Photo

Photo

Thursday 20 April 2017

Benarkah Isbal / Memanjangkan Pakaian Haram

Dan benarkah pula ancamannya adalah neraka ?
Berdasarkan pengertian dari Hadis, Isbal adalah memanjangkan pakaian (sarung / celana) di bawah mata kaki hingga menyentuh tanah.
Hadis-hadisnya sangat banyak sekali, diantaranya:  Ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat dan tidak dibersihkan oleh Allah, serta mereka mendapat adzab yang pedih yaitu :
1. orang yang melakukan Isbal (memanjangkan pakaiannya),
2. orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan
3. orang yang bersumpah palsu atas dagangannya
(HR Muslim No 106).

Dan hadis:  Pakaian yang dibawah mata kaki maka ada di neraka  (HR Bukhari No 5787)

Namun hadis-hadis diatas masih umum, dan terdapat sekian banyak hadis yang mentakhsis (membatasi) keumumannya.
Diantaranya:   Allah tidak akan melihat seseorang di hari kiamat yang memanjangkan pakaiannya (Isbal) secara sombong  (HR Bukhari No 5451 dan Muslim No 2085).

Ketika Rasulullah bersabda demikian, kemudian Abu Bakar bertanya:  Sesungguhnya salah satu sisi pakaian saya memanjang ke bawah kecuali kalau saya menjaganya..?
Rasulullah saw menjawab: Kamu melakukan itu tidak karena sombong
(HR Bukhari No 3465).

Artinya Rasulullah memberi keringanan bahwa jika Isbal dilakukan tidak bertujuan sombong adalah diperbolehkan.

Dengan demikian hukumnya Isbal tidak haram dan faktor keharamannya adalah Sombong.

Maka mengangkat pakaian diatas mata kaki adalah sunah, bukan wajib.

Penjelasan ini diulas oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/128.

Hadits tentang isbal adalah sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah... menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis.

Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya.

Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat.

Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...