Dan
benarkah pula ancamannya adalah neraka ?
Berdasarkan
pengertian dari Hadis, Isbal adalah memanjangkan pakaian (sarung / celana) di
bawah mata kaki hingga menyentuh tanah.
Hadis-hadisnya
sangat banyak sekali, diantaranya: “Ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari
kiamat dan tidak dibersihkan oleh Allah, serta mereka mendapat adzab yang pedih
yaitu :
1. orang
yang melakukan Isbal (memanjangkan pakaiannya),
2. orang
yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan
3. orang
yang bersumpah palsu atas dagangannya”
(HR Muslim
No 106).
Dan
hadis: “Pakaian yang dibawah mata kaki maka
ada di neraka” (HR Bukhari No 5787)
Namun
hadis-hadis diatas masih umum, dan terdapat sekian banyak hadis yang mentakhsis
(membatasi) keumumannya.
Diantaranya: “Allah tidak akan melihat seseorang
di hari kiamat yang memanjangkan pakaiannya (Isbal) secara sombong” (HR Bukhari No 5451
dan Muslim No 2085).
Ketika
Rasulullah bersabda demikian, kemudian Abu Bakar bertanya: “Sesungguhnya salah satu sisi pakaian
saya memanjang ke bawah kecuali kalau saya menjaganya..?
Rasulullah
saw menjawab: “Kamu melakukan itu tidak karena sombong”
(HR
Bukhari No 3465).
Artinya
Rasulullah memberi keringanan bahwa jika Isbal dilakukan tidak bertujuan
sombong adalah diperbolehkan.
Dengan
demikian hukumnya Isbal tidak haram dan faktor keharamannya adalah “Sombong”.
Maka
mengangkat pakaian diatas mata kaki adalah sunah, bukan wajib.
Penjelasan
ini diulas oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/128.
Hadits
tentang isbal adalah sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian
atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik
dengan ria dan kesombongan.
Nah...
menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di
atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis.
Artinya
masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk
menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.
Perlu
direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya.
Dalam
Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras
sesuai dengan adat lingkungan setempat.
Kita
dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan
yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar
hingga lutut
No comments:
Post a Comment