Tahlilan / Kenduri Arwah, Mana Dalilnya….?
Acara tahlilan, biasanya berisikan acara pembacaan ayat-ayat
suci Al-Qur’an, dzikir ( Tasbih, tahmid, takbir, tahlil, istighfar, dll ),
Sholawat dan lain sebagainya yang bertujuan supaya amalan tersebut, selain
untuk yang membacanya juga bisa bermanfaan bagi si mayit.
Berikut kami sampaikan beberapa dalil yang menerangkan
sampainya amalan tersebut ( karena keterbatasan ruang & waktu maka kami
sampaikan sementara dalil yang dianggap urgen saja, Insya Alloh akan disambung
karena masih ada beberapa dalil hadits & pendapat ulama terutama ulama yang
sering dijadikan sandaran sodara kita yang tidak menyetujui adanya acara
tahlilan diantaranya pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah, Imam Ibnul Qoyyim,
Imam As-Saukani dll..
DALIL SAMPAINYA AMALIYAH BAGI MAYIT
1. Dalil Al-Qur’an:
Artinya:” Dan orang-orang yang datang sesudah mereka
(Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a :” Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan
saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS Al Hasyr: 10)
Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman
karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum
mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari
istighfar orang yang masih hidup.
2. Dalil Hadits
Dalam hadits banyak disebutkan do’a tentang shalat jenazah,
do’a setelah mayyit dikubur dan do’a ziarah kubur.
Tentang do’a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW. bersabda:
Artinya:” Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar
Rasulullah SAW. – setelah selesai shalat jenazah bersabda: ” Ya Allah ampunilah
dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya,
luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun,
bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran,
gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya,
keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari
pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR Muslim).
Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah saw.
bersabda:
Artinya: Dari Ustman bin ‘Affan ra berkata : ” Adalah Nabi
SAW. apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda : ”
mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang
dia sedang ditanya ” (HR Abu Dawud)
Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh
‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW.:
Artinya:” bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun
untuk ahli kubur ? Rasul SAW. menjawab, “Ucapkan: (salam sejahtera semoga
dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu’min maupun muslim dan semoga Allah
memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan
sesungguhnya –insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).
Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada mayyit
Artinya: Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah
ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi
SAW. untuk bertanya:” Wahai Rasulullah SAW. sesungguhnya ibuku telah meninggal
sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya
bermanfaat baginya ….?
Rasul saw. menjawab: Ya, Saad berkata:” saksikanlah bahwa
kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya” (HR Bukhari).
Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Saum
Artinya: Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW. bersabda:”
Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka
keluarganya berpuasa untuknya”(HR Bukhari dan Muslim)
Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Haji
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari
Juhainnah datang kepada Nabi saw. dan bertanya:” Sesungguhnya ibuku nadzar
untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji
untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai
hutang, apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah
lebih berhak untuk dibayar (HR Bukhari)
3. Dalil Ijma’
Para ulama sepakat bahwa do’a dalam shalat jenazah bermanfaat
bagi mayyit. Bebasnya hutang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun
bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin
untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya
nabi saw. bersabda:
Artinya:” Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR
Ahmad)
4. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia
menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan
sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu
hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya.
Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah
badaniyah seperti membaca Alqur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya
puasa, karena puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan
itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai
pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat.
Adapun dalil yang menerangkan shadaqah untuk mayit pada
hari-hari tertentu seperti hari ke satu, dua sampai dengan ke tujuh bahkan
ke-40 yaitu hadits marfu’ mursal dari tiga orang tabi`ien yaitu Thaus, Ubaid
bin Umair dan Mujahid yang dapat dijadikan qaid kepada hadits-hadits mutlak
(tidak ada qaid hari-hari untuk bershadaqah untuk mayit) di atas:
a. Riwayat Thaus :
Bahwa orang-orang mati itu akan mendapat fitnah (ujian) di
dalam alam kubur mereka tujuh hari. Maka mereka ( para sahabat ) itu
menganjurkan untuk memberi shadaqah makanan atas nama mereka selama hari-hari
itu.
b. Sebagai tambahan dari riwayat Ubaid bin Umair:
Terjadi fitnah kubur terhadap dua golongan orang yaitu orang
mukmin dan orang munafiq. Adapun terhadap orang mukmin dilakukan tujuh hari dan
terhadap orang munafiq dilakukan 40 hari.
c. Ada lagi tambahan dalam riwayat Mujahid yaitu Ruh-ruh itu
berada diatas pekuburan selama tujuh hari, sejak dikuburkan tidak memisahinya. Kemudian
dalam beberapa hadits lain menyatakan bahwa kedua malaikat Munkar dan Nakir itu
mengulangi pertanyaan-pertanyaan tiga kali dalam satu waktu. Lebih jelas dalam
soal ini dapat dibaca dalam buku “Thulu’ ats-tsuraiya di izhaari makana
khafiya” susunan al Imam Suyuty dalam kitab “ Al-Hawi lil fatawiy” jilid II.
No comments:
Post a Comment