Photo

Photo

Tuesday 11 July 2017

AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH DALAM NAHDLATUL ‘ULAMA ( NU )

PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini banyak bermunculan aliran-aliran baru dalam Islam. Dalam aliran-aliran tersebut terdapat beberapa ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam. Misalnya, cara membaca do’a sholat boleh menggunakan bahasa daerah, sholat diartikan dengan ingat kepada Allah sehingga tidak diwajibkan melaksanakan sholat lima waktu karena kita sudah cukup mengingat-Nya saja, orang Islam yang tidak satu golongan dengan dirinya dianggap najis dan dihukumi kafir, adanya Nabi setelah Nabi Muhammad dan masih banyak lagi ajaran-ajaran yang lain. Karena ajaran-ajaran tersebut, maka banyak ummat Islam yang tersesatbahkan ada yang mengaku hamil anak Allah. Na’udzu billahi min dzalik...!!!

Nahdlatul ‘Ulama merupakan salah satu organisasi Islam, sosial, kemasyarakatan yang lahir di Indonesia. Nahdlatul ‘Ulama berusaha untuk mengamalkan, memelihara dan melestarikan serta mengembangkan dan meneguhkan ajaran Islam murni yang disebut ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.

Apakah Ahlussunnah wal Jama’ah….?
Siapakah golongan Ahlussunnah wal Jama’ah…?
Bagaimanakah ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Nahdlatul ‘Ulama….?
Adakah dasar-dasar amaliyah Agama bagi Ahlussunnah wal Jama’ah….?

NAHDLATUL ‘ULAMA
Cikal Bakal Nahdlatul ‘Ulama Pada tahun 1914, K.H. Wahab Chasbullah Tambak beras Jombang, murid dari K.H. Hasyim Asy’ari, sepulangnya dari Mekkah bersama rekan-rekannya di Surabaya mendirikan semacam klub diskusi yang diberi nama “Taswir al-
Afkar” (mengekspresikan pikiran-pikiran). Dengan adanya Taswir al-Afkar ini. Maka‘Ulama dan para santrinya dapat berkomunikasi, bertukar pikiran berbagai macam masalah khususnya hukum agama yang berpegangan pada faham Ahlussunnah wal Jama’ah dan Madhhab empat.

Pada tahun 1916 K.H. Wahab mendirikan organisasi yang khususnya mengurusi pendidikan dengan nama “Nahdlatul Wathon” (GerakanTanah Air). Tak lama kemudian organisasi ini memperoleh status Badan Hukum. Dengan adanya Nahdlatul Wathon di Surabaya ini maka pemuda pemuda setempat memperoleh gembelengan dari para Ulama untuk mendalami ilmu agama dan mencintai tanah airnya.

Kemudian banyak bermunculan cabang-cabang madrasah Nahdlatul Wathon di berbagai tempat. K.H. Wahab sebagai pemimpin Nahdlatul Wathon selalu mengadakan hubungan dengan H.O.S Cokroaminoto dan Dr. Sutomo. Kemudian K.H. Wahab mendirikan sebuah organisasi khusus pemuda dengan diberi nama “Syubbanul Wathon”.

Para Ulama menyadari bahwa untuk melakukan da’wah Islam, para Ulama dan Muballigh tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang-orang kaya apalagi menjadi peminta minta. Hal itu akan merendahkan wibawa para Ulama, guru dan muballigh, yang akibatnya petunjuk-petunjuk agama yang bernilai sangat tinggi itu kurang memperoleh perhatian dari masyarakat. Sebagai penganut faham ahlussunnah wal jama’ah, para Ulama tidak boleh diam dan berpangku tangan menyerahkan nasibnya kepada taqdir Allah, mereka harus berikhtiyar dengan keras. Usaha mencapai kesejahteraan hidup dan meningkatkan taraf hidup, harus ditempuh dengan jalan ta’awun (kerja sama) di bidang ekonomi semacam koperasi.

Maka atas prakarsa K.H. Hasyim Asy’ari didirikanlah suatu syirkah yang diberi nama “Nahdlatul Tujjar” pada tahun 1918  dengan iuran wajib bagi anggotanya sebesar 25 Gulden dan untuk sementara menitik beratkan usahanya di bidang “muzaro’ah” (pertanian).

Latar Belakang Berdirinya NU

Jatuhnya Syarif Husain yang berkuasa di Mekkah dan Madinah oleh ibn Su’ud pada tahun 1924, juga menjadi latar belakang berdirinya organisasi NU. Penguasa Hijaz yang baru ini, taat kepada orang pembaharu agama bernama Abd al-Wahab dari Nejd yang ajaran-ajarannya sangat konservatif. Misalnya berdoa di depan makam Nabi dihukumi syirik. Pengikut Abd al-Wahab dan ajaran-ajarannya disebut Wahabi.

Banyak berita yang juga ditulis dalam surat-surat kabar, bahwa sikap dan tindakan penguasa Hijaz yang baru ini, sebagai pengikut aliran Wahabi, selalu menggencet orang-orang bermadhhab di Mekkah Madinah, padahal sebelumnya madhahibil arba’ah lah yang berjalan berabad-abad lamannya. Kemudian Ibn su’ud mengundang pemimpin-pemimpin Islam seluruh dunia ( termasuk Indonesia ) unutuk menghadiri Muktamar Dunia Islam di Mekkah pada bulan Juni 1926.

Sementara di Indonesia terdapat konflik-konflik antar Ulama mengenai khilafiyyah dan furu’. Untuk menangani hal tersebut, organisasi Serikat Dagang Islam, yang telah didirikan pada tahun 1911, mempelopori didirikannya sebuah forum dialog pada tahun 1921. Walau beberapa kongres telah dilakukan, namun forum ini tidak bisa menjadi jalan keluar bagi adanya perbedaan-perbedaan tersebut. Kalangan Islam tradisional menjadi amat terpojok dalam kongres ke kongres.

Kekecewaan kalangan Islam tradisional bertambah ketika forum itu memperoleh undangan dari Raja Arab Saudi untuk menghadiri Muktamar Dunia Islam ( Muktamar Alam Islami ). Oleh karena itu para ‘Ulama Islam tradisional / pesantren memohon restu kepada KH. Hasyim Asy’ari untuk mendirikan organisasi sendiri. Namun KH. Hasyim Asy’ari sangat berhati-hati dalam merestui pembentukan organisasi ‘Ulama Pesantren tersebut karena menurut pandangan beliau harus diperhitungkan manfa’at dan madlorotnya.

Pada kongres al-Islam 21-27 Agustus 1925 diYogyakarta, K.H. Wahab mengusulkan agar delegasi ummat Islam Indonesia yang dikirim ke Muktamar Dunia Islam di Mekkah, mendesak Raja ibn Sa’ud agar melindungi kebebasan bermadhhab di Mekkah-Madinah.

Pada pertemuan-pertemuan berikutnya, K.H.Wahab selalu mengulang kembali usulnya tersebut. Namun rupanya usul tersebut kurang mendapat perhatian, sebab ternyata dalam kongres al-Islam V di Bandung, usul itu tidak menjadi catatan kongres untuk diperjuangkan oleh delegasi ke Muktamar di Mekkah.

Oleh karena itu K.H. Wahab dan kawan-kawannya keluar dari Komite Khilafat tersebut. K.H. Wahab Chasbullah bersama para Ulama Taswir al-Afkar dan NahdltulWaton, dengan restu K. H. Hasyim Asy’ari memutuskan untuk mengirimkan delegasi sendiri ke Muktamar Dunia Islam pada Juni 1926, dengan membentuk komite sendiri yang diberi nama “Komite Hijaz” dan diketuai oleh H. Hasan Gipo. Syekh Ghonaim al- Misri dan KH. Abdul Wahab Chasbullahadalah dua tokoh komite Hijaz di antara tokoh-tokoh yang lain.

Pada tanggal 31 Januari 1926 Komite Hijaz mengadakan rapat di langgar Kertopaten Surabaya yang memutuskan,
1. Menunjuk K.H. Asnawi Kudus dan KH. Bisri Syamuri Jombang sebagai utusan delegasi Komite Hijaz menghadiri Muktamar Dunia Islam di Mekkah.
2. Mendirikan sebuah jam’iyyah yang atas usulK. H. Mas Alwi bin Abdul Aziz Surabaya diberi nama “Nahdlatul ‘Ulama”. Organisasi ini dipimpin oleh K. H. Hasyim Asy’ari sebagai katua Syuriyyah dan H. Hasan Gipo Surabaya sebagai ketua Tanfidhiyyah.

Namun kedua delegasi tersebut ketinggalan kapal yang berangkat ke Saudi sehingga tidak jadi berangkat ke tanah Arab. Kemudian diputuskan hanya mengirim telegram. Baru satu tahun kemudian delegasi di bawah pimpinan KH. Abdul Wahab Chasbullah berangkat ke Mekkah menghadap Raja Su’ud.

Pendiri NU

Pada dasarnya Pendiri NU secara hakiki adalah para Ulama pondok pesantren yang berhaluan Aswaja. Pada tahun 1619 Raden Rahmatullah juga telah mendirikan Masjid dan Pondok Pesantren di Kembang Kuning Surabaya. Maksud utama para kiyai mendirikan pondok pesantren adalah menyebarkan dan mengajarkan agama Islam. Para pengasuh pondok pesantren mengikuti kaidah المحافظة على القدیم الصالح والأخذ بالجدیدالأصلاح
Yakni menghargai perkembangan zaman tetapi tetap menjaga hal-hal lama yang masih baik.

Adapun yang menjadi daya tarik masyarakat terhadap kiyai pendiri pondok pesantren adalah kedalaman ilmu Agama, ikhlas dan berakhlaqul karimah. Ada tiga jenis ilmu yang secara istiqomah diajarkan di pondok pesantren adalah aqidah, fiqh dan akhlaq / tashawwuf.

Para Kiyai pesantren tidak suka terhadap para pendukung gerakan pembaharuan Islam karena ummat pembaharu suka membahas hal-hal khilafiyyah. Sehingga mewujudkan kemaslahatan ummat merupakan factor pendorong / keinginan para ‘Ulama dalam mendirikan Jam’iyah NU. Misi yang diemban NU adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan berakhlaqul karim.

Dasar NU

NU bersifat keagamaan, kekeluargaan, social kemasyarakatan dan kebangsaan. Sebagai landasan atau dasar NU adalah beraqidah Islam menurut faham Aswaja dan mengikuti salah satu madzhab yang 4. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, NU berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan NU

Tujuan dibentuknya Jam’iyah NU adalah berlakunya ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan menganut salah satu madzhab yang empat di tengah-tengah kehidupan di dalam wadah negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sehingga dapat mengamalkan, memelihara dan melestarikan serta mengembangkan dan meneguhkan ajaran Islam Aswaja.

Dengan kata lain, NU merupakan wadah kerjasama kaum muslimin dan muslimat yang mencita-citakan berkembangnya ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Negara Indonesia yang adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Prinsip dasar perjuangan NU untuk menegakkan agama Allah dan nilai-nilai kemanusiaan adalah al ukhuwah Islamiyyah, al-Musawah dan al-‘Adalah .

Lambang NU

NU mempunyai lambang gambar dunia yang dilingkari tali simpul dikitari sembilan bintang ( 5 terletak melingkar di atas garis khatulistiwa` dengan satu di antaranya terletak di tengah atas sedang 4 bintang yang lainnya melingkar di bawah garis khatulistiwa`) dengan tulisan Nahdlatul ‘Ulama dengan bentuk tulisan Arab melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri.  Tertulis warna putih di atas warna hijau.

Kepengurusan NU

Kepengurusan dalam NU terbagi menjadi dua yaitu Syuriyah dan Tanfidziyah. Syuriyah merupaka kedudukan yang sangat terhormat di Jam’iyah NU. Adapun tugas dan wewenang Syuriyah adalah :
1. Menentukan arah kebijaksanaan Jam’iyah NU,
2, Memberi petunjuk dan bimbingan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah,
3, Mengendalikan, mengawasi dan mengoreksi terhadap semua perangkat Jam’iyah sehingga berjalan di atas ketentuan Jam’iyah dan Agama Islam,
4. Berwenang membatalkan keputusan perangkat Jam’iyah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan NU terutama dengan ajaran Islam.

Sedangkan tugas tanfidziyah adalah:
1. Memimpin jalannya organisai sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh pengurus Syuriyah,
2. Melaksanakan program organisasi,
3. Membimbing, mengarahkan, memimpin kegiatan semua perangkat Jam’iyah NU yang ada di bawahnya.

NU mempunyai dua perangkat yaitu Lajnah dan Lembaga

Pengertian Lajnah dalam NU adalah perangakat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan program NU yang sifat program tersebut memerlukan penanganan khusus. Sedangkan Lembaga adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi Sebagai pelaksana kebijakan NU.

Lajnah mempunyai lima bidang yaitu:
1. LajnahFalaqiyah,
2. Lajnah Ta`lif wal Nasyr,
3. Lajnah Waqfiyah,
4. LajnahPenyuluhan dan Bantuan hukum dan
5. Lajnah zakat, infaq dan shodaqoh.

Sedangkan lembaga dibagi menjadi:
1. Da’wah,
2. Pendidikan Ma’arif,
3. Sosial Mabarrot,
4. Perekonomian,
5. Pembangunan,
6. Pertanian,
7. Robithoh Ma’ahid al-Islamiyah,
8. LKK
9. Ishari,
10. HTMI,
11. Pagar Nusa,
12. SBMI (Seni Budaya dan Muslim Indonesia, dan
13. Sarbumusi.

Diantara program NU adalah memeriksa kitab-kitab di pesantren agar kitab-kitab yang menjadi pegangan pesantren tidak menyimpangdari ajaran Aswaja.

AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH DALAM NAHDLATUL ‘ULAMA

Ahlussunnah wal Jama’ah diterapkan sejak zaman Rasul Allah. Sebagaimana dalam Hadits Rasul Allah:
افترقت الیھود على احدىوسبعین فرقة ، وافترقت النصرى على ثنتین وسبعین
فرقة ، و ستفترق أمتي على ثلاث وسبعین فرقة ، واحدة منھا ناجیة والباقون
ھلكى ، قالوا وما الناجیة یا رسول لله ؟ قالأھل السنة و الجماعة ، قالواوما أھل
. السنة و الجماعة ؟ قال : ما أنا علیھ الیوم و أصحابي
“  Yahudi telah berpecah belah menjadi 71 golongan, dan Nasrani telah berpecah belah menjadi 72 golongan, dan ummatku akan berpecah belah menjadi 73 golongan, hanya satu yang selamat dan sisanya binasa.” Para sahabat bertanya: “Golongan apakah yangselamat ya Rasul…?” Nabi menjawab:“Ahlussunnah wal Jama’ah”. Para sahabat bertanya: “Siapakah golongan Ahlusunnah wal Jama’ah ya Rasul…?” Nabi menjawab: “Orang-orang yang mengikuti aku dan para sahabatku”.”

Golongan Ahlussunnah wal Jama’ah Islam yang pertama kali datang ke Indonesia juga berhaluan ahlussunnah wal Jama’ah. Pengertian ahlusunnah wal Jama’ah di lingkungan NU adalah golongan dibidang aqidah mengikuti faham yang dipelopori oleh imam Asy’ari danal-Maturidi, di bidang Fiqh mengikuti salah satu Madzhab 4 ( Maliki, Hanafi,Syafi’i, Hanbali ) dan di bidang tashawwuf mengikuti imam Junaidi al-Baghdadidan imam al-Ghozali.

Artinya, golongan Ahlusunnah wal Jama’ah adalah golongan yang setia mengikuti sunnah Rasul Allah dan petunjuk para sahabat menerapkan di bidang Fiqh, Aqidah dan Tashawwuf.

Orang yang tergolong ahlusunnah wal Jama’ah dapat dibagi menjadi delapan kelompok:
1. Para ‘Ulama di bidang Tauhid dan kenabian, hukum hukum janji dan ancaman, pahala dan dosa, syarat-syarat ijtihad, imamahdan za’amah. Juga para mutakallimin yang bebas dari segala macam penyelewengan hawa nafsu dan kesesatan.

2. Kelompok imam-imam ilmu Fiqh, baik kelompok ilmu hadith maupun kelompok ahli ro`yi , yang di dalam ushuluddin mempercayai madzhab-madzhab Shifatiyah tentang Allah di dalam shifat-Nya yang azali dan bebas dari pendirian Qadariyah dan Mu’tazilah (qadardan i’tizal).

3. Kelompok yang mengerti tentang khabar-khabar dan sunnah Nabi SAW. dan pandai membedakan antara yang shahih dan yang tidak shahih serta tidak mencampurnya sedikitpun.

4. Kelompok yang ahi di bidang Adab (kesusateraan Arab), nahwu dan shorrof serta mengikuti jalan yang ditempuh oleh tokoh-tokoh ahli bahasa, seperti al-Khalil, Abu Amer bin al-A’la, ImamSyibaweh, al-Farra`, al-Akhfasyi, al-Asmu’iy, al- Mazini, Abu Ubaid dan semua ahli nahwu baik dari Kuffah maupun Basrah yang tidak mencampuri dengan faham-faham selain Ahlussunnah wla Jama’ah.

5. Kelompok yang ahli berbagai macam bacaan al-Qur`an, tafsir ayat al-Qur`an serta ta`wil-ta`wilnya sesuai dengan madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah.

6. Kelompok orang-orang zuhud dari kalangan sufi, yaitu mereka yang telah mendapatkan bashiroh lalu bersikap sederhana dan berusaha mendapat khabar dan berita tetapi setelah itu mereka melakukan i’tibar, ridho dengan apa yang telah ditentukan dan apa yang mudah diperoleh.

7. Kelompok pejuang Islam dalam menghadapi orang orang kafir, berjuang melawan musuh-musuh kaum muslimin dan melindungi benteng-benteng pertahanan kaum muslimin serta melindungi keluarga besar kaum muslimin ala Ahlussunnah wal Jama’ah.

8. Kelompok rakyat awam yang beri’tiqad pada pendirian yang benar, dari ‘Ulama Ahlussunnah wla Jama’ah di dalam bab-bab keadilan dan tauhid, janji dan ancaman, dan mereka kembali pada ‘Ulama ini di dalam pengajaran agama dan mengikutinya dalam segala macam yang menyangkut halal haram dan terhindar dari i’tiqad ahli hawa nafsu dan ahli kesesatan.

Fungsi faham Ahlussunnah wal Jama’ah adalah sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak.

Dasar Hukum Islam Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah

Dasar hukum Islam menurut Ahlussunnah wla Jama’ah ada empat yaitu al-Qur`an, Hadith / Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Al- Qur`an ialah Firman Allah SWT. Yang bersifat mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW. yang diturunkan melalui malaikat Jibril as. yang telah ditulis di dalam mushaf dan disampaikan kepada kita secara mutawatir dan merupakan ibadah bagi pembacanya. Menurut Ahlusunnah wal Jama’ah, al-Qur`anadalah perwujudan Kalam Allah yang qodim. Al-Qur`an yang berupa huruf dan suara adalah baru.

Isi yang terkandung di dalam al-Qur`an dapat dibagi menjadi lima kelompok yaitu:
1. Aqidah / Tauhid.
2. Janji dan ancaman Allah SWT..
3. Ibadah.
4. Jalan dan cara memperoleh kebahagiaan.
5. Sejarah ummat masa lalu.

Di dalam al- Qur`an juga terkandung beberapa hukum yakni hukum I’tiqodiyah ( yang berkaitan dengan kepercayaan), hukum khuluqiyah (yang berkaitan dengan tingkah laku manusia, hukum ‘amaliyah (yang berkaitan dengan masalah usaha dalam memperoleh penghidupan kesehariannya).

Sedangkan nash al-Qur`an dapat dibagi menjadi dua yaitu qath’i dan dhonni. Nash qath’ti adalah nash yang menunjukkan adanya makna yang dapat difahami secara tertentu tanpa memerlukan ta`wil dan dikenal juga sebagai ayat-ayat ahkam. Nash dhonni ialah nash yang menunjukkan adanya makna yang mungkin menerima ta`wil dari maknaasal.
Cara memuliakan al-Qur`an adalah : mempelajari dan mengajarkan al-Qur`an, membaca dan mensyi’arkan al-Qur`an danmensucikan al-Qur`an.

Definisi Sunnah menurut para ‘Ulama ahli Hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan maupun penetapan. Definsi sunnah menurut para ‘Ulama ahli Fiqh adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi selain yang diwajibkan.

Adapun fungsi hadith adalah untuk menguatkan hukum-hukum yang sudah ada di dalam al-Qur`an, menjelaskan hukum hukum yang adadi dalam al-Qur`an, serta merupakan ketetapan hukum yang bersifat tambahan terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam al-Qur`an.

Ijma’ ialah kesepakatan sahabat atau ‘Ulama (semua ahli ijtihad ummat Muhammad SAW.) sesudah beliau wafat dalam pereode tertentu tentang suatu perkara hukum. Qiyas ialah menetapkan hukum suatu perkara yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan suatu hukum yang telah ditentukan oleh nash karena adanya persamaan ‘illat (sebab) hukum di antara keduanya.

‘Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah

Pada zaman Rasul Allah, perbedaan pendapat diantara kaum muslimin (sahabat) langsung dapat diselesaikan dengan kata akhir Nabi Muhammad SAW. Tetapi setelah beliau wafat, penyelesian semacam itu tidak ditemukan lagi. Perbedaan sering mengendap lalu muncul lagi sebagai pertentangan dan permusuhan di antara mereka yang akhirnya lahirlah beberapa firqoh dan aliran sesat.

Pada abad III Hijriyah banyak ‘Ulama Mu’tazilah mengajar di Basrah. Di antara pendapat mereka bahwa al-Qur`an adalah makhluq, Allah tidak bisa dilihat dengan mata kepala di akhirat, manusia menciptakan perbuataanya sendiri.

Abu Hasan al-Asy’ari adalah salah satu murid dari faham Mu’tazilah tersebut. Setelah beliau tahu bahwa faham Mu’tazilah banyak bertentangan dan menyimpang dari i’tiqad Rasul Allah dan para sahabatnya, beliau segera keluar dan menyatakan bertaubat dari faham itu. Beliau tampil sebagai pelopor faham Ahlussunnah wal Jama’ah, berjuang dan melawan kaum Mui’tazilah dengan lisan maupun tulisan sehingga nama beliau termasyhur sebagai ‘UlamaTauhid yang dapat menundukkan dan menghancurkan faham Mu’tazilah.

Aqidah Asy’ariyah merupakan jalan tengah (tawassuth) di antara kelompok keagamaan yang berkembang pada saat itu yakni Jabariyah dan Qodariyah yang dikembangkan oleh Mu’tazilah. Kelompok Jabariyah berpendapat bahwa segala perbuatan manusia diciptakan oleh Allah dan manusia tidak memiliki peranan apapun. Sedangkan Qodariyah memandang bahwa perbuatan manusia diciptakan oleh manusia itu sendiri terlepas dari Allah. Dengan demikian, bagi Jabariyah, kekuasaan Allah adalah muthlaq dan bagi kelompok Qodariyah, kekuasaan Allah adalah terbatas.

Sikap tawassuth yang ditunjukkan olehAsy’ariyah adalah konsep al-kasb (upaya). Menurut Asy’ari, perbuatan manusia diciptakan oleh Allah, namun manusia memiliki peranan dalam perbuatannya. Kasb memiliki makna kebersamaan kekuasaan manusia dengan perbuatan Tuhan. Kasb juga memiliki makna keaktifan dan bahwa manusia bertanggung jawab atas perbuatanya. Dengan konsep Kasb tersebut, aqidah Asy’ariyah menjadikan manusia selalu berusaha secara kreatif dalam kehidupannya, akan tetapi tidak melupakan bahawa Allah-lah yang menentukan semuanya.

Sikap tasammuh (toleransi) ditunjukkan oleh Asy’ariyah antara lain dalam konsep kekuasaan muthlak Tuhan. Bagi Mu’tazilah, Tuhan wajib berlaku adil dalam memperlakukan makhluqnya. Tuhan wajib memasukkan orang baik ke dalam Surga dan memasukkan orang jahat ke dalam Neraka. Hal ini ditolak oleh Asy’ariyah, alasannya, kewajiban berarti telah terjadi pembatasan terhadap kekuasaanTuhan. Padahal Tuhan memiliki kekuasaan muthlak, tidak ada yang bisa membatasi kehendak dan kekuasaan Tuhan. Meskipun dalam al-Qur`an Allah berjanji akan memasukkan orang baik ke dalam Surga dan orang jahat ke dalam Neraka. Namun tidak berarti kekuasaan Allah terbatasi. Segala keputusan tetap ada pada Allah.

Mu’tazilah meletakkan posisi akal di atas wahyu, Asy’ariyah berpendapat wahyu di atas akal. Moderasi ditunjukkan oleh Asy’ariyah, menurutnya, wahyu di atas akal namun akal tetap diperlukan untuk memahami wahyu, maka akal harus tunduk dan mengikuti wahyu. Karena kemampuan akal terbatas, maka tidak semua yang terdapat di dalam wahyu dapat difahami oleh akal dan kemudian dipaksakan sesuai dengan pendapat akal.

‘Aqidah kaum Ahlussunnah wal Jama’ah adalah menurut rumusan Imam al-Asy’ari, yakni meliputi enam perkara yang lebih dikenal sebagai rukun iman. Pengertian iman dalam pandangan ini adalah mengikrarkan dengan lisan, membenarkan dengan hatidan mengerjakan dengan anggota badan. Rukun iman yang enam yaitu iman kepada Allah, Malaikat, kitab-kitab, para utusan hari akhir, qadla` dan qadar.

Golongan Mu’tazilah hanya mengakui sifat wujud Allah. Sedangkan kaum Ahlussunnah wal Jama’ah yakin bahwa Allah ada dan mempunyai Sifat-sifat yang pada garis besarnya dapat digolongkan kepada tiga bagian yaitu Sifat Jamal (Keindahan), Sifat Jala (Kebesaran) dan Sifat Kamal (kesempurnaan). Bagi setiap muslim yang baligh dan berakal sehat, wajib mengetahui Sifat Wajib, Mustahil dan Ja`iz Allah secara terperinci.

Sifat Wajib Allah ada 20, Sifat Mustahil Allah juga ada 20 karena Sifat Mustahil ini merupakan lawan dariSifat Wajib dan Sifat Ja`iz Allah ada satu. Di samping itu Allah juga mermpunyai 99 nama yang disebut Asma`ul Husna. Asy’ariyah berpendapat bahwa sifat Allah adalah Qodim, al-Qur`an sebagai kalamullah juga qodim, bukan makhluq.

Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwaAllah SWT. menciptakan makhluq ghaib dari cahaya yang disebut Malaikat. Malaikat tidak diketahui bentuk aslinya namun sewaktu-waktu bisa menyerupai manusia. Tidak ada yang mengetahui jumlah Malaikat yang sebenarnya kecuali Allah. Namun setiap ummat Islam wajib mengetahui 10 nama Malaikat beserta tugas-tugasnya.

Kita wajib percaya bahwa Allah telah menurunkan kitab-kitab –Nya kepada para Rasul-Nya untuk disampaikan kepada ummat-Nya, yang berisikan berupa perintah serta beberapa hukum dan petunjuk bagi ummat manusia. Jumlah kitab sebenarnya sangat banyak namun ummat Islam hanya wajib mengetahui 4 kitab saja.

Ummat Islam terutama Ahlussunnah wal Jama’ah juga mempercayai bahwa Allah mempunyai sejumlah Nabi dan Rasul sebagi Utusan -Nya. Nabi dan Rasul yang pertama adalah Nabi Adam as. sedangkan Nabi dan Rasul yang terakhir adalah Nabi Muhammad SAW.. Nabi dan Rasul yang wajib diketahui ada 25.

Kaum Muslimin Ahlussunnah wal Jama’ah wajib beriman pada hari akhir karena hari akhir pasti akan datang. Hari akhir ialah hari penghabisan karena pada waktu itu berakhirnya adanya siang dan malam dan merupakan permulaan hari akhirat serta penghabisan hari dunia. Hari akhir juga disebut hari qiyamat, hari hisab, hari ba’ats, harijaza` dan lain sebagainya.

Pada hari tersebut semua manusia akan dibangkitkan dari kubur yang disebut ba’ats, kemudian semua manusia dikumpulkan disuatu tempat yang disebut Mahsyar. Di tempat itu manusia mempertanggung jawabkan amal perbuatannya yang disebut perhitungan amal atau hisab. Setelah amal diperhitungkan, amal akan ditimbang dengan mizan, amal baik diletakkan di sebelah kanan dan amal buruk diletakkan di sebelah kiri. Setelah amal ditimbang, manusia akan menuju tempat akhir yakni Surga atau Neraka.

Untuk menuju Surga, manusia harus melalui jembatan yang terletak di atas Neraka yang disebut shirot. Bagi ahli Surga, dia akan mampu melalui shirot dan sampai di Surga dengan selamat. Bagi ahli Neraka, dia tidak akan mampu melaluinya dan jatuh ke Neraka, na’udzubillah ...!

Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah juga percaya akan adanya qadla` dan qadar. Qadla`ialah ketentuan atau keputusan Allah SWT. sejak zaman azali yang akan berlaku menjadi kenyataan atas tiap-tiap makhluq sesuai dengan ilmu dan taqdir AllahSWT.. Sedangkan Qadar ialah ketentuan Allah yang harus berlaku bagi setiap makhluq.

Sedangkan imam al-Maturidi adalah seorang ‘Ulama yang mengikuti madzhab Hanafi dan mendalami soal-soal ilmu Kalam. Metode yang dipakai oleh imam al-Maturidi berbeda dengan imam al-Asy’ari namun hasil pemikirannya banyak yang sama.

Sikap tawassuth yang ditunjukkan Maturidiyah (yang menghadapi berbagai macam kelompok) adalah upaya pendamaian antara al-naqi dan al-‘aqli (nash dan akal). Suatu kesalahan apabila kita berhenti berbuat pada saat tidak terdapat nash (naql), sama juga salah apabila kita larut tak terkendali dalam menggunakan rasio (‘ aql).

Menggunakan akal sama pentingnya dengan menggunakan naql . Sebab akal yang dimiliki oleh manusia juga berasal dari Allah, karena itu di dalam al-Qur`an Allah memerintahkan ummat Islam untuk menggunakan akal dalam memahami tanda-tanda (ayat-ayat) kekuasaan Allah yang terdapat di alam raya. Menurut Maturidiyah, wahyu harus diterima penuh, tetapi jika terjadi perbedaan antara wahyu dan akal, maka akal harus berperan menta`wilkannya.

Tentang sifat Allah, Maturidiyah dan Asy’ariyah sama-sama menerimanya, namun sifat itu bukan sesuatu yang berada di luarDzat-Nya. Misalnya, Tuhan Maha Mengetahui bukanlah dengan Dzat-nya, tetapi dengan pengetahuan (‘ilmu )-Nya (ya’lamu bi ‘ilmih ).

Maturidiyah berpendapat, bahwa “kekuasaan dan kehendak” (qudrah dan iradah ) muthlak Tuhan dibatasi oleh Tuhan sendiri. Meski demikian, Tuhan tidak dapat dipaksa atau terpaksa berbuat sesuatu apa yang dikehendaki-Nya. Misalnya, Allah menjanjikan orang baik masuk Surga dan orang jahat masuk Neraka, maka Allah akan menepati janji-janji tersebut tetapi dalam hal ini, manusia diberi kebebasan oleh Allah menggunakan daya untuk memilih antara yang baik dan yang buruk. Itulah keadilan Allah. Karena itu, perbuatan manusia adalah perbuatan bersama antara manusia dan Tuhan.

Pokok-Pokok ‘Aqidah Yang Lain Dalam Ahlussunnah wal Jama’ah

Orang mukmin yang tak berdosa akan masuk Surga selama lamanya. Sedang mukmin yang berdosa, apabila tidak mendapat ampunan Allah, dia akan masuk Neraka untuk sementara kemudian masuk Surga untuk selama-lamanya.

Namun bagi orang Kafir akan masuk Neraka untuk selama lamanya. Nasib baik dan buruk adalah taqdir Allah, manusia hanya menjalaninya saja. Manusia hanya mampu berkasab, ikhtiyar dan usaha. Setiap manusia wajib berikhtiyar.

Pahala yang akan diberikan Allah kepada manusia adalah karena rahmat-Nya dan hukuman yang yang diberikannya adalah karena keadilannya. Tuhan dengan Nama-nama dan Sifat-sifat-Nya adalah qodim karena Nama dan Sifat itu berada pada Dzat Yang Qodim.

Al-Qur`an adalah Kalam Allah yang Qadim, maka al-Qur`an adalah Qodim dan tidak boleh dikatakan huduts atau baru. Rizqi, jodoh dan ajal kesemuanya telah ada ketentuannya di alam azal. Manusia hanya diwajibkan berikhtiyar untuk mengharapkan hal yang dikehendaki, tidak boleh hanya menunggu taqdir saja, tetapi juga tidak boleh memastikan akan berhasil ikhtiyarnya itu. Anak-anak orang Kafir yang mati masih kecil akan masuk Surga.

Do’a orang mukmin dapat bermanfaat bagi dirinya dan orang yang dido’akan. Pahala sedekah, wakaf dan pahala bacaan (tahlil, sholawat, bacaan al-Qur`an) boleh dihadiahkan kepada orang yang telah mati dan sampai kepada mereka kalau dimintakan kepada Allah untuk menyampaikannya.

Ziarah kubur orang mukmin adalah sunnah hukumnya, mendapat pahala jika dilakukan. Berdoa kepada Allah secara langsung atau melalui wasilah (bertawassul) adalah sunnah hukumnya, mendapat pahala jika dilakukan.

Masjid di seluruh dunia adalah sama derajatnya kecuali tiga masjid yang lebih tinggi derajatnya yaitu Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah dan Baitul Maqdis di Palestina.

Seluruh manusia adalah anak cucu Adam. Adam diciptakan dari tanah. Sedangkan malaikat dari cahaya. Iblis diciptakan dari api. Bumi dan langit itu ada. Tidak percaya adanya langit berarti keluar dari kaum Ahlussunnah wal Jama’ah.

Nama Tuhan tidak boleh dibuat-buat oleh manusia tetapi harus mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Tuhan sendiri dalam al-Qu`an atau Hadith. Dalam Hadits Imam Tirmidzi dan Bukhori, nama Tuhan ada 99 jumlahnya, barang siapa yang hafal akan masuk Surga.

Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah apabila menghadapi ayat ayat mutasyabihat , tidak mengambil arti lahir saja tetapi mengambil arti majaz yakni dengan cara mena`wil. Bangkit sesudah mati hanya satu kali yaitu kelak pada hari ba’ats. Tidak dapat dibenarkan kalau ada orang yang berpendapat bahwa ada orang sesudah mati akan muncul kembali di dunia ini, seperti reinkarnasi.

Allah dapat dilihat oleh peduduk Surga dengan mata kepala bukan dengan mata hati saja. Tetapi bukan berarti Allah berada di Surga, hanya kita yang melihat bertempat di Surga. Di alam dunia Allah tidak bisa dilihat oleh manusia kecuali Nabi Muhammad sewaktu Isra` Mi’raj.

Allah mengutus Rasul-rasul adalah suatu rahmat bagi hambanya bukan karena terpaksa mengutus itu. Nabi Muhammad SAW. Mi’raj ke langit melalui Baitul Maqdis tanggal 27 Rajab dan kembali pada malam itu juga ke dunia dengan mendapatkan perintah sholat 5 waktu sehari semalam. Beliau Mi’raj dengan tubuh dan ruhnya.

Nabi Muhammad akan memberi syafa’at nanti di akhirat kepada seluruh manusia mukmin. Sesudah Nabi Muhammad SAW. wafat, maka pengganti sebagai pemimpin ummat yang sah adalah Abu Bakar ra., kemudian Umar bin Khottob ra., kemudian Utsman bin Affan ra, kemudian Ali bin Abi Tolib ra.. Keempat Kholifah itu disebut Khulafa`urrosyidin.

Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah yakin bahwa makhluq termulia adalah Nabi Muhammad SAW. kemudian Rasul-rasul lain, kemudian Nabi-nabi, Malaikat-malaikat, kemudian para Sahabat Nabi, kemudian manusia-manusia mu`min lain. Dalam soal pertikaian dan peperangan yang terjadi antara para sahabat Nabi, seperti perang Jamal antara ‘Aisyah dan ‘Ali bin Abi Thalib, perang Siffin antara Ali dengan Mu’awiyah; kaum Ahlussunnah wal Jama’ah menanggapi secara positif, bahwa mereka berperang menurut ijtihad mereka masing masing.

Kalau ijtihad itu benar di sisi Allah mereka mendapat pahala dua, tetapi kalau ijtihad mereka salah di sisi Allah, mereka mendapat pahala satu, atas ijtihadnya.

Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah yakin bahwa setiap Rasul diberi mu’jizat oleh Allah SWT., sebagai pelemah terhadap musuh-musuh mereka. Allah juga memberi keramat (karomah) kepada para Wali dan Ma’unah kepada para ‘Ulama yang shaleh. Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir dan tidak ada Nabi sesudahnya. ‘Arsy adalah makhluq Allah yang dijadikan nur, terletak di tempat yang tinggi dan mulia, yang hakekat dan kebesarannya tidak dapat diketahui selain Allah SWT..

Kursi Allah adalah makhluq Allah yang tempatnya berdekatan dengan ‘Arsy. Hakekat dan keadaannya diserahkan Allah, kita hanya wajib yakin adanya. Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah juga mempercayai adanya Kalam yaitu benda yang dijadikan Allah untuk menuliskan sesuatu yang akan terjadi di lauh Mahfudz.

Surga dan Neraka beserta penduduknya akan kekal selama lamanya, tidak akan habis. Keduanya dikekalkan Allah agar yang berbuat baik merasakan hasil amalnya yaitu kenikmatan selama-lamanya, dan bagi yang berbuat dosa merasakan siksa selama-lamanya.

Dosa menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah ialah terbagi atas dua, dosa besar dan dosa kecil. Dosa besar seperti syirik, membunuh, zina dan lain-lain. Apabila dosa besar tidak dilakukan maka dosa-dosa kecil akan diampuni oleh Allah SWT.. Dosa besar dapat diampuni oleh Allah apabila yang berbuat mau bertaubat.

Orang mu`min dapat menjadi kafir kembali (ridat) apabila melakukan hal-hal sebagai berikut:
Ragu-ragu terhadap adanya Allah, terhadap kerasulan Muhammad SAW., terhadap wahyu al-Qur`an, hari qiyamat, hari akhirat dan alam ghaib lainnya, juga ragu-ragu terhadap kejadian Isra` M’raj Nabi Muhammad SAW. dengan ruh dan tubuhnya.

Beri’tiqad bahwa Allah tidak mempunyai sifat seperti ilmu, hayat, qidam dan lainnya.
Beri’tiqad bahwa Allah bertubuh seperti manusia.
Menghalalkan hal-hal yang oleh syari’at diharamkan.
Mengharamkan hal-hal yang oleh syari’at dihalalkan.
Mengingkari suatu bentuk amaliah ibadah yang telah diwajibkan oleh syari’at.
Mengingkari al-Qur`an, meskipun hanya sebagian kecil dari ayat-ayatnya.
Mengingkari keutamaan sahabat Nabi, seperti Abu Bakar al-Shiddiq ra., Umar bin Khottob ra. dan yang lainnya.
Mengi’tiqadkan ada Rasul setelah Nabi Muhammad SAW..

Murtad dalam bentuk amalan:
a. Sujud kepada selain Allah.
b. Mencaci maki Rasul-rasul dan Nabi-nabi.
c. dan lain-lain.

Murtad berupa ucapan :
a. Mengucapkan “Hai Kafir!” kepada orang Islam.
b. Memperolok-olok Nama Allah, hari akhir, Surga, Neraka, salah satu bentuk ibadah yang telah disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, Malaikat, para Nabi, para keluarga Nabi, dan lain-lain.

Sikap tawassuth dan i’tidal ( tengah-tengah dan atau keseimbangan ) itulah yang menjadi ciri utama Ahlusunnah wal Jama’ah dalam Nahdltul ‘Ulama.

Tanggapan NU Terhadap Firqoh-Firqoh
Jam’iyah NU tidak menghukumi kafir kepada firqoh-firqoh di luar Ahlussunnah wal Jama’ah, selama mereka masih berpedoman pada al-Qur`an dan Hadits. Firqoh dalam Islam adalah golongan yang muncul setelah Rasul Allah wafat.

Salah satu faktor munculnya firqoh dikalangan ummat Islam adalah adanya ayat-ayat mutasyabihat. Ayat mutasyabihat adalah ayat al-Qur`an yang arti dan maksudnya masih belumjelas. Golongan Khowarij dijuluki al-Muhakkimah karena bersemboyan tidak ada hakim selain Allah. Salah satu kunci keberhasilan Nabi Muhammad sewaktu hijrah ke Madinah adalah mengembangkan sikap saling menyayangi ( al tarahum) di antara sahabat muhajirin dan anshor.


Syari’ah Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah.

Ketika Rasul Allah masih hidup, ummat Islam mendapat pelajaran langsung dari beliau. Segala permasalahan juga diselesaiklan oleh Nabi. Nabi juga mengajarakan ijtihad kepada sahabatnya, sebagaimana yang telah diajarkan kepada Mu’adz bin Jabal. Banyak para mujtahid yang mampu berijtihad hingga dapat menciptakan pola pemahaman ( manhaj ) tersendiri terhadap sumber pokok hukum Islam.

Pemahaman ajaran Islam yang mengikuti hasil ijtihad para mujtahid disebut “madzhab”.

Arti madzhab menurut bahasa jalan, aliran, pendapat. Menurut istilah, madzhab adalah mengamalkan suatu perbuatan yang disandarkan pada pendapat ‘Ulama. Ada dua cara bermadzhab yaitu qauli dan manhaji. Cara bermadzhab qouli adalah mengikuti madzhab secara aqwal (ucapan, pendapat hasil ijtihad). Cara bermadzhab manhaji adalah mengikuti madzhab sebagai metode berfikir / beristimbat, berijtihad untuk menemukan suatu hukum.

Orang awam wajib mengikuti pendapat imam madzhab. Cara bermadzhab yang benar bagi orang awam adalah bermadzhab secara qouli yaitu mengikuti madzhab sebagai aqwal (ucapan, pendapat, hasil ijtihad). Manfaat mengikuti salah satu madzhab adalah memudahkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam. NU berpendirian mengikuti madzhab yang jelas metode dan pendapatnya agar warga NU akan lebih terjamin berada pada jalan yang benar.

Para imam madzhab yang paling berpengaruh yang pernah ada, sebanyak empat orang yaitu: imam Hanafi, imam Maliki, imam Syafi’idan imam Hambali. Keempat imam madzhab ini menjadi panutan kaum Nahdliyyin. Hal tersebut disebabkan oleh:
1. Kwalitas pribadi dan keilmuan mereka sudah masyhur,
2. Mereka adalah imam Mujtahid Muthlaq Mustaqqal ( Mujtahid  yang mampu secara mandiri menciptakan manhaj dan prosedur istinbat dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan,
3. Mereka, mempunyai murid yang secara konsisten mengajar dan mengembangkan madzhab yang didukung oleh buku induk yang masih terjamin keasliannya hingga saat ini.
4. Mereka mempunyai mata rantai dan jaringan intelektual di antara mereka.

Segala amal perbuatan yang tidak disandarkan padaal-Qur`an dan Hadits disebut bid’ah. Bid’ah ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela).

Membaca diba’ tidak termasuk bid’ah madzmumah karena membaca sholawat adalah termasuk perintah Agama.

Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah Dalam Berbagai Masalah Amaliyah Agama
Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW..
Arti sholawat adalah do’a. Menurut istilah, sholawat adalah menyatakan kerasulandan keutamaan beliau serta memohonkan kepada Allah agar melimpahkan rahmat-Nya kepada beliau. Membaca sholawat atasNabi adalah salah satu perintah Allah sebagaimana dalam firman-Nya dalam suratal-Ahzab: 56 :
إن لله وملائكتھ یصلون على النبي یا أیھا الذین صلو علیھ وسلموا تسلیما
Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam pernghormatan kepadanya!”

Sholawat atas Nabi adalah amat besar keutamaannya sebagaimana dalam sabdanya:
إن أولى الناس بي یوم القیامة أكثرھم صلاة
Sesungguhnya paling utamanya manusia yang terdekat denganku (Nabi) pada hari qiyamat adalah mereka yang lebih banyak bersholawat kepadaku”.

Bentuk bacaan sholawat bermacam-macam seperti Sholawat Nariyah, Sholawat Munjiyat, Sholawat Fatih, Sholawat Badawi, SholawatDiba’, Sholawat Badar dan lain sebagainya. Adapun bacaan sholawat yang paling pendek adalah صلى لله على محمد

Berdo’a dengan tawassul

Tawassul/Wasilah (perantara) adalah mengerjakan sesuatu amal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah (al-Ma`idah :35):
یا أیھا الذین أمنوا اتقوا لله وابتغوا إلیھ الوسیلة وجاھدوا في سبیلھ
لعلكمتفلحون
Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan kepda-Nya dan berjuanglah di jalan Allah supaya kamu beruntung!”

Qunut Shubuh
Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah senantiasa mengamalkan qunut pada setiap melakukan sholat Shubuh. Hal ini berdasarkan pada hadith Rasul Allah:
عن أبي ھریرة رضي لله عنھ أن رسول لله ص . كان إذا رفع رأسھ من الركوع
منصلاة الصبح فى الركعة الثانیة یرفع یدیھ فیدعو ھذا الدعاء اللھم اھدني

. فیمن ھدیتوعافني فیمن عافیت
Dari Abi Huroirohra. bahwa Rasul Allah SAW. adalah apabila ia mengangkat kepalanya dari ruku’pada sholat Shubuh di raka’at yang kedua, beliau mengangkat kedua belahctangannya, lalu beliau berdo’a dengan do’a ini: اللھم اھدني
. فیمن ھدیت وعافني فیمن عافیت

Ada tiga macam qunut yaitu: qunut Shubuh, qunutWitir dan qunut Nazilah. Qunut Nazilah adalah do’a qunut yang dibaca ketika ummat Islam mengalami musibah. Qunut ini dilarang dalam agama sebagaimana dalam hadith:
عن أبي ھریرة ض . أن النبي ص . قنت في صلاة الصبح إلى قولھ ثم بلغنا أنھ
ترك ذلكلما نزلت : لیس لك من الأمر شیئ او یتوب علیھم او یعذبھم فإنھم
( ظالمون ( رواه مسلم
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Nabi SAW. berdo’a qunut dalam sholat Shubuh, hingga katanya: kemudian sampai kepada kami bahwa qunut itu telah ditinggalkannya tak kala turun ayat: “ Itu bukan urusanmu hai Muhammad! Apa Allah memberi taubat mereka atau mengadzabnya karena mereka adalah orang yang menganiaya”.

Hadiah pahala bacaan do’a dan ayat-ayat al-Qur`an kepada orang yang telah meninggal

Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah yakin bahwa menghadiahkan pahala do’a atau bacaan-bacaan dzikir maupun bacaan al-Qur`an kepada arwah orang yang telah meninggal itu benar benar akan sampai kepada yang dituju, dengan catatan arwah yang dituju itu beriman. Keyakinan ini berdasarkan:
ربنا اغفر لنا ولأخواننا الذین سبقونا بالإیمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذینأمنوا
( ربنا إنك رؤوف رحیم (الحشر : ١٠
Wahai Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman dan janganlah Engkau jadikan rasa dengki dalam hati kami, terhadap orang-orang yang beriman, wahai Tuhan kami sungguh Engkau Maha Penyayang lagi Maha Pemberi Rahmat!”
إذا مات ابن أدم انقطع عملھ إلا من ثلاث صدقة جاریة او علم ینتفع بھ او
( ولدصالح یدعولھ ( رواه البخاري ومسلم
Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan orang, dan anak yang shaleh yang mendo’akan kepadanya.”

Sholat Terawih

Tata cara sholat Tarawih telah dibakukan pada masa pemerintahan Kholifah Umar bin Khottob ra. Tata cara sholat Tarawih yang telah dibakukan tersebut adalah dilakukan secara berjama’ah dengan jumlah rakaa’t 20, sepuluh salam ditambah 3 raka’at shalat witir dengan dua salam. Olehkarena itu NU mengikuti tata cara sholat terawih yang telah dibakukan tersebut.

Cara Penyelesaian Masalah dalam NU
Nahdlatul ’Ulama dalam menyelesaikan masalah-masalah keagamaan melalui Bahthul Masa`il , memandang masalah ketika jawaban bisa dicukupi oleh ‘ ibarat kitab. Apabila di dalam kitab tersebut terdapat hanya satu qaul, maka dipakai qaul sebagaimana diterangkan dalam ‘ibarat tersebut. Dalam kasus ketika jawaban dicukupi oleh ibarat dan disana terdapat lebih dari satu qaul, maka di lakukan taqrirjama’i untuk memilih satu qaul. Dalam kasus tidak ada qaul sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaqul masa’il binadhairiha secara jama’i oleh para ahlinya. Dalam kasus tidak ada qaul sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istinbat jama’i dengan prosedur madhhab secara manhaji oleh para ahlinya.

NU mempunyai program untuk memeriksa kitab-kitab di pesantren agar kitab kitab yang menjadi pegangan pesantren tidak menyimpang dari ajaran Aswaja.

Tasawwuf Ahlussunnah wal Jama’ah

Ahlusunnah wal Jama’ah memiliki prinsip, bahwa hakekat tujuan hidup adalah tercapainya keseimbangan kepentingan dunia akhirat dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.. Untuk itu, dicapai melalui perjalanan spiritual, yang bertujuan untuk memperoleh hakekat dan kesempurnaan hidup manusia ( insan kamil).

Tasawwuf dalam Ahlusunnah wal Jama’ah adalah yang dituntun oleh wahyu, al-Qur`an, maupunal-Hadits. Jalan sufi yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad dan para pewarisnya adalah jalan yang tetap memegang teguh perintah perintah syari’at karena itu kaum Ahlusunnah wal Jama’ah al-Nahdliyyah tidak dapat menerima jalan sufi yang melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban syari’at.
Misalnya tasawwuf imam al-Ghozali dan imam Junaidi al-Baghdadi, Penerimaan tasawwuf yang demikian, bertujuan memberikan jalan tengah (tawassuth) di antara dua kelompok yang berbeda. yakni kelompok yang menyatakan : setelah seseorang mencapai tingkat hakikat, tidak lagi diperlukan syari’at dan kelompok yang menyatakan: tasawwuf dapat menyebabkan kehancurn ummat Islam.

Kemasyarakatan dalam NU

Ada tiga bidang yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan, ekonomi dan kesehatan.
Dari tiga bidang tersebut dapat dijadikan duapokok yakni pendidikan dan ekonomi. Karena dengan teratasinya dua bidang tersebut akan teratasi pula bidang yang lainnya. Kedua bidang tersebut telah difikirkan oleh para pendiri NU sehingga lahirlah “Taswirul Afkar”, “Nahdlatul Wathon” dan “Nahdlatut tujjar” sebagai cikal bakal berdirinya NU sebagimana telah penulis kemukakan di atas.

Di dalam ajaran Islam ada beberapa prinsip yang perlu ditanamkan kepada warga NU agar bermental kuat sebagai modal perbaikan sosial ekonomi yang disebut Mabadi` Khaira Ummah ( langkah awal membangun ummat yang baik ).

Prinsip-prinsip tersebut adalah
1. al- Shidqu (jujur).
2. al-Amanah wal Wafa` bil‘Ahdi ( dapat dipercaya memegang tanggung jawab dan memenuhi janji).
3. al-‘Adalah (sikap adil, proporsional, obyektif dan mengutamakan kebenaran).
4. al-Ta’awun (saling tolong menolong antara sesame kehidupan).
5. al-Istiqamah (sikap mantap, tegak, konsisten, tidak goyah oleh godaan yang menyebabkan menyimpang dari aturan hukum dan perundangan).

Salah satu motivasi kelahiran NU adalah karena kesadaran buruknya pelayanan masyarakat, terutama rakyat kecil tempat mayoritas warga NU. Kemiskinan, buruknya gizi dan kesehatan serta rendahnya tingkat pendidikan hampir seluruhnya disandang warga NU. Dari kesadaran itu, NU harus memperioritaskan program dan usahanya dalam bidang pengentasan kemiskinan, perbaikan kesehatan serta perbaikan tingkat pendidikan. Seberapapun kemampuan, tiap warga NU harus berusaha menjadi pelayan bagi pengentasan penderitaan masyarakat.

Kebangsaan

Indonesia merupkan negara plural yang didiami penduduk dengan beraneka ragam suku, adat-istiadat, bahasa daerah, dan menganut berbagai agama, yang tinggal di beberapa ribu pulau. NU merupakan salah satu komunitas yang hidup di dalamnya. Sejak semula menyadari dan memahami bahwa keberadaannya merupakan yang tak terpisahkan dari keanekaragaman tersebut. Karena itu, NU terus mengikuti dan ikut menentukan denyut serta arah bangsa ini berjalan.

Dalam kaitan ini, NU mendasari dengan empat semangat:
1. ruhul tadayun (semangat beragama yang difahami, didalami dan diamalkan ),
2. ruhul wathaniyah (semangat cinta tanah air),
3. ruhul ta’addudiyah (semangat menghormati perbedaan),
4. ruhul insaniyah (semangat kemanusiaan).

Keempat semangat ini selalu melekat dan terlibat dalam proses perkembangan Indonesia.

Cara Menentukan Awal Bulan Ramadhan

Adapun Nahdlatul ‘Ulama, dalam menentukan awal bulan qomariyyah menggunakan metode ru`yat. Ru`yat berarti melihat, diderivasi dari kata kerja ra`a yang mempunyai kata benda (masdar ) ru`yan dan ru`yatan. Ru`yan berarti mimpi, ru`yatan berarti melihat, melihat dengan mata atau akal atau dengan hati. Menurut istilah ru`yat ialah berusaha melihat hilal dengan mata telanjang tanpa bantuan alat.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ru`yat mengalami kemajuan, penggunaan alat bantu dioptimalkan dengan mengikuti gerak hilal atau menggunakan alat untuk membantu pengamatan mata, seperti teropong, teleskop dan sebagainya. Cara-cara demikian tetap dinamakan ru`yat.

Perkembangan dan pergeseran pengertian ru`yat telah menimbulkan aliran-aliran di dalamnya, antara lain:
a. Berdasarkan alat yang dipergunakan, aliran ini terbagi menjadi dua: pertama, ru`yat harus dilakukan dengan mata telanjang dan tidak boleh memakai alat bantu sama sekali. Kedua, ru`yat boleh memakai alat bantu optic, seperti teropong, teleskop dan sebagainya.
b. Berdasarkan kesesuaian dengan hisab, aliran ini juga terbagi menjadi dua. Pertama, ru`yat tidak harus sesuai dengan hisab, dengan kata lain meskipun secara hisab hilal tidak mungkin bisa untuk dilihat, tetapi bila ada orang yang melihat hilal (dibawah sumpah seorang hakim), maka hilal bisa diterima. Kedua, ru`yat harus sesuai dengan perhitungan hisab, yaitu bila ada orang yang melaporkan melihat hilal tetapi kalau menurut perhitungan hisab, hilal tidak mungkin bisa untuk dilihat, maka laporan penglihatan hilal tersebut harus ditolak.
c. Berdasarkan cakupan wilayahnya, aliran initerbagi menjadi empat. Pertama, ru`yat hanya berlaku sejauh daerah qasar shalat, yaitu sekitar 80 km. Kedua, ru`yat hanya berlaku bagi daerah tersebut ditambah sejauh 8 derajat bujur. Ketiga ru`yat berlaku dalam satu wilayah hukum yang sama (satu negara). Kempat, ru`yat berlaku untuk seluruh dunia, yaitu apabila di suatu tempat hilal bisa diru`yat, maka ru`yat tersebut berlaku untuk seluruh dunia.

Dari ketiga aliran ini, yang menjadi pedoman NU ialah ru`yat boleh dilakukan dengan menggunakan atau tidak menggunakan alat bantu optic, akan tetapi ru`yat harus sesuai dengan hasil perhitungan hisab. Oleh karena itu, NU tidak mengakui laporan ru`yat yang bertentangan dengan hasil hisab, sebagaimana terjadi pada penentuan 1 Syawal 1427 H.

Pada waktu itu PBNU menolak laporan keberhasilan ru`yat di pantai Bangkalan pada tanggal 22 Oktober2006 M karena menurut hisab pada waktu itu bulan masih berada jauh di bawah visibilitas unutuk dapat diru`yat. Kemudian berlakunya ru`yat menurut NU adalah untuk satu wilayah hukum, dan menolak ru`yat global.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Nahdlatul  ‘Ulama adalah sebuah organisasi Islam yang mengikuti faham Ahlusunnah wal Jama’ah serta berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Amalan-amalan Ahlusunnah wal Jama’ah di dalam NU berdasarkan al-Qur`an, Hadits dan pendapat ‘Ulama. NU berusaha untuk meningkatkan SDM melalui pendidikan, ekonomi dan kesehatan.


Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca. Agar artikel ini dapat sempurna, penulis mengharap saran dan kritik para pembaca.

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...