Apakah
terdapat shalat sunnah rawatib qobliyah (sebelum) Jum’at ataukah tidak, hal ini
diperselisihkan oleh para ulama? Kali ini kita akan mengulas sedikit akan
masalah tersebut.
Jika kita
melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat
raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa
raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana
halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat
sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah
mutlak. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam tanpa
dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar.
Dalil-dalil
yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah shalat sunnah mutlak,
Dari Salmaan
Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu
ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas
ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan
shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan
akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang
lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)
Dari
Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat
(sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam).
(Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al
Majmu’, 4: 550).
Dari Naafi’,
ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan
oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam
Fathul Bari).
Tidak benar
jika dalil-dalil di atas dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib sebelum
Jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya.
Ketika shalat Jum’at, kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat
tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun
dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at.
Jika ada
yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka kami katakan,
“Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam?”
Jika
dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang
mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan
Jum’at hanya sekali.
Jika
dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu
disebut shalat sunnah mutlak.
Salah
seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,
“Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at,
maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426)
Ibnul Qayyim
dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan, “ Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jum’at,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang
pun berdiri melaksanakan shalat dua raka’at kala itu. (Di masa beliau), adzan
Jum’at hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu
seperti shalat ‘ied yaitu sama-sama tidak ada shalat sunnah qobliyah
sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang
didukung hadits. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari
rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan
adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk shalat sunnah kala
itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan shalat
sunnah (qobliyah Jum’at tersebut)?”
Jadi ketika
kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul
masjid dan boleh menambah shalat sunnah dua raka’at tanpa dibatasi. Shalat
sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan shalat sunnah yang
dimaksud bukanlah shalat sunnah qobliyah Jum’at, namun shalat sunnah mutlak.
Wallahu
a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.
No comments:
Post a Comment