Photo

Photo

Tuesday 11 April 2017

Tertidur Saat Menyimak Khutbah Jumat

Tanya :

Batalkah wudhu seseorang yang tertidur sesaat ketika menyimak khutbah Jumat?

Tidur merupakan salah satu penyebab batalnya wudhu. Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :

Kedua mata merupakan penutup dubur, oleh karena itu, barang siapa tidur, maka (setelah itu) hendaknya dia berwudhu.(HR Abû Dâwûd, Ibnu Mâjah dan Ahmad)

Tetapi tidak semua orang yang tidur batal wudhunya. Seseorang yang tidur dalam posisi duduk yang mantap dengan pantat menempel ke lantai, wudhunya tidak batal. Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :

Sesungguhnya wudhu berlaku bagi seseorang yang tidur dalam posisi berbaring. (HR Abû Dâwûd) Mengantuk juga tidak membatalkan wudhu. Seseorang yang masih dapat mendengar suara orang di sekitarnya akan tetapi sudah tidak dapat memahami ucapan mereka, berarti ia sekedar mengantuk dan belum tidur, sehingga wudhunya tidak batal(1). Dalam Sunan Abû Dâwûd disebutkan :

Dari Anas bin Mâlik, beliau berkata, "Dahulu para sahabat Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam menanti shalat Isya di waktu akhir, hingga kepala mereka terangguk-angguk (karena sangat mengantuk), kemudian mereka menunaikan shalat (Isya`) dan tidak berwudhu lagi. (HR Abû Dâwûd)

Seseorang yang tertidur dalam posisi duduk mantap ketika menyimak khutbah Jumat dan sejenisnya wudhunya tidak batal. Akan tetapi jika tidurnya tidak dalam posisi duduk yang mantap dengan pantat menempel ke lantai, maka wudhunya batal. Jika wudhunya batal, maka dengan sendirinya shalatnya pun batal.

==============
1. Lihat Ahmad Masyhûr bin Thâhâ Al-Haddâd, Ad-Durratul Yatîmah, Dârul Hâwî, hal.71.

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...