi,
selalu menggencet orang-orang bermadhhab di Mekkah Madinah, padahal sebelumnya
madhahibil arba’ah lah yang berjalan berabad-abad lamannya. Kemudian Ibn su’ud
mengundang pemimpin-pemimpin Islam seluruh dunia ( termasuk Indonesia ) unutuk
menghadiri Muktamar Dunia Islam di Mekkah pada bulan Juni 1926.
Sementara di Indonesia terdapat konflik-konflik antar Ulama mengenai
khilafiyyah dan furu’. Untuk menangani hal tersebut, organisasi Serikat Dagang
Islam, yang telah didirikan pada tahun 1911, mempelopori didirikannya sebuah
forum dialog pada tahun 1921. Walau beberapa kongres telah dilakukan, namun
forum ini tidak bisa menjadi jalan keluar bagi adanya perbedaan-perbedaan
tersebut. Kalangan Islam tradisional menjadi amat terpojok dalam kongres ke
kongres.
Kekecewaan kalangan Islam tradisional bertambah ketika forum
itu memperoleh undangan dari Raja Arab Saudi untuk menghadiri Muktamar Dunia
Islam ( Muktamar Alam Islami ). Oleh karena itu para ‘Ulama Islam tradisional /
pesantren memohon restu kepada KH. Hasyim Asy’ari untuk mendirikan organisasi
sendiri. Namun KH. Hasyim Asy’ari sangat berhati-hati dalam merestui
pembentukan organisasi ‘Ulama Pesantren tersebut karena menurut pandangan
beliau harus diperhitungkan manfa’at dan madlorotnya.
Pada kongres al-Islam 21-27 Agustus 1925 diYogyakarta, K.H. Wahab
mengusulkan agar delegasi ummat Islam Indonesia yang dikirim ke Muktamar Dunia
Islam di Mekkah, mendesak Raja ibn Sa’ud agar melindungi kebebasan bermadhhab
di Mekkah-Madinah.
Pada pertemuan-pertemuan berikutnya, K.H.Wahab selalu mengulang
kembali usulnya tersebut. Namun rupanya usul tersebut kurang mendapat
perhatian, sebab ternyata dalam kongres al-Islam V di Bandung, usul itu tidak menjadi
catatan kongres untuk diperjuangkan oleh delegasi ke Muktamar di Mekkah.
Oleh karena itu K.H. Wahab dan kawan-kawannya keluar dari Komite
Khilafat tersebut. K.H. Wahab Chasbullah bersama para Ulama Taswir al-Afkar dan
NahdltulWaton, dengan restu K. H. Hasyim Asy’ari memutuskan untuk mengirimkan delegasi
sendiri ke Muktamar Dunia Islam pada Juni 1926, dengan membentuk komite sendiri
yang diberi nama “Komite Hijaz” dan diketuai oleh H. Hasan Gipo. Syekh Ghonaim
al- Misri dan KH. Abdul Wahab Chasbullahadalah dua tokoh komite Hijaz di antara
tokoh-tokoh yang lain.
Pada tanggal 31 Januari 1926 Komite Hijaz mengadakan rapat di
langgar Kertopaten Surabaya yang memutuskan,
1. Menunjuk K.H. Asnawi Kudus dan KH. Bisri Syamuri Jombang sebagai
utusan delegasi Komite Hijaz menghadiri Muktamar Dunia Islam di Mekkah.
2. Mendirikan sebuah jam’iyyah yang atas usulK. H. Mas Alwi
bin Abdul Aziz Surabaya diberi nama “Nahdlatul ‘Ulama”. Organisasi ini dipimpin
oleh K. H. Hasyim Asy’ari sebagai katua Syuriyyah dan H. Hasan Gipo Surabaya
sebagai ketua Tanfidhiyyah.
Namun kedua delegasi tersebut ketinggalan kapal yang berangkat
ke Saudi sehingga tidak jadi berangkat ke tanah Arab. Kemudian diputuskan hanya
mengirim telegram. Baru satu tahun kemudian delegasi di bawah pimpinan KH. Abdul
Wahab Chasbullah berangkat ke Mekkah menghadap Raja Su’ud.
Pendiri NU
Pada dasarnya Pendiri NU secara hakiki adalah para Ulama pondok
pesantren yang berhaluan Aswaja. Pada tahun 1619 Raden Rahmatullah juga telah
mendirikan Masjid dan Pondok Pesantren di Kembang Kuning Surabaya. Maksud utama
para kiyai mendirikan pondok pesantren adalah menyebarkan dan mengajarkan agama
Islam. Para pengasuh pondok pesantren mengikuti kaidah المحافظة على القدیم الصالح والأخذ بالجدیدالأصلاح
Yakni menghargai perkembangan zaman tetapi tetap menjaga hal-hal
lama yang masih baik.
Adapun yang menjadi daya tarik masyarakat terhadap kiyai
pendiri pondok pesantren adalah kedalaman ilmu Agama, ikhlas dan berakhlaqul karimah.
Ada tiga jenis ilmu yang secara istiqomah diajarkan di pondok pesantren adalah
aqidah, fiqh dan akhlaq / tashawwuf.
Para Kiyai pesantren tidak suka terhadap para pendukung
gerakan pembaharuan Islam karena ummat pembaharu suka membahas hal-hal
khilafiyyah. Sehingga mewujudkan kemaslahatan ummat merupakan factor pendorong /
keinginan para ‘Ulama dalam mendirikan Jam’iyah NU. Misi yang diemban NU adalah
mewujudkan masyarakat yang adil dan berakhlaqul karim.
Dasar NU
NU bersifat keagamaan, kekeluargaan, social kemasyarakatan dan
kebangsaan. Sebagai landasan atau dasar NU adalah beraqidah Islam menurut faham
Aswaja dan mengikuti salah satu madzhab yang 4. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
NU berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan NU
Tujuan dibentuknya Jam’iyah NU adalah berlakunya ajaran Islam
Ahlussunnah wal Jama’ah dan menganut salah satu madzhab yang empat di
tengah-tengah kehidupan di dalam wadah negara kesatuan RI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 sehingga dapat mengamalkan, memelihara dan melestarikan serta
mengembangkan dan meneguhkan ajaran Islam Aswaja.
Dengan kata lain, NU merupakan wadah kerjasama kaum muslimin
dan muslimat yang mencita-citakan berkembangnya ajaran Islam Ahlussunnah wal
Jama’ah dalam Negara Indonesia yang adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip dasar perjuangan NU untuk menegakkan agama Allah dan nilai-nilai
kemanusiaan adalah al ukhuwah Islamiyyah, al-Musawah dan al-‘Adalah .
Lambang NU
NU mempunyai lambang gambar dunia yang dilingkari tali simpul
dikitari sembilan bintang ( 5 terletak melingkar di atas garis khatulistiwa`
dengan satu di antaranya terletak di tengah atas sedang 4 bintang yang lainnya
melingkar di bawah garis khatulistiwa`) dengan tulisan Nahdlatul ‘Ulama dengan bentuk
tulisan Arab melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri. Tertulis warna putih di atas warna hijau.
Kepengurusan NU
Kepengurusan dalam NU terbagi menjadi dua yaitu Syuriyah dan
Tanfidziyah. Syuriyah merupaka kedudukan yang sangat terhormat di Jam’iyah NU.
Adapun tugas dan wewenang Syuriyah adalah :
1. Menentukan arah kebijaksanaan Jam’iyah NU,
2, Memberi petunjuk dan bimbingan dalam memahami dan
mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah,
3, Mengendalikan, mengawasi dan mengoreksi terhadap semua
perangkat Jam’iyah sehingga berjalan di atas ketentuan Jam’iyah dan Agama
Islam,
4. Berwenang membatalkan keputusan perangkat Jam’iyah yang dinilai
bertentangan dengan ketentuan NU terutama dengan ajaran Islam.
Sedangkan tugas tanfidziyah adalah:
1. Memimpin jalannya organisai sehari-hari sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditentukan oleh pengurus Syuriyah,
2. Melaksanakan program organisasi,
3. Membimbing, mengarahkan, memimpin kegiatan semua perangkat
Jam’iyah NU yang ada di bawahnya.
NU mempunyai dua perangkat yaitu Lajnah dan Lembaga
Pengertian Lajnah dalam NU adalah perangakat organisasi NU yang
berfungsi melaksanakan program NU yang sifat program tersebut memerlukan
penanganan khusus. Sedangkan Lembaga adalah perangkat organisasi NU yang
berfungsi Sebagai pelaksana kebijakan NU.
Lajnah mempunyai lima bidang yaitu:
1. LajnahFalaqiyah,
2. Lajnah Ta`lif wal Nasyr,
3. Lajnah Waqfiyah,
4. LajnahPenyuluhan dan Bantuan hukum dan
5. Lajnah zakat, infaq dan shodaqoh.
Sedangkan lembaga dibagi menjadi:
1. Da’wah,
2. Pendidikan Ma’arif,
3. Sosial Mabarrot,
4. Perekonomian,
5. Pembangunan,
6. Pertanian,
7. Robithoh Ma’ahid al-Islamiyah,
8. LKK
9. Ishari,
10. HTMI,
11. Pagar Nusa,
12. SBMI (Seni Budaya dan Muslim Indonesia, dan
13. Sarbumusi.
Diantara program NU adalah memeriksa kitab-kitab di pesantren
agar kitab-kitab yang menjadi pegangan pesantren tidak menyimpangdari ajaran
Aswaja.
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH DALAM NAHDLATUL ‘ULAMA
Ahlussunnah wal Jama’ah diterapkan sejak zaman Rasul Allah.
Sebagaimana dalam Hadits Rasul Allah:
افترقت الیھود على احدىوسبعین فرقة ، وافترقت النصرى على ثنتین وسبعین
فرقة ، و ستفترق أمتي على ثلاث وسبعین فرقة ، واحدة منھا ناجیة والباقون
ھلكى ، قالوا وما الناجیة یا رسول لله ؟ قالأھل السنة و الجماعة ، قالواوما أھل
. السنة و الجماعة ؟ قال : ما أنا علیھ الیوم و أصحابي
“
“ Yahudi telah berpecah
belah menjadi 71 golongan, dan Nasrani telah berpecah belah menjadi 72
golongan, dan ummatku akan berpecah belah menjadi 73 golongan, hanya satu yang
selamat dan sisanya binasa.” Para sahabat bertanya: “Golongan apakah
yangselamat ya Rasul…?” Nabi menjawab:“Ahlussunnah wal Jama’ah”. Para sahabat bertanya:
“Siapakah golongan Ahlusunnah wal Jama’ah ya Rasul…?” Nabi menjawab:
“Orang-orang yang mengikuti aku dan para sahabatku”.”
Golongan Ahlussunnah wal Jama’ah Islam yang pertama kali
datang ke Indonesia juga berhaluan ahlussunnah wal Jama’ah. Pengertian
ahlusunnah wal Jama’ah di lingkungan NU adalah golongan dibidang aqidah mengikuti
faham yang dipelopori oleh imam Asy’ari danal-Maturidi, di bidang Fiqh
mengikuti salah satu Madzhab 4 ( Maliki, Hanafi,Syafi’i, Hanbali ) dan di
bidang tashawwuf mengikuti imam Junaidi al-Baghdadidan imam al-Ghozali.
Artinya, golongan Ahlusunnah wal Jama’ah adalah golongan yang
setia mengikuti sunnah Rasul Allah dan petunjuk para sahabat menerapkan di
bidang Fiqh, Aqidah dan Tashawwuf.
Orang yang tergolong ahlusunnah wal Jama’ah dapat dibagi menjadi
delapan kelompok:
1. Para ‘Ulama di bidang Tauhid dan kenabian, hukum hukum janji
dan ancaman, pahala dan dosa, syarat-syarat ijtihad, imamahdan za’amah. Juga
para mutakallimin yang bebas dari segala macam penyelewengan hawa nafsu dan kesesatan.
2. Kelompok imam-imam ilmu Fiqh, baik kelompok ilmu hadith
maupun kelompok ahli ro`yi , yang di dalam ushuluddin mempercayai madzhab-madzhab
Shifatiyah tentang Allah di dalam shifat-Nya yang azali dan bebas dari
pendirian Qadariyah dan Mu’tazilah (qadardan i’tizal).
3. Kelompok yang mengerti tentang khabar-khabar dan sunnah
Nabi SAW. dan pandai membedakan antara yang shahih dan yang tidak shahih serta
tidak mencampurnya sedikitpun.
4. Kelompok yang ahi di bidang Adab (kesusateraan Arab), nahwu
dan shorrof serta mengikuti jalan yang ditempuh oleh tokoh-tokoh ahli bahasa, seperti
al-Khalil, Abu Amer bin al-A’la, ImamSyibaweh, al-Farra`, al-Akhfasyi,
al-Asmu’iy, al- Mazini, Abu Ubaid dan semua ahli nahwu baik dari Kuffah maupun
Basrah yang tidak mencampuri dengan faham-faham selain Ahlussunnah wla Jama’ah.
5. Kelompok yang ahli berbagai macam bacaan al-Qur`an, tafsir
ayat al-Qur`an serta ta`wil-ta`wilnya sesuai dengan madzhab Ahlussunnah wal
Jama’ah.
6. Kelompok orang-orang zuhud dari kalangan sufi, yaitu mereka
yang telah mendapatkan bashiroh lalu bersikap sederhana dan berusaha mendapat
khabar dan berita tetapi setelah itu mereka melakukan i’tibar, ridho dengan apa
yang telah ditentukan dan apa yang mudah diperoleh.
7. Kelompok pejuang Islam dalam menghadapi orang orang kafir,
berjuang melawan musuh-musuh kaum muslimin dan melindungi benteng-benteng
pertahanan kaum muslimin serta melindungi keluarga besar kaum muslimin ala
Ahlussunnah wal Jama’ah.
8. Kelompok rakyat awam yang beri’tiqad pada pendirian yang
benar, dari ‘Ulama Ahlussunnah wla Jama’ah di dalam bab-bab keadilan dan tauhid,
janji dan ancaman, dan mereka kembali pada ‘Ulama ini di dalam pengajaran agama
dan mengikutinya dalam segala macam yang menyangkut halal haram dan terhindar
dari i’tiqad ahli hawa nafsu dan ahli kesesatan.
Fungsi faham Ahlussunnah wal Jama’ah adalah sebagai landasan
berfikir, bersikap dan bertindak.
Dasar Hukum Islam Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah
Dasar hukum Islam menurut Ahlussunnah wla Jama’ah ada empat
yaitu al-Qur`an, Hadith / Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Al- Qur`an ialah Firman
Allah SWT. Yang bersifat mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW. yang diturunkan
melalui malaikat Jibril as. yang telah ditulis di dalam mushaf dan disampaikan kepada
kita secara mutawatir dan merupakan ibadah bagi pembacanya. Menurut Ahlusunnah
wal Jama’ah, al-Qur`anadalah perwujudan Kalam Allah yang qodim. Al-Qur`an yang
berupa huruf dan suara adalah baru.
Isi yang terkandung di dalam al-Qur`an dapat dibagi menjadi
lima kelompok yaitu:
1. Aqidah / Tauhid.
2. Janji dan ancaman Allah SWT..
3. Ibadah.
4. Jalan dan cara memperoleh kebahagiaan.
5. Sejarah ummat masa lalu.
Di dalam al- Qur`an juga terkandung beberapa hukum yakni hukum
I’tiqodiyah ( yang berkaitan dengan kepercayaan), hukum khuluqiyah (yang
berkaitan dengan tingkah laku manusia, hukum ‘amaliyah (yang berkaitan dengan
masalah usaha dalam memperoleh penghidupan kesehariannya).
Sedangkan nash al-Qur`an dapat dibagi menjadi dua yaitu qath’i
dan dhonni. Nash qath’ti adalah nash yang menunjukkan adanya makna yang dapat
difahami secara tertentu tanpa memerlukan ta`wil dan dikenal juga sebagai ayat-ayat
ahkam. Nash dhonni ialah nash yang menunjukkan adanya makna yang mungkin
menerima ta`wil dari maknaasal.
Cara memuliakan al-Qur`an adalah : mempelajari dan mengajarkan
al-Qur`an, membaca dan mensyi’arkan al-Qur`an danmensucikan al-Qur`an.
Definisi Sunnah menurut para ‘Ulama ahli Hadits adalah segala
sesuatu yang bersumber dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan maupun
penetapan. Definsi sunnah menurut para ‘Ulama ahli Fiqh adalah segala sesuatu
yang bersumber dari Nabi selain yang diwajibkan.
Adapun fungsi hadith adalah untuk menguatkan hukum-hukum yang
sudah ada di dalam al-Qur`an, menjelaskan hukum hukum yang adadi dalam
al-Qur`an, serta merupakan ketetapan hukum yang bersifat tambahan terhadap
hal-hal yang tidak terdapat di dalam al-Qur`an.
Ijma’ ialah kesepakatan sahabat atau ‘Ulama (semua ahli ijtihad
ummat Muhammad SAW.) sesudah beliau wafat dalam pereode tertentu tentang suatu
perkara hukum. Qiyas ialah menetapkan hukum suatu perkara yang belum ada ketentuan
hukumnya berdasarkan suatu hukum yang telah ditentukan oleh nash karena adanya
persamaan ‘illat (sebab) hukum di antara keduanya.
‘Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah
Pada zaman Rasul Allah, perbedaan pendapat diantara kaum muslimin
(sahabat) langsung dapat diselesaikan dengan kata akhir Nabi Muhammad SAW.
Tetapi setelah beliau wafat, penyelesian semacam itu tidak ditemukan lagi.
Perbedaan sering mengendap lalu muncul lagi sebagai pertentangan dan permusuhan
di antara mereka yang akhirnya lahirlah beberapa firqoh dan aliran sesat.
Pada abad III Hijriyah banyak ‘Ulama Mu’tazilah mengajar di Basrah.
Di antara pendapat mereka bahwa al-Qur`an adalah makhluq, Allah tidak bisa
dilihat dengan mata kepala di akhirat, manusia menciptakan perbuataanya
sendiri.
Abu Hasan al-Asy’ari adalah salah satu murid dari faham
Mu’tazilah tersebut. Setelah beliau tahu bahwa faham Mu’tazilah banyak
bertentangan dan menyimpang dari i’tiqad Rasul Allah dan para sahabatnya,
beliau segera keluar dan menyatakan bertaubat dari faham itu. Beliau tampil
sebagai pelopor faham Ahlussunnah wal Jama’ah, berjuang dan melawan kaum
Mui’tazilah dengan lisan maupun tulisan sehingga nama beliau termasyhur sebagai
‘UlamaTauhid yang dapat menundukkan dan menghancurkan faham Mu’tazilah.
Aqidah Asy’ariyah merupakan jalan tengah (tawassuth) di antara
kelompok keagamaan yang berkembang pada saat itu yakni Jabariyah dan Qodariyah
yang dikembangkan oleh Mu’tazilah. Kelompok Jabariyah berpendapat bahwa segala perbuatan
manusia diciptakan oleh Allah dan manusia tidak memiliki peranan apapun.
Sedangkan Qodariyah memandang bahwa perbuatan manusia diciptakan oleh manusia
itu sendiri terlepas dari Allah. Dengan demikian, bagi Jabariyah, kekuasaan Allah
adalah muthlaq dan bagi kelompok Qodariyah, kekuasaan Allah adalah terbatas.
Sikap tawassuth yang ditunjukkan olehAsy’ariyah adalah konsep
al-kasb (upaya). Menurut Asy’ari, perbuatan manusia diciptakan oleh Allah,
namun manusia memiliki peranan dalam perbuatannya. Kasb memiliki makna
kebersamaan kekuasaan manusia dengan perbuatan Tuhan. Kasb juga memiliki makna keaktifan
dan bahwa manusia bertanggung jawab atas perbuatanya. Dengan konsep Kasb
tersebut, aqidah Asy’ariyah menjadikan manusia selalu berusaha secara kreatif
dalam kehidupannya, akan tetapi tidak melupakan bahawa Allah-lah yang menentukan
semuanya.
Sikap tasammuh (toleransi) ditunjukkan oleh Asy’ariyah antara lain
dalam konsep kekuasaan muthlak Tuhan. Bagi Mu’tazilah, Tuhan wajib berlaku adil
dalam memperlakukan makhluqnya. Tuhan wajib memasukkan orang baik ke dalam Surga
dan memasukkan orang jahat ke dalam Neraka. Hal ini ditolak oleh Asy’ariyah, alasannya,
kewajiban berarti telah terjadi pembatasan terhadap kekuasaanTuhan. Padahal Tuhan
memiliki kekuasaan muthlak, tidak ada yang bisa membatasi kehendak dan
kekuasaan Tuhan. Meskipun dalam al-Qur`an Allah berjanji akan memasukkan orang
baik ke dalam Surga dan orang jahat ke dalam Neraka. Namun tidak berarti
kekuasaan Allah terbatasi. Segala keputusan tetap ada pada Allah.
Mu’tazilah meletakkan posisi akal di atas wahyu, Asy’ariyah berpendapat
wahyu di atas akal. Moderasi ditunjukkan oleh Asy’ariyah, menurutnya, wahyu di
atas akal namun akal tetap diperlukan untuk memahami wahyu, maka akal harus
tunduk dan mengikuti wahyu. Karena kemampuan akal terbatas, maka tidak semua
yang terdapat di dalam wahyu dapat difahami oleh akal dan kemudian dipaksakan
sesuai dengan pendapat akal.
‘Aqidah kaum Ahlussunnah wal Jama’ah adalah menurut rumusan
Imam al-Asy’ari, yakni meliputi enam perkara yang lebih dikenal sebagai rukun
iman. Pengertian iman dalam pandangan ini adalah mengikrarkan dengan lisan, membenarkan
dengan hatidan mengerjakan dengan anggota badan. Rukun iman yang enam yaitu
iman kepada Allah, Malaikat, kitab-kitab, para utusan hari akhir, qadla` dan
qadar.
Golongan Mu’tazilah hanya mengakui sifat wujud Allah. Sedangkan
kaum Ahlussunnah wal Jama’ah yakin bahwa Allah ada dan mempunyai Sifat-sifat yang
pada garis besarnya dapat digolongkan kepada tiga bagian yaitu Sifat Jamal (Keindahan),
Sifat Jala (Kebesaran) dan Sifat Kamal (kesempurnaan). Bagi setiap muslim yang
baligh dan berakal sehat, wajib mengetahui Sifat Wajib, Mustahil dan Ja`iz
Allah secara terperinci.
Sifat Wajib Allah ada 20, Sifat Mustahil Allah juga ada 20
karena Sifat Mustahil ini merupakan lawan dariSifat Wajib dan Sifat Ja`iz Allah
ada satu. Di samping itu Allah juga mermpunyai 99 nama yang disebut Asma`ul
Husna. Asy’ariyah berpendapat bahwa sifat Allah adalah Qodim, al-Qur`an sebagai
kalamullah juga qodim, bukan makhluq.
Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwaAllah SWT.
menciptakan makhluq ghaib dari cahaya yang disebut Malaikat. Malaikat tidak
diketahui bentuk aslinya namun sewaktu-waktu bisa menyerupai manusia. Tidak ada
yang mengetahui jumlah Malaikat yang sebenarnya kecuali Allah. Namun setiap
ummat Islam wajib mengetahui 10 nama Malaikat beserta tugas-tugasnya.
Kita wajib percaya bahwa Allah telah menurunkan kitab-kitab –Nya
kepada para Rasul-Nya untuk disampaikan kepada ummat-Nya, yang berisikan berupa
perintah serta beberapa hukum dan petunjuk bagi ummat manusia. Jumlah kitab sebenarnya
sangat banyak namun ummat Islam hanya wajib mengetahui 4 kitab saja.
Ummat Islam terutama Ahlussunnah wal Jama’ah juga mempercayai
bahwa Allah mempunyai sejumlah Nabi dan Rasul sebagi Utusan -Nya. Nabi dan
Rasul yang pertama adalah Nabi Adam as. sedangkan Nabi dan Rasul yang terakhir
adalah Nabi Muhammad SAW.. Nabi dan Rasul yang wajib diketahui ada 25.
Kaum Muslimin Ahlussunnah wal Jama’ah wajib beriman pada hari
akhir karena hari akhir pasti akan datang. Hari akhir ialah hari penghabisan
karena pada waktu itu berakhirnya adanya siang dan malam dan merupakan
permulaan hari akhirat serta penghabisan hari dunia. Hari akhir juga disebut
hari qiyamat, hari hisab, hari ba’ats, harijaza` dan lain sebagainya.
Pada hari tersebut semua manusia akan dibangkitkan dari kubur
yang disebut ba’ats, kemudian semua manusia dikumpulkan disuatu tempat yang
disebut Mahsyar. Di tempat itu manusia mempertanggung jawabkan amal
perbuatannya yang disebut perhitungan amal atau hisab. Setelah amal diperhitungkan,
amal akan ditimbang dengan mizan, amal baik diletakkan di sebelah kanan dan
amal buruk diletakkan di sebelah kiri. Setelah amal ditimbang, manusia akan
menuju tempat akhir yakni Surga atau Neraka.
Untuk menuju Surga, manusia harus melalui jembatan yang
terletak di atas Neraka yang disebut shirot. Bagi ahli Surga, dia akan mampu melalui
shirot dan sampai di Surga dengan selamat. Bagi ahli Neraka, dia tidak akan
mampu melaluinya dan jatuh ke Neraka, na’udzubillah ...!
Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah juga percaya akan adanya qadla`
dan qadar. Qadla`ialah ketentuan atau keputusan Allah SWT. sejak zaman azali
yang akan berlaku menjadi kenyataan atas tiap-tiap makhluq sesuai dengan ilmu
dan taqdir AllahSWT.. Sedangkan Qadar ialah ketentuan Allah yang harus berlaku
bagi setiap makhluq.
Sedangkan imam al-Maturidi adalah seorang ‘Ulama yang mengikuti
madzhab Hanafi dan mendalami soal-soal ilmu Kalam. Metode yang dipakai oleh
imam al-Maturidi berbeda dengan imam al-Asy’ari namun hasil pemikirannya banyak
yang sama.
Sikap tawassuth yang ditunjukkan Maturidiyah (yang menghadapi
berbagai macam kelompok) adalah upaya pendamaian antara al-naqi dan al-‘aqli
(nash dan akal). Suatu kesalahan apabila kita berhenti berbuat pada saat tidak terdapat
nash (naql), sama juga salah apabila kita larut tak terkendali dalam menggunakan
rasio (‘ aql).
Menggunakan akal sama pentingnya dengan menggunakan naql .
Sebab akal yang dimiliki oleh manusia juga berasal dari Allah, karena itu di
dalam al-Qur`an Allah memerintahkan ummat Islam untuk menggunakan akal dalam
memahami tanda-tanda (ayat-ayat) kekuasaan Allah yang terdapat di alam raya.
Menurut Maturidiyah, wahyu harus diterima penuh, tetapi jika terjadi perbedaan
antara wahyu dan akal, maka akal harus berperan menta`wilkannya.
Tentang sifat Allah, Maturidiyah dan Asy’ariyah sama-sama menerimanya,
namun sifat itu bukan sesuatu yang berada di luarDzat-Nya. Misalnya, Tuhan Maha
Mengetahui bukanlah dengan Dzat-nya, tetapi dengan pengetahuan (‘ilmu )-Nya (ya’lamu
bi ‘ilmih ).
Maturidiyah berpendapat, bahwa “kekuasaan dan kehendak”
(qudrah dan iradah ) muthlak Tuhan dibatasi oleh Tuhan sendiri. Meski demikian,
Tuhan tidak dapat dipaksa atau terpaksa berbuat sesuatu apa yang dikehendaki-Nya.
Misalnya, Allah menjanjikan orang baik masuk Surga dan orang jahat masuk Neraka,
maka Allah akan menepati janji-janji tersebut tetapi dalam hal ini, manusia
diberi kebebasan oleh Allah menggunakan daya untuk memilih antara yang baik dan
yang buruk. Itulah keadilan Allah. Karena itu, perbuatan manusia adalah
perbuatan bersama antara manusia dan Tuhan.
Pokok-Pokok ‘Aqidah Yang Lain Dalam
Ahlussunnah wal Jama’ah
Orang mukmin yang tak berdosa akan masuk Surga selama lamanya.
Sedang mukmin yang berdosa, apabila tidak mendapat ampunan Allah, dia akan
masuk Neraka untuk sementara kemudian masuk Surga untuk selama-lamanya.
Namun bagi orang Kafir akan masuk Neraka untuk selama lamanya.
Nasib baik dan buruk adalah taqdir Allah, manusia hanya menjalaninya saja.
Manusia hanya mampu berkasab, ikhtiyar dan usaha. Setiap manusia wajib
berikhtiyar.
Pahala yang akan diberikan Allah kepada manusia adalah karena
rahmat-Nya dan hukuman yang yang diberikannya adalah karena keadilannya. Tuhan
dengan Nama-nama dan Sifat-sifat-Nya adalah qodim karena Nama dan Sifat itu
berada pada Dzat Yang Qodim.
Al-Qur`an adalah Kalam Allah yang Qadim, maka al-Qur`an adalah
Qodim dan tidak boleh dikatakan huduts atau baru. Rizqi, jodoh dan ajal kesemuanya
telah ada ketentuannya di alam azal. Manusia hanya diwajibkan berikhtiyar untuk
mengharapkan hal yang dikehendaki, tidak boleh hanya menunggu taqdir saja, tetapi
juga tidak boleh memastikan akan berhasil ikhtiyarnya itu. Anak-anak orang
Kafir yang mati masih kecil akan masuk Surga.
Do’a orang mukmin dapat bermanfaat bagi dirinya dan orang yang
dido’akan. Pahala sedekah, wakaf dan pahala bacaan (tahlil, sholawat, bacaan
al-Qur`an) boleh dihadiahkan kepada orang yang telah mati dan sampai kepada
mereka kalau dimintakan kepada Allah untuk menyampaikannya.
Ziarah kubur orang mukmin adalah sunnah hukumnya, mendapat
pahala jika dilakukan. Berdoa kepada Allah secara langsung atau melalui wasilah
(bertawassul) adalah sunnah hukumnya, mendapat pahala jika dilakukan.
Masjid di seluruh dunia adalah sama derajatnya kecuali tiga masjid
yang lebih tinggi derajatnya yaitu Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di
Madinah dan Baitul Maqdis di Palestina.
Seluruh manusia adalah anak cucu Adam. Adam diciptakan dari
tanah. Sedangkan malaikat dari cahaya. Iblis diciptakan dari api. Bumi dan
langit itu ada. Tidak percaya adanya langit berarti keluar dari kaum
Ahlussunnah wal Jama’ah.
Nama Tuhan tidak boleh dibuat-buat oleh manusia tetapi harus
mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Tuhan sendiri dalam al-Qu`an atau
Hadith. Dalam Hadits Imam Tirmidzi dan Bukhori, nama Tuhan ada 99 jumlahnya, barang
siapa yang hafal akan masuk Surga.
Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah apabila menghadapi ayat ayat mutasyabihat
, tidak mengambil arti lahir saja tetapi mengambil arti majaz yakni dengan cara
mena`wil. Bangkit sesudah mati hanya satu kali yaitu kelak pada hari ba’ats.
Tidak dapat dibenarkan kalau ada orang yang berpendapat bahwa ada orang sesudah
mati akan muncul kembali di dunia ini, seperti reinkarnasi.
Allah dapat dilihat oleh peduduk Surga dengan mata kepala bukan
dengan mata hati saja. Tetapi bukan berarti Allah berada di Surga, hanya kita yang
melihat bertempat di Surga. Di alam dunia Allah tidak bisa dilihat oleh manusia
kecuali Nabi Muhammad sewaktu Isra` Mi’raj.
Allah mengutus Rasul-rasul adalah suatu rahmat bagi hambanya
bukan karena terpaksa mengutus itu. Nabi Muhammad SAW. Mi’raj ke langit melalui
Baitul Maqdis tanggal 27 Rajab dan kembali pada malam itu juga ke dunia dengan
mendapatkan perintah sholat 5 waktu sehari semalam. Beliau Mi’raj dengan tubuh
dan ruhnya.
Nabi Muhammad akan memberi syafa’at nanti di akhirat kepada
seluruh manusia mukmin. Sesudah Nabi Muhammad SAW. wafat, maka pengganti sebagai
pemimpin ummat yang sah adalah Abu Bakar ra., kemudian Umar bin Khottob ra.,
kemudian Utsman bin Affan ra, kemudian Ali bin Abi Tolib ra.. Keempat Kholifah
itu disebut Khulafa`urrosyidin.
Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah yakin bahwa makhluq termulia
adalah Nabi Muhammad SAW. kemudian Rasul-rasul lain, kemudian Nabi-nabi, Malaikat-malaikat,
kemudian para Sahabat Nabi, kemudian manusia-manusia mu`min lain. Dalam soal
pertikaian dan peperangan yang terjadi antara para sahabat Nabi, seperti perang
Jamal antara ‘Aisyah dan ‘Ali bin Abi Thalib, perang Siffin antara Ali dengan
Mu’awiyah; kaum Ahlussunnah wal Jama’ah menanggapi secara positif, bahwa mereka
berperang menurut ijtihad mereka masing masing.
Kalau ijtihad itu benar di sisi Allah mereka mendapat pahala
dua, tetapi kalau ijtihad mereka salah di sisi Allah, mereka mendapat pahala
satu, atas ijtihadnya.
Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah yakin bahwa setiap Rasul diberi
mu’jizat oleh Allah SWT., sebagai pelemah terhadap musuh-musuh mereka. Allah
juga memberi keramat (karomah) kepada para Wali dan Ma’unah kepada para ‘Ulama
yang shaleh. Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir dan tidak ada Nabi sesudahnya. ‘Arsy
adalah makhluq Allah yang dijadikan nur, terletak di tempat yang tinggi dan
mulia, yang hakekat dan kebesarannya tidak dapat diketahui selain Allah SWT..
Kursi Allah adalah makhluq Allah yang tempatnya berdekatan dengan
‘Arsy. Hakekat dan keadaannya diserahkan Allah, kita hanya wajib yakin adanya. Kaum
Ahlussunnah wal Jama’ah juga mempercayai adanya Kalam yaitu benda yang dijadikan
Allah untuk menuliskan sesuatu yang akan terjadi di lauh Mahfudz.
Surga dan Neraka beserta penduduknya akan kekal selama lamanya,
tidak akan habis. Keduanya dikekalkan Allah agar yang berbuat baik merasakan
hasil amalnya yaitu kenikmatan selama-lamanya, dan bagi yang berbuat dosa
merasakan siksa selama-lamanya.
Dosa menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah ialah terbagi atas
dua, dosa besar dan dosa kecil. Dosa besar seperti syirik, membunuh, zina dan
lain-lain. Apabila dosa besar tidak dilakukan maka dosa-dosa kecil akan
diampuni oleh Allah SWT.. Dosa besar dapat diampuni oleh Allah apabila yang
berbuat mau bertaubat.
Orang mu`min dapat menjadi kafir kembali (ridat) apabila melakukan
hal-hal sebagai berikut:
Ragu-ragu terhadap adanya Allah, terhadap kerasulan Muhammad
SAW., terhadap wahyu al-Qur`an, hari qiyamat, hari akhirat dan alam ghaib
lainnya, juga ragu-ragu terhadap kejadian Isra` M’raj Nabi Muhammad SAW. dengan
ruh dan tubuhnya.
Beri’tiqad bahwa Allah tidak mempunyai sifat seperti ilmu, hayat,
qidam dan lainnya.
Beri’tiqad bahwa Allah bertubuh seperti manusia.
Menghalalkan hal-hal yang oleh syari’at diharamkan.
Mengharamkan hal-hal yang oleh syari’at dihalalkan.
Mengingkari suatu bentuk amaliah ibadah yang telah diwajibkan
oleh syari’at.
Mengingkari al-Qur`an, meskipun hanya sebagian kecil dari ayat-ayatnya.
Mengingkari keutamaan sahabat Nabi, seperti Abu Bakar
al-Shiddiq ra., Umar bin Khottob ra. dan yang lainnya.
Mengi’tiqadkan ada Rasul setelah Nabi Muhammad SAW..
Murtad dalam bentuk amalan:
a. Sujud kepada selain Allah.
b. Mencaci maki Rasul-rasul dan Nabi-nabi.
c. dan lain-lain.
Murtad berupa ucapan :
a. Mengucapkan “Hai Kafir!” kepada orang Islam.
b. Memperolok-olok Nama Allah, hari akhir, Surga, Neraka, salah
satu bentuk ibadah yang telah disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, Malaikat,
para Nabi, para keluarga Nabi, dan lain-lain.
Sikap tawassuth dan i’tidal ( tengah-tengah dan atau keseimbangan
) itulah yang menjadi ciri utama Ahlusunnah wal Jama’ah dalam Nahdltul ‘Ulama.
Tanggapan NU Terhadap Firqoh-Firqoh
Jam’iyah NU tidak menghukumi kafir kepada firqoh-firqoh di luar
Ahlussunnah wal Jama’ah, selama mereka masih berpedoman pada al-Qur`an dan
Hadits. Firqoh dalam Islam adalah golongan yang muncul setelah Rasul Allah
wafat.
Salah satu faktor munculnya firqoh dikalangan ummat Islam adalah
adanya ayat-ayat mutasyabihat. Ayat mutasyabihat adalah ayat al-Qur`an yang
arti dan maksudnya masih belumjelas. Golongan Khowarij dijuluki al-Muhakkimah
karena bersemboyan tidak ada hakim selain Allah. Salah satu kunci keberhasilan
Nabi Muhammad sewaktu hijrah ke Madinah adalah mengembangkan sikap saling
menyayangi ( al tarahum) di antara sahabat muhajirin dan anshor.
Syari’ah Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ketika Rasul Allah masih hidup, ummat Islam mendapat pelajaran
langsung dari beliau. Segala permasalahan juga diselesaiklan oleh Nabi. Nabi
juga mengajarakan ijtihad kepada sahabatnya, sebagaimana yang telah diajarkan
kepada Mu’adz bin Jabal. Banyak para mujtahid yang mampu berijtihad hingga
dapat menciptakan pola pemahaman ( manhaj ) tersendiri terhadap sumber pokok
hukum Islam.
Pemahaman ajaran Islam yang mengikuti hasil ijtihad para mujtahid
disebut “madzhab”.
Arti madzhab menurut bahasa jalan, aliran, pendapat. Menurut
istilah, madzhab adalah mengamalkan suatu perbuatan yang disandarkan pada
pendapat ‘Ulama. Ada dua cara bermadzhab yaitu qauli dan manhaji. Cara
bermadzhab qouli adalah mengikuti madzhab secara aqwal (ucapan, pendapat hasil ijtihad).
Cara bermadzhab manhaji adalah mengikuti madzhab sebagai metode berfikir / beristimbat,
berijtihad untuk menemukan suatu hukum.
Orang awam wajib mengikuti pendapat imam madzhab. Cara bermadzhab
yang benar bagi orang awam adalah bermadzhab secara qouli yaitu mengikuti
madzhab sebagai aqwal (ucapan, pendapat, hasil ijtihad). Manfaat mengikuti
salah satu madzhab adalah memudahkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam. NU
berpendirian mengikuti madzhab yang jelas metode dan pendapatnya agar warga NU
akan lebih terjamin berada pada jalan yang benar.
Para imam madzhab yang paling berpengaruh yang pernah ada,
sebanyak empat orang yaitu: imam Hanafi, imam Maliki, imam Syafi’idan imam
Hambali. Keempat imam madzhab ini menjadi panutan kaum Nahdliyyin. Hal tersebut
disebabkan oleh:
1. Kwalitas pribadi dan keilmuan mereka sudah masyhur,
2. Mereka adalah imam Mujtahid Muthlaq Mustaqqal ( Mujtahid yang mampu secara mandiri menciptakan manhaj
dan prosedur istinbat dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan,
3. Mereka, mempunyai murid yang secara konsisten mengajar dan
mengembangkan madzhab yang didukung oleh buku induk yang masih terjamin
keasliannya hingga saat ini.
4. Mereka mempunyai mata rantai dan jaringan intelektual di
antara mereka.
Segala amal perbuatan yang tidak disandarkan padaal-Qur`an dan
Hadits disebut bid’ah. Bid’ah ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan
bid’ah madzmumah (tercela).
Membaca diba’ tidak termasuk bid’ah madzmumah karena membaca
sholawat adalah termasuk perintah Agama.
Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah Dalam Berbagai Masalah Amaliyah
Agama
Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW..
Arti sholawat adalah do’a. Menurut istilah, sholawat adalah menyatakan
kerasulandan keutamaan beliau serta memohonkan kepada Allah agar melimpahkan
rahmat-Nya kepada beliau. Membaca sholawat atasNabi adalah salah satu perintah
Allah sebagaimana dalam firman-Nya dalam suratal-Ahzab: 56 :
إن لله وملائكتھ یصلون على النبي یا أیھا الذین صلو علیھ وسلموا تسلیما
“Sesungguhnya
Allah dan Malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang
beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam pernghormatan
kepadanya!”
Sholawat atas Nabi adalah amat besar keutamaannya sebagaimana
dalam sabdanya:
إن أولى الناس بي یوم القیامة أكثرھم صلاة
“Sesungguhnya
paling utamanya manusia yang terdekat denganku (Nabi) pada hari qiyamat adalah
mereka yang lebih banyak bersholawat kepadaku”.
Bentuk bacaan sholawat bermacam-macam seperti Sholawat Nariyah,
Sholawat Munjiyat, Sholawat Fatih, Sholawat Badawi, SholawatDiba’, Sholawat Badar
dan lain sebagainya. Adapun bacaan sholawat yang paling pendek adalah صلى لله على محمد
Berdo’a dengan tawassul
Tawassul/Wasilah (perantara) adalah mengerjakan sesuatu amal
yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sebagaimana firman Allah (al-Ma`idah :35):
یا أیھا الذین أمنوا اتقوا لله وابتغوا إلیھ الوسیلة وجاھدوا في سبیلھ
لعلكمتفلحون
“Hai orang-orang
yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan
kepda-Nya dan berjuanglah di jalan Allah supaya kamu beruntung!”
Qunut Shubuh
Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah senantiasa mengamalkan qunut pada
setiap melakukan sholat Shubuh. Hal ini berdasarkan pada hadith Rasul Allah:
عن أبي ھریرة رضي لله عنھ أن رسول لله ص . كان إذا رفع رأسھ من الركوع
منصلاة الصبح فى الركعة الثانیة یرفع یدیھ فیدعو ھذا الدعاء اللھم اھدني
. فیمن ھدیتوعافني فیمن عافیت
“Dari Abi
Huroirohra. bahwa Rasul Allah SAW. adalah apabila ia mengangkat kepalanya dari
ruku’pada sholat Shubuh di raka’at yang kedua, beliau mengangkat kedua belahctangannya,
lalu beliau berdo’a dengan do’a ini: اللھم اھدني
”. فیمن ھدیت وعافني فیمن عافیت
Ada tiga macam qunut yaitu: qunut Shubuh, qunutWitir dan qunut
Nazilah. Qunut Nazilah adalah do’a qunut yang dibaca ketika ummat Islam mengalami
musibah. Qunut ini dilarang dalam agama sebagaimana dalam hadith:
عن أبي ھریرة ض . أن النبي ص . قنت في صلاة الصبح إلى قولھ ثم بلغنا أنھ
ترك ذلكلما نزلت : لیس لك من الأمر شیئ او یتوب علیھم او یعذبھم فإنھم
( ظالمون ( رواه مسلم
“ Dari Abi
Hurairah ra. bahwa Nabi SAW. berdo’a qunut dalam sholat Shubuh, hingga katanya:
kemudian sampai kepada kami bahwa qunut itu telah ditinggalkannya tak kala turun
ayat: “ Itu bukan urusanmu hai Muhammad! Apa Allah memberi taubat mereka atau mengadzabnya
karena mereka adalah orang yang menganiaya”.
Hadiah pahala bacaan do’a dan ayat-ayat al-Qur`an kepada orang yang
telah meninggal
Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah yakin bahwa menghadiahkan pahala
do’a atau bacaan-bacaan dzikir maupun bacaan al-Qur`an kepada arwah orang yang
telah meninggal itu benar benar akan sampai kepada yang dituju, dengan catatan
arwah yang dituju itu beriman. Keyakinan ini berdasarkan:
ربنا اغفر لنا ولأخواننا الذین سبقونا بالإیمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذینأمنوا
( ربنا إنك رؤوف رحیم (الحشر : ١٠
“Wahai
Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami
dengan beriman dan janganlah Engkau jadikan rasa dengki dalam hati kami, terhadap
orang-orang yang beriman, wahai Tuhan kami sungguh Engkau Maha Penyayang lagi
Maha Pemberi Rahmat!”
إذا مات ابن أدم انقطع عملھ إلا من ثلاث صدقة جاریة او علم ینتفع بھ او
( ولدصالح یدعولھ ( رواه البخاري ومسلم
“Apabila
seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara:
shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan orang, dan anak yang shaleh yang mendo’akan
kepadanya.”
Sholat Terawih
Tata cara sholat Tarawih telah dibakukan pada masa pemerintahan
Kholifah Umar bin Khottob ra. Tata cara sholat Tarawih yang telah dibakukan
tersebut adalah dilakukan secara berjama’ah dengan jumlah rakaa’t 20, sepuluh
salam ditambah 3 raka’at shalat witir dengan dua salam. Olehkarena itu NU mengikuti
tata cara sholat terawih yang telah dibakukan tersebut.
Cara Penyelesaian Masalah dalam NU
Nahdlatul ’Ulama dalam menyelesaikan masalah-masalah keagamaan
melalui Bahthul Masa`il , memandang masalah ketika jawaban bisa dicukupi oleh ‘
ibarat kitab. Apabila di dalam kitab tersebut terdapat hanya satu qaul, maka
dipakai qaul sebagaimana diterangkan dalam ‘ibarat tersebut. Dalam kasus ketika
jawaban dicukupi oleh ibarat dan disana terdapat lebih dari satu qaul, maka di
lakukan taqrirjama’i untuk memilih satu qaul. Dalam kasus tidak ada qaul sama
sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaqul masa’il binadhairiha
secara jama’i oleh para ahlinya. Dalam kasus tidak ada qaul sama sekali dan
tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istinbat jama’i dengan
prosedur madhhab secara manhaji oleh para ahlinya.
NU mempunyai program untuk memeriksa kitab-kitab di pesantren
agar kitab kitab yang menjadi pegangan pesantren tidak menyimpang dari ajaran
Aswaja.
Tasawwuf Ahlussunnah wal Jama’ah
Ahlusunnah wal Jama’ah memiliki prinsip, bahwa hakekat tujuan
hidup adalah tercapainya keseimbangan kepentingan dunia akhirat dan selalu
mendekatkan diri kepada Allah SWT.. Untuk itu, dicapai melalui perjalanan
spiritual, yang bertujuan untuk memperoleh hakekat dan kesempurnaan hidup manusia
( insan kamil).
Tasawwuf dalam Ahlusunnah wal Jama’ah adalah yang dituntun
oleh wahyu, al-Qur`an, maupunal-Hadits. Jalan sufi yang telah dicontohkan oleh
Nabi Muhammad dan para pewarisnya adalah jalan yang tetap memegang teguh
perintah perintah syari’at karena itu kaum Ahlusunnah wal Jama’ah al-Nahdliyyah
tidak dapat menerima jalan sufi yang melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban
syari’at.
Misalnya tasawwuf imam al-Ghozali dan imam Junaidi
al-Baghdadi, Penerimaan tasawwuf yang demikian, bertujuan memberikan jalan
tengah (tawassuth) di antara dua kelompok yang berbeda. yakni kelompok yang
menyatakan : setelah seseorang mencapai tingkat hakikat, tidak lagi diperlukan syari’at
dan kelompok yang menyatakan: tasawwuf dapat menyebabkan kehancurn ummat Islam.
Kemasyarakatan dalam NU
Ada tiga bidang yang dapat meningkatkan sumber daya manusia
(SDM) yaitu pendidikan, ekonomi dan kesehatan.
Dari tiga bidang tersebut dapat dijadikan duapokok yakni pendidikan
dan ekonomi. Karena dengan teratasinya dua bidang tersebut akan teratasi pula
bidang yang lainnya. Kedua bidang tersebut telah difikirkan oleh para pendiri
NU sehingga lahirlah “Taswirul Afkar”, “Nahdlatul Wathon” dan “Nahdlatut tujjar”
sebagai cikal bakal berdirinya NU sebagimana telah penulis kemukakan di atas.
Di dalam ajaran Islam ada beberapa prinsip yang perlu ditanamkan
kepada warga NU agar bermental kuat sebagai modal perbaikan sosial ekonomi yang
disebut Mabadi` Khaira Ummah ( langkah awal membangun ummat yang baik ).
Prinsip-prinsip tersebut adalah
1. al- Shidqu (jujur).
2. al-Amanah wal Wafa` bil‘Ahdi ( dapat dipercaya memegang tanggung
jawab dan memenuhi janji).
3. al-‘Adalah (sikap adil, proporsional, obyektif dan
mengutamakan kebenaran).
4. al-Ta’awun (saling tolong menolong antara sesame
kehidupan).
5. al-Istiqamah (sikap mantap, tegak, konsisten, tidak goyah
oleh godaan yang menyebabkan menyimpang dari aturan hukum dan perundangan).
Salah satu motivasi kelahiran NU adalah karena kesadaran buruknya
pelayanan masyarakat, terutama rakyat kecil tempat mayoritas warga NU.
Kemiskinan, buruknya gizi dan kesehatan serta rendahnya tingkat pendidikan
hampir seluruhnya disandang warga NU. Dari kesadaran itu, NU harus
memperioritaskan program dan usahanya dalam bidang pengentasan kemiskinan,
perbaikan kesehatan serta perbaikan tingkat pendidikan. Seberapapun kemampuan,
tiap warga NU harus berusaha menjadi pelayan bagi pengentasan penderitaan
masyarakat.
Kebangsaan
Indonesia merupkan negara plural yang didiami penduduk dengan
beraneka ragam suku, adat-istiadat, bahasa daerah, dan menganut berbagai agama,
yang tinggal di beberapa ribu pulau. NU merupakan salah satu komunitas yang
hidup di dalamnya. Sejak semula menyadari dan memahami bahwa keberadaannya merupakan
yang tak terpisahkan dari keanekaragaman tersebut. Karena itu, NU terus mengikuti
dan ikut menentukan denyut serta arah bangsa ini berjalan.
Dalam kaitan ini, NU mendasari dengan empat semangat:
1. ruhul tadayun (semangat beragama yang difahami, didalami
dan diamalkan ),
2. ruhul wathaniyah (semangat cinta tanah air),
3. ruhul ta’addudiyah (semangat menghormati perbedaan),
4. ruhul insaniyah (semangat kemanusiaan).
Keempat semangat ini selalu melekat dan terlibat dalam proses perkembangan
Indonesia.
Cara Menentukan Awal Bulan Ramadhan
Adapun Nahdlatul ‘Ulama, dalam menentukan awal bulan qomariyyah
menggunakan metode ru`yat. Ru`yat berarti melihat, diderivasi dari kata kerja
ra`a yang mempunyai kata benda (masdar ) ru`yan dan ru`yatan. Ru`yan berarti
mimpi, ru`yatan berarti melihat, melihat dengan mata atau akal atau dengan
hati. Menurut istilah ru`yat ialah berusaha melihat hilal dengan mata telanjang
tanpa bantuan alat.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ru`yat mengalami
kemajuan, penggunaan alat bantu dioptimalkan dengan mengikuti gerak hilal atau
menggunakan alat untuk membantu pengamatan mata, seperti teropong, teleskop dan
sebagainya. Cara-cara demikian tetap dinamakan ru`yat.
Perkembangan dan pergeseran pengertian ru`yat telah menimbulkan
aliran-aliran di dalamnya, antara lain:
a. Berdasarkan alat yang dipergunakan, aliran ini terbagi menjadi
dua: pertama, ru`yat harus dilakukan dengan mata telanjang dan tidak boleh
memakai alat bantu sama sekali. Kedua, ru`yat boleh memakai alat bantu optic,
seperti teropong, teleskop dan sebagainya.
b. Berdasarkan kesesuaian dengan hisab, aliran ini juga terbagi
menjadi dua. Pertama, ru`yat tidak harus sesuai dengan hisab, dengan kata lain
meskipun secara hisab hilal tidak mungkin bisa untuk dilihat, tetapi bila ada
orang yang melihat hilal (dibawah sumpah seorang hakim), maka hilal bisa diterima.
Kedua, ru`yat harus sesuai dengan perhitungan hisab, yaitu bila ada orang yang
melaporkan melihat hilal tetapi kalau menurut perhitungan hisab, hilal tidak mungkin
bisa untuk dilihat, maka laporan penglihatan hilal tersebut harus ditolak.
c. Berdasarkan cakupan wilayahnya, aliran initerbagi menjadi
empat. Pertama, ru`yat hanya berlaku sejauh daerah qasar shalat, yaitu sekitar
80 km. Kedua, ru`yat hanya berlaku bagi daerah tersebut ditambah sejauh 8
derajat bujur. Ketiga ru`yat berlaku dalam satu wilayah hukum yang sama (satu negara).
Kempat, ru`yat berlaku untuk seluruh dunia, yaitu apabila di suatu tempat hilal
bisa diru`yat, maka ru`yat tersebut berlaku untuk seluruh dunia.
Dari ketiga aliran ini, yang menjadi pedoman NU ialah ru`yat boleh
dilakukan dengan menggunakan atau tidak menggunakan alat bantu optic, akan
tetapi ru`yat harus sesuai dengan hasil perhitungan hisab. Oleh karena itu, NU
tidak mengakui laporan ru`yat yang bertentangan dengan hasil hisab, sebagaimana
terjadi pada penentuan 1 Syawal 1427 H.
Pada waktu itu PBNU menolak laporan keberhasilan ru`yat di pantai
Bangkalan pada tanggal 22 Oktober2006 M karena menurut hisab pada waktu itu
bulan masih berada jauh di bawah visibilitas unutuk dapat diru`yat. Kemudian
berlakunya ru`yat menurut NU adalah untuk satu wilayah hukum, dan menolak
ru`yat global.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Nahdlatul ‘Ulama adalah
sebuah organisasi Islam yang mengikuti faham Ahlusunnah wal Jama’ah serta
berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Amalan-amalan Ahlusunnah wal Jama’ah di
dalam NU berdasarkan al-Qur`an, Hadits dan pendapat ‘Ulama. NU berusaha untuk
meningkatkan SDM melalui pendidikan, ekonomi dan kesehatan.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, khususnya bagi penulis
dan umumnya bagi para pembaca. Agar artikel ini dapat sempurna, penulis
mengharap saran dan kritik para pembaca.
No comments:
Post a Comment