Tanya
:
Batalkah
wudhu seseorang yang tertidur sesaat
ketika menyimak khutbah Jumat?
Tidur
merupakan salah satu penyebab batalnya wudhu. Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa
sallam bersabda :
Kedua
mata merupakan penutup dubur, oleh karena itu, barang siapa tidur, maka
(setelah itu) hendaknya dia berwudhu.(HR Abû Dâwûd, Ibnu Mâjah dan Ahmad)
Tetapi
tidak semua orang yang tidur batal wudhunya. Seseorang yang tidur dalam posisi
duduk yang mantap dengan pantat menempel ke lantai, wudhunya tidak batal.
Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :
Sesungguhnya
wudhu berlaku bagi seseorang yang tidur dalam posisi berbaring. (HR Abû Dâwûd)
Mengantuk juga tidak membatalkan wudhu. Seseorang yang masih dapat mendengar
suara orang di sekitarnya akan tetapi sudah tidak dapat memahami ucapan mereka,
berarti ia sekedar mengantuk dan belum tidur, sehingga wudhunya tidak batal(1).
Dalam Sunan Abû Dâwûd disebutkan :
Dari
Anas bin Mâlik, beliau berkata, "Dahulu para sahabat Rasûlullâh
shallallâhu 'alahi wa sallam menanti shalat Isya di waktu akhir, hingga kepala
mereka terangguk-angguk (karena sangat mengantuk), kemudian mereka menunaikan
shalat (Isya`) dan tidak berwudhu lagi. (HR Abû Dâwûd)
Seseorang
yang tertidur dalam posisi duduk mantap ketika menyimak khutbah Jumat dan
sejenisnya wudhunya tidak batal. Akan tetapi jika tidurnya tidak dalam posisi
duduk yang mantap dengan pantat menempel ke lantai, maka wudhunya batal. Jika
wudhunya batal, maka dengan sendirinya shalatnya pun batal.
==============
1.
Lihat Ahmad Masyhûr bin Thâhâ Al-Haddâd, Ad-Durratul Yatîmah, Dârul Hâwî,
hal.71.
No comments:
Post a Comment