Photo

Photo

Tuesday 12 February 2019

Sholat Berjamaah Memakai Mukena Warna Warni


Inilah Hukumnya

Mukena merupakan perlengkapan sholat bagi kaum muslimah, namun sekarang mukena tidak hanya khusus untuk ibadah melainkan untuk mengikuti tern yang ada, seperti pada zaman sekarang banyak wanita yang mengenakan mukena warna warni, dengan pilihan banyak motif serta warna yang mengundang mata untuk menatapnya.

Namun tahukah anda bahwa mukena yang warna warni serta bercorak macam – macam ini tidak dapat dipakai ketika anda sholat berjamaah apalagi sholat berjamaah dimasjid…?

Mengapa demikian…?

Inilah jawabannya..

Sebab mukena dengan warna warni cantik berkilau serta dengan berbagai motif seperti polkadot, bunga, dan lainnya sudah pasti bisa mengundang perhatian orang lain.

Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang.
Beliau bersabda :
ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺏَ ﺷُﻬْﺮَﺓٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺃَﻟْﺒَﺴَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺛَﻮْﺏَ ﻣَﺬَﻟَّﺔٍ ﻳَﻮْﻡَ
ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
“ Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” ( Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth ).

“ Maksud hadist, seseorang tidak diperbolehkan memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek atau lusuh, sampai mengundang perhatian banyak orang “

Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua  karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik ialah  pertengahan. ” ( al-Mabsuth, 30:268 )

Adapun penjelasan lain mengenai makruhnya memakai mukena  yang terdapat gambar atau motif padanya.

" Dimakruhkan sholat memakai pakaian atau mukena yang terdapat  gambar. " ( Nihayatuzzain halaman 48 )

" Diantara kemakruhan shalat ialah shalat yang di hadapannya terdapat sesuatu yang dapat menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun jika gambar-gambar tersebut  tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini merupakan pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah. " ( Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252 )

Itulah penjelasan mengenai hukum memakai mukena warna warni saat sholat terutama sholat berjamaah, hukum mengenakan mukena yang memiliki daya warna yang mencolok serta motif yang rupa – rupa ialah MAKRUH sebab dapat mengundang mata untuk melihatnya sehingga kemungkinan menjadikan sholatnya kurang khusu’ sebab memandang mukena tersebut.

Semoga artikel kali ini dapat menambah wawasan kita semua dan dapat menjadi perhatian sahabat.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...