Perceraian
atau talak yang dikenal juga dengan istilah gugat cerai adalah pemutusan
hubungan suami-istri dari hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah menurut
syariah Islam dan/atau sah menurut syariah dan negara.
Perceraian
adalah hal yang menyedihkan dan memiliki implikasi sosial yang tidak kecil
terutama bagi pasangan yang sudah memiliki keturunan.
Oleh
karena itu, sebisa mungkin ia dihindari. Namun Islam memberi jalan keluar
apabila ia dapat menjadi jalan atau solusi terbaik bagi keduanya.
DEFINISI CERAI TALAK
Dalam
syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya
hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.
DALIL DASAR HUKUM
PERCERAIAN TALAK
- QS Al-Baqarah : 229
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum- hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
- QS At-Talaq 65:1-7
Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.
Janganlah
kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke
luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum
Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia
telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.
Kamu tidak
mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.(ayat
1)
Apabila
mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau
lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang
adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.
Demikianlah
diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan
keluar.(ayat 2)
Dan
memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang
bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya.
Sesungguhnya
Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(ayat 3)
Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lag i (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid.
Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya.
Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ayat 4)
Itulah
perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa
kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan
melipat gandakan pahala baginya. (ayat 5)
Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
Dan jika
mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah
kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)
untuknya.(ayat 6)
Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya.
Allah
tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah
berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.(ayat
7)
UCAPAN CERAI TALAK ADA DUA
Ditinjau dari segi lafadz, ucapan cerai talak dari seorang suami pada istri, talak ada dua macam yaitu :
1. talak sharih (langsung, jela)
2. talak
kinayah (tidak langsung, sindiran).
Kedua ucapan talak ini memiliki hukum tersendiri dalam soal terjadinya talak atau tidak.
TALAK SHARIH (LANGSUNG)
Talak sharih adalah ucapan talak secara jelas dan eksplist yang apabila diucapan pada istri maka jatuhlah talak/perceraian walaupun suami tidak berniat untuk cerai.
Ucapan talak sharih ada 3 (tiga) yaitu:
(a) Talak atau cerai.
Seperti
kata suami pada istri: "Aku menceraikanmu." atau "Kamu
dicerai", dsb.
(b) Pisah
(mufaraqah)
(c) Sarah
(pisah)
TALAK KINAYAH (TIDAK LANGSUNG)
Yaitu kata yang mengandung nuansa atau makna percraian tapi tidak secara langsung. Seperti kata suami pada istri "Pulanglah pada orang tuamu!"
Termasuk talak kinayah adalah talak sharih tapi dibuat secara tertulis atau melalui SMS.
HUKUM CERAI/TALAK
Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Rinciannya sbb:
TALAK ITU WAJIB APABILA:
a). Jika
suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b). Dua
orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk
perdamaian rumahtangga mereka
c) Apabila
pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
Jika tidak
diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami
PERCERAIAN ITU HARAM APABILA:
a).
Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
b). Ketika
keadaan suci yang telah disetubuhi
c). Ketika
suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta
pusakanya
d).
Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi
disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih
PERCERAIAN ITU HUKUMNYA SUNNAH APABILA:
a). Suami
tidak mampu menanggung nafkah isterinya
b).
Isterinya tidak menjaga martabat dirinya
CERAI
HUKUMNYA MAKRUH APABILA:
Suami
menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai
pengetahuan agama
CERAI HUKUMNYA MUBAH APABILA
Suami
lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus
haidnya
RUKUN PERCERAIAN/ TALAK
Ada 2 faktor dalam perceraian yaitu suami dan istri.
Masing-masing
ada syarat sahnya perceraian.
Rukun
Talak bagi Suami
- Berakal
sehat
- Baligh
- Dengan
kemauan sendiri
Rukun
Talak bagi Isteri
- Akad
nikah sah
- Belum
diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya
Lafadz
talak:
- Ucapan
yang jelas menyatakan penceraiannya
- Dengan
sengaja dan bukan paksaaan
JENIS PERCERAIAN ADA 2 (DUA)
Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu:
(a). cerai
talak oleh suami kepada istri dan
(b). gugat
cerai oleh istri kepada suami.
A. CERAI
TALAK OLEH SUAMI
Yaitu
perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak
yang paling umum.
Status
perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu
suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan
terjadi.
Keputusan
Pengadilan Agama hanyalah formalitas.
Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 4 (empat) macam sbb:
1. Talak raj’i
Yaitu
perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua
kepada isterinya.
Suami
boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah
telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah
baru.
2. Talak bain
Yaitu
perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau melafazkan talak yang
ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali.
Si suami
hanya boleh merujuk setelah isterinya menikah dengan lelaki lain, suami barunya
menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan
suami barunya.
3. Talak sunni
Yaitu
perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak kepada isterinya yang masih
suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan suci
4. Talak bad’i
Suami
mengucapkan talak kepada isterinya ketika dalam keadaan haid atau ketika suci
tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim).
Talak taklik
Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya secara bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat.
Apabila
syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau
talak.
TAKLIK TALAK
Taklik talak dibagi ke dalam dua macam, yaitu :
1. taklik
qasami
2. taklik
syarthi.
Taklik
qasami
Adalah
taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan
pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar.
Taklik
Syarthi
Adalahtaklik
yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya.
Syarat sah
taklik yang dimaksud tersebut ialah perkaranya belum ada, tetapi mungkin
terjadi di kemudian hari, hendaknya istri ketika lahirnya akad talak dapat
dijatuhi talak dan ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada
dalam pemeliharaan suami.
ISI SIGHAT TAKLIK TALAK
Bunyi redaksi atau sighat taklik taklak yang diucapkan pengantin pria setelah ijab kabul di KUA dan termuat dalam buku Akta Nikah adalah sbb:
SIGHAT TAKLIK TALAK
Sesudah akad nikah saya (nama_mempelai_pria) bin (nama_ayah_mempelai_pria) berjanji dengan sepenuh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama_mempelai_wanita) binti (nama_ayah_mempelai wanita) dengan baik (mu'asyarah bilma'ruf) manurut ajaran syari'at islam.
Selanjutnya
saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1.
Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
2. Atau
saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau
saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
4. Atau
saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya,
Kemudian
istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan
pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, sebagai iwadh
(pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada
Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian
menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq.
Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial.
HUKUM UCAPAN TAKLIK TALAK
Mengucapkan
talklik talak oleh pengantin pria sesaat setelah ijab kabul hukumnya tidak
wajib. Boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Berdasarkan
:
(a) Fatwa
MUI pada 23 Rabi'ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996 yang menyatakan bahwa:
Pengucapan
sighat ta'liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita (
isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal
tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta'liq talaq tidak diperlukan lagi.
Untuk
pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari tingkat
pusat sampai dengan tingkat kecamatan.
(b) KHI
Kompilasi Hukum Islam pasal 46 ayat (3)
Perjanjian
taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada
setiap
perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak
dapat
dicabut kembali.
B. GUGAT CERAI OLEH ISTRI
Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama.
Dan perceraian
tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.
Ada dua
istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan
khulu’:
1. Fasakh
Fasakh
adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri
kepada suami, dalam kondisi di mana:
- Suami
tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
- Suami
meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita
(meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
- suami
tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik
sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
- adanya
perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan
tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Jika
gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak
istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara
keduanya.
2. Khulu’
Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas
permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada
suami. Khulu' disebut dalam QS Al-Baqarah :229
TALAK BA'IN SHUGHRA
Efek Hukum dari gugat cerai oleh istri baik Fasakh maupun Khulu’ adalah talak ba'in shughra (talak ba'in kecil).
Efek hukum
yang ditimbulkan oleh fasakh dan khulu’ adalah talak ba'in sughra, yaitu :
1.
hilangnya hak rujuk pada suami selama masa ‘iddah.
Artinya,
apabila lelaki tersebut ingin kembali kepada mantan istrinya maka ia diharuskan
melamar dan menikah kembali dengan perempuan tersebut.
Sementara
itu, istri wajib menunggu sampai masa ‘iddahnya berakhir apabila ingin
menikah dengan laki-laki yang lain.
IDDAH MASA TUNGGU
Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang dicerai talak oleh suami atau karena gugat cerai oleh istri.
Dalam masa
iddah, seorang perempuan yang dicerai tidak boleh menikah dengan dengan
siapapun sampai masa iddahnya habis atau selesai. Bagi istri yang ditalak raj'i
(talak satu atau talak dua) maka suami boleh kembali ke istri (rujuk) selama
masa iddah tanpa harus ada akad nikah baru.
Sedangkan
apabila suami ingin rujuk setelah masa iddah habis, maka harus ada akad nikah
yang baru.
Rincian masa iddah sbb:
1. Perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik sang isteri sudah dicampuri (hubungan intim) atau belum
(QS
Al-Baqarah 2: 234).
2. Istri
yang dicerai saat sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan (QS
At-Talaq 65:4).
3. Istri
yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa
iddahnya tiga kali haid yang sempurna
(QS
Al-Baqarah 2:228).
4. Jika
wanita yang dijatuhi talak itu masih kecil, belum mengeluarkan darah haid atau
sudah lanjut usia yang sudah manopause (berhenti masa haid), maka iddahnya
adalah tiga bulan (At-Thalaq 65:4).
5. Wanita
yang pernikahannya fasakh/dibatalkan dengan cara khulu’ atau selainnya, maka cukup baginya menahan diri selama satu
kali haid.
6. Wanita
yang dicerai-talak sebelum ada hubungan intim, maka tidak ada masa iddah.
BEDA TALAK RAJ'I, TALAK BA'IN SUGHRA, TALAK 3 (TIGA) BA'IN KUBRO
Dari seluruh uraian seputar talak/perceraian di atas dapat disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu :
1. talak
raj'I
2. talak
ba'in sughra (keci)l
3. talak
ba'in kubra atau talak 3 (tiga).
Perbedaan ketiganya adalah sbb:
1. Talak Raj'i (Rujuk)
Adalah
cerai talak oleh suami dengan talak 1 (satu) dan talak 2 (dua).
Dengan
status talak raj'i, maka suami boleh rujuk atau kembali pada istri yang
dicerainya selama masa iddah tanpa harus akad nikah baru.
Namun
apabila keinginan rujuk tersebut setelah masa iddah habis, maka harus diadakan
akad nikah baru.
2. Talak Ba'in Sughra (Kecil)
Talak Ba'in Sughra adalah perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh atau khuluk.
Dalam
kondisi ini, maka :
(a) suami
tidak boleh rujuk pada istri selama masa iddah(b) suami boleh kembali ke istri
setelah masa iddah habis dengan akad nikah yang baru.
Talak 3
(Tiga) atau Talak Ba'in Kubro
Talak 3
(Tiga) atau Talak Ba'in saja adalah perceraian di mana suami sama sekali tidak
boleh rujuk atau kembali pada istrinya walaupun masa iddah sudah habis kecuali
setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan beberapa saat (bulan/tahun)
kemudian pria kedua tersebut menceraikannya.
PROSEDUR PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Ada beberapa tahapan dalam melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama baik menyangkut cerai talak oleh suami atau cerai gugat oleh istri sbb:
PROSES CERAI TALAK OLEH SUAMI DI PENGADILAN AGAMA
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989)
b. Pemohon
dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119
HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989)
c. Surat
permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika
Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan
tersebut harus atas persetujuan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
a. Yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7
Tahun 1989);
b. Bila
Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin
Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat
(2) UU No. 7 Tahun 1989);
c. Bila
Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
(Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
d. Bila
Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi
tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
(Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
3. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama,
umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
b. Posita
(fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum
(hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
1. Pemohon
mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
2. Pemohon
dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahapan
persidangan :
a. Pada
pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan
suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila
tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih
dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila
mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan
surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
a.
Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding
melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syarhah tersebut;
b.
Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah tersebut;
c.
Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
4. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
a.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian
ikrar talak;
b.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon
untuk melaksanakan ikrar talak;
c. Jika dalam
tenggang waktu
6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
7. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);
PROSES GUGAT CERAI OLEH ISTRI DI PENGADILAN AGAMA
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
b.
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR,
142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
c. Surat
gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat
telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut
harus atas persetujuan Tergugat.
2. a. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
b. Bila
Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin
Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
(Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun
1974);
c. Bila
Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
d. Bila
Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan
kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’aah yang daerah hukumnya meliputi
tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal
73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
3. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama,
umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
b. Posita
(fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum
(hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
1.
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
2.
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan
persidangan :
a. Pada
pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan
suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila
tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih
dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila
mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan
surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
a. Gugatan
dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut;
b. Gugatan
ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar’iah tersebut;
c. Gugatan
tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
CARA SUAMI RUJUK
Selama masa iddah belum habis, suami boleh rujuk pada istri yang ditalak raj'i (selain talak 3) kapan saja.
Cara rujuk
sbb:
a. Rujuk
dapat dilakukan dengan mengatakan pada istri "Aku rujuk". Atau
berkata pada orang lain "Aku rujuk pada istriku" atau "Aku
kembali ke istriku.
b.
Rujuknya juga dianggap sah dengan perbuatan. Seperti melakukan hubungan intim
dengan diniati rujuk.
RUJUK DAN TALAK DENGAN DUA SAKSI
a. Sunnah
hukumnya menghadirkan dua saksi saat melakukan talak atau rujuk.
b. Tapi
sah hukum talak dan rujuk tanpa ada saksi
c.
Rujuknya suami tidak memerlukan adanya wali, atau mahar, atau kerelaan istri
atau atas sepengetahuan istri. Rujuk tetap sah walaupun istri tidak tahu atas
hal itu.
===============
RUJUKAN
- Al-Quran
dan Al-Hadits
- Kitab
Al-Umm oleh Imam Syafi'i
- Kitab
Mukhtashar al-Fiqh al-0Islami fi Dhau al-Quran was Sunnah
- Kitab
Al-Majmuk Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi
No comments:
Post a Comment