Inilah Hukumnya
Mukena merupakan perlengkapan
sholat bagi kaum muslimah, namun sekarang mukena tidak hanya khusus untuk
ibadah melainkan untuk mengikuti tern yang ada, seperti pada zaman sekarang
banyak wanita yang mengenakan mukena warna warni, dengan pilihan banyak motif
serta warna yang mengundang mata untuk menatapnya.
Namun tahukah anda bahwa mukena
yang warna warni serta bercorak macam – macam ini tidak dapat dipakai ketika
anda sholat berjamaah apalagi sholat berjamaah dimasjid…?
Mengapa demikian…?
Inilah jawabannya..
Sebab mukena dengan warna warni
cantik berkilau serta dengan berbagai motif seperti polkadot, bunga, dan
lainnya sudah pasti bisa mengundang perhatian orang lain.
Sementara Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang
perhatian orang.
Beliau bersabda :
ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺏَ ﺷُﻬْﺮَﺓٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺃَﻟْﺒَﺴَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺛَﻮْﺏَ ﻣَﺬَﻟَّﺔٍ ﻳَﻮْﻡَ
ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
“ Siapa yang memakai pakaian
syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” ( Ahmad,
Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth ).
“ Maksud hadist, seseorang tidak
diperbolehkan memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang
perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek atau lusuh,
sampai mengundang perhatian banyak orang “
Yang pertama, sebabnya karena
berlebihan sementara yang kedua karena
menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik ialah pertengahan. ” ( al-Mabsuth, 30:268 )
Adapun penjelasan lain mengenai
makruhnya memakai mukena yang terdapat
gambar atau motif padanya.
" Dimakruhkan sholat memakai
pakaian atau mukena yang terdapat gambar.
" ( Nihayatuzzain halaman 48 )
" Diantara kemakruhan shalat
ialah shalat yang di hadapannya terdapat sesuatu yang dapat menjadi pusat
perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun jika gambar-gambar
tersebut tidak menarik perhatian maka
tidaklah makruh. Ini merupakan pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah. "
( Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252 )
Itulah penjelasan mengenai hukum
memakai mukena warna warni saat sholat terutama sholat berjamaah, hukum
mengenakan mukena yang memiliki daya warna yang mencolok serta motif yang rupa
– rupa ialah MAKRUH sebab dapat mengundang mata untuk melihatnya sehingga
kemungkinan menjadikan sholatnya kurang khusu’ sebab memandang mukena tersebut.
Semoga artikel kali ini dapat
menambah wawasan kita semua dan dapat menjadi perhatian sahabat.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment