Seperti
disebut dalam QS Al-Maidah : 6 fungsi utama tayammum adalah sebagai ganti dari
wudhu apabila tidak ada air untuk berwudhu.
DEFINISI
TAYAMMUM
Tayammum
secara bahasa adalah bermaksud.
Dalam
pengertian syariah (fiqih) tayammum adalah menyampaikan/meletakkan debu suci
pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari pada :
a. wudhu
b. mandi
junub
c.
membasuh anggota badan, dengan syarat-syarat tertentu.
DALIL
WAJIBNYA TAYAMMUM
QS
Al-Maidah :6
Artinya:
dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu.
Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Hadits
sahih riwayat Muslim:
Artinya:
Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu
yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air.
SYARAT
TAYAMMUM
Syarat
tayammum adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum dilakukan proses tayammum.
Syarat
tayammum ada 5 (lima) yaitu:
1. Ada
udzur karena perjalanan atau sakit.
2.
Masuknya waktu shalat.
3. Mencari
air.
4. Tidak
dapat memakai air atau ada air tapi tidak cukup.
5. Debu
yang suci dan halus.
NIAT
TAYAMMUM
Niat cukup
diucapkan dalam hati.
Artinya:
Saya niat tayammum untuk mendapat kebolehan shalat karena Allah Ta'ala.
RUKUN DAN
TATA CARA TAYAMMUM
Rukun
tayammum adalah tata cara yang dilakukan saat pelaksanaan tayammum. Fardhu
tayammum ada 4 (empat), yaitu:
1. Niat.
2.
Mengusap wajah.
3.
Mengusap kedua tangan sampai siku.
4. Tertib
(dalam pelaksanaan harus urut).
SUNNAH
TAYAMMUM
Sunnahnya
tayammum ada 3 (tiga) perkara sebagai berikut:
1. Membaca
bismillah.
2.
Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
3.
Bersegera (dilakukan dengan cepat tanpa diselingi perbuatan yang lain).
YANG
MEMBATALKAN TAYAMMUM
Perkara
yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) perkara yaitu:
1. Segala
sesuatu yang membatalkan wudhu.
2. Melihat
air di luar waktu shalat.
3. Murtad
atau keluar dari Islam.
Sedangkan
orang yang memakai perban ia boleh mengusap perbannya dengan air, lalu
bertayammum dan shalat tanpa harus mengulangi shalatnya apabila saat pertama
kali meletakkan perban dalam keadaan suci. Dan bertayammum untuk setiap shalat
fardhu.
DEBU YANG
DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB SYAFI'I
Jenis debu
yang dapat dipakai untuk tayammum adalah sebagai berikut:
1. Debu
suci dan belum dipakai untuk tayammum.
1. Debu
murni.
2. Debu
yang tercampur pasir
3. Pasir
yang mengandung debu.
DEBU YANG
TIDAK DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB SYAFI'I
1. Debu
najis atau debu suci tapi sudah dipakai untuk tayammum (musta'mal).
2. Pasir
murni yang tidak ada debunya.
3.
Keramik.
DEBU YANG
DAPAT DIPAKAI UNTUK TAYAMMUM MENURUT MADZHAB HANAFI DAN MALIKI
Menurut
madzhab Hanafi dan Maliki segala sesuatu yang berasal dari tanah dapat dipakai
untuk tayammum berdasarkan penafsiran dari kata "sha'id" dalam QS
Al-Maidah 5:6.
Pemahaman
ini membuat alat tayammum yang dibolehkan bertambah luas sebagai berikut:
1. Debu
suci dan belum dipakai untuk tayammum.
2. Debu
halus,
3. Pasir
4.
Kerikil.
5. Batu
halus,
6. Dinding
tanah,
7. Keramik
yang terbuat dari tanah murni.
8. Dinding
atau wadah yang terbuat dari tanah.
9.
Berbagai macam benda seperti dinding, kursi, sofa, ranjang yang mengandung
debu.
APABILA
TIDAK ADA AIR DAN DEBU
Apabila
mengikuti pandangan madzhab Hanafi dan Maliki, maka tidak ada kesulitan
menemukan debu untuk tayammum.
Namun,
seandainya debu tidak ditemukan juga, berikut pandangan ulama fiqih apabila
tidak ada air untuk wudhu dan debu untuk tayammum:
1. Shalat
apa adanya dan mengulangi shalatnya setelah ada air atau debu. Ini pendapat
yang sahih menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk.
2. Tidak
wajib shalat, hanya disunnahkan. Dan wajib mengulangi/mengqadha shalatnya
setelah menemukan air atau debu. Ini pendapat Imam Ghazali.
3. Haram
shalat saat itu dan wajib mengqadha. Ini pendapat qaul qadim dan Imam Haramain.
4. Wajib
shalat dan tidak wajib mengqadha. Ini pendapat Imam Syafi'i di qaul qadim juga.
No comments:
Post a Comment