Setiap
menunaikan shalat, warga Nahdliyyin selalu membaca usholli sesaat sebelum
Takbiratul Ihram, dan sudah barang tentu dengan menyebutkan rakaat, shalat ada’, menghadap qiblat dan ditunaikan hanya karena Allah.
Kepada
golongan yang suka membid’ahkan sehubungan dengan bacaan
usholIi tersebut, perlu diberi penjelasan :
1. Yang
dinamakan shalat adalah : ucapan dan
perbuatan kita sejak takbir sampai salam.
Sabda Nabi
SAW. :
Artinya :
“Kuncinya shalat adalah bersuci, ihramnya adalah takbir dan
tahallulnya adalah salam” (HR. Ahmad)
2. Bacaan
usholli sebelum takbir tidak termasuk
substansi shalat.
Ini
berarti kita kita tidak menambah amalan shalat.
Jadi hal
tersebut tidak bid’ah sebagaimana yang mereka tuduhkan.
3. Membaca
usholli dan seterusnya sebelum takbir hukumnya sunat, karena di dalamnya ada
beberapa fa’idah, antara lain:
a.
Menuntun hati kita agar berkonsentrasi dalam beribadah secara maksirnal.
b.
Mengingatkan jiwa dan pikiran kita kepada tujuan shalat, yakni hanya mencari
keridlaan Allah SWT. semata.
Jangan
sampai lisan kita sudah membaca takbir, tetapi jiwa dan pikiran kita belum siap
dan masih teringat urusan selain shalat.
Syaikh
Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub menerangkan:
Artinya:
"Disunatkan
mengucapkan shalat apa yang diniatkan, shalat ada’ atau qodlo’, menyandarkan shalatnya kepada Allah, menghadap qiblat dan
bilangan rakaat”.
Sayyid
Bakri dalam kitabnya I’anatut Thalibin juga menerangkan :
Artinya :
“Disunatkan menyandarkan niat kepada Allah SWT. karena ada
sebagian ulama yang mewajibkannya dan lagi untuk memantapkan makna ikhlas .....
sampai kata-katanya : dan disunatkan pula mengucapkan shalata apa diniatkan
sebelum takbir, agar lisan ini bisa membantu mengkonsentrasikan maksud dalam
hati”
Berdasarkan
beberapa keterangan tersebut di atas, mulai devinisi shalat menurut syara’, tata cara berniat sampai pendapat sebagian ulama yang
mewajibkan mengucapkan lafadzya niat dengan lisan lengkap dengan berbagai
argumentasi dan penjelasan tentang hikmahnya, maka jelaslah bagi warga kita
bahwa bacaan usholli sebelum niat itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
secara syar’i.
Meskipun
demikian, kita harus bersikap toleransi (tasamuh) serta menghargai keyakinan
amaliyah orang lain yang tidak baca usholli.
No comments:
Post a Comment