Apakah panitia zakat yang
dibentuk masjid, musholla, sekolah, termasuk Amil Syar'i…? Tidak termasuk.
Kecuali disahkan oleh pemerintah.
Jadi, boleh-boleh saja mereka
membantu masyarakat dalam penyaluran zakat. Namun, tidak boleh mengambil bagian
sedikitpun atas nama Amil maupun mengambil biaya dari zakat yang terkumpul.
Namun, mereka boleh mengambil
bagian diluar Amil jika memang masuk pada syaratnya. Misalnya, termasuk fakir
atau miskin atau ghorim atau yang lain. Yang jelas bukan Amil. Sebab Amilnya
tidak sah atau bukan resmi tunjukkan presiden atau wakilnya ( pemerintah ) yang
diperintahkan mengurusi zakat ini.
Tambahan keterangan, untuk saat
ini, yang berwenang mengangkat Amil resmi adalah BAZNAS ( Badan Amil Zakat
Nasional ) berikut seluruh perwakilannya. Dan, Alhamdulillah lagi, Nahdhatul
Ulama diberikan izin juga mengangkat Amil yang sah melalui LAZISNU. Yang ingin
mendapatkan legitimasi Amil secara sah silahkan menghubungi LAZISNU terdekat.
Nanti akan dibimbing bagaimana aturannya dan tahapan-tahapannya.
Banyak keterangan dari kitab
fiqh. Bahkan semua sepakat dalam hal ini. Bahwa Amil sah adalah yang ditunjuk
imam ( presiden ) atau wakilnya ( pemerintah yang diberi wewenang presiden
mengurusi zakat ). Di sini, saya berikan dua kitab saja. Silahkan disimak ya.
Keterangan dari kitab : Hasyiyah
al-Bajuri ‘ala Fath al Qarib juz II halaman 301-302:
قوله العامل من استعمله الإمام إلخ أي كساع يجبيها وكاتب يكتب ما أعطاه أرباب الأموال وقاسم يقسمها على المستحقين وحاشر يجمعها
Yang disebut dengan amil ialah
orang yang diangkat oleh pemerintah seperti sa’i yang menarik zakat, katib
pencatat zakat yang diserahkan pemilik harta, qasim yang membagikan zakat
kepada para mustahiq dan hasyir yang mengumpulkan mereka ( untuk diberi zakat ).
Kitab I’anatuththaalibiin juz II
halaman 190
قوله وهو من يبعثه الإمام إلخ ) وهذا البعث واجب
Ucapan mushannif ( pengarang
kitab Fat-hul Mu’in, syeikh Zainuddin al Malibari. Pen ) : Dia ( Amil ) yaitu
orang yang diangkat oleh imam, Pengangkatan ini hukumnya wajib.
Alhamdulillah, bisa membantu
terlaksananya penyaluran zakat. Panitia sukarela. Bukan Amil Syar'i. Jadi tidak
boleh ambil dari bagian Amil.
Saya pun tegaskan, saya sendiri
bukan termasuk mustahiq. Tidak termasuk 8 golongan penerima. Maka jangan ada
yang memberikan zakat kepada saya.
Alhamdulillah Ya Allah. Dengan
Anugerah dan nikmat-Mu, saya sudah lepas dari mustahiq yang menerima zakat. Dan
khusus menjadi muzakki ( orang yang mengeluarkan zakat ).
Semoga para mustahiq zakat
berbahagia hari lebaran ini. Semoga para muzakki diterima zakatnya oleh Allah
SWT dan diberkahi harta yang tersisa sesudah zakat. Amin.
Bab zakat harta
Berapa besarannya dan kapan harus
dikeluarkan…?
Sebelumnya, kita kerucutkan, biar
fokus jawabannya ya…
Zakat itu ada 2 :
- Zakat Fitrah
- Zakat Maal / Zakat Harta
Tadi, yang ditanyakan harta ya.
Yang wajib dizakati dari harta
hanya enam ini...
1. Masyiyah ( hewan ternak ) ;
meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Naqd ; meliputi emas dan
perak, pula termasuk uang emas atau perak.
3. Zuru’ ( hasil pertanian )
seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
4. Tsimar ( buah-buahan ) ;
meliputi anggur dan kurma
5. ‘Arudh al-tijarah ( harta
dagangan ).
6. Ma’dan ( hasil pertambangan
emas dan perak ) dan rikaz ( temuan harta emas dan perak dari pendaman
orang-orang jahiliyah ).
Coba pilih, mana yang harus saya
jelaskan, missal no 5,
Syarat-syarat zakat tijarah atau
dagangan :
Tijarah / dagangan adalah setiap
harta yang dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar
( mu’awadhah ) atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli.
Sebagian ulama dari kalangan
Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk dalam usaha perdagangan ( lihat:
Hasyiyah al-Dasuqi I / 472 - 473 ).
Dan perlu diketahui bahwa harta
warisan tidak termasuk tijarah, sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan syarat-syarat zakat tijarah ialah sebagai berikut :
1. Diniati untuk diperdagangkan
dan bukan untuk selainnya. Catatan : Menurut Malikiyyah termasuk dalam hal ini
ialah niat memperdagangkan ketika membeli meskipun disertai dengan niat untuk
digunakan sendiri atau disewakan. ( lihat; Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473 )
2. Barang yang diperdagangkan
harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari
akad persewaan.
3. Dimiliki secara penuh ( al-milk
al-taam ).
4. Satu nishab ( krus semua
sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang lain ).
5. Satu tahun penuh menurut
kalender hijriyah. Catatan : Menurut Malikiyah harta dagangan yang sifatnya
investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka
zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah laku. ( Hasyiyah Ad-Dasuqi I / 473 )
Ini perlu difahami dulu... agar
syarat 2 nya sesuai ketentuan syariat..
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan atau orang-orang yang
berhak menerima zakat ada 8 macam ( al-ashnaf al-tsamaniyyah) yang disebutkan
di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim,
sabilillah, dan ibnu sabil.
Dan berikut ini
rincian-rinciannya.
1. Fakir Miskin
a. Fakir; yaitu orang yang tidak
mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi
kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
b. Miskin; yaitu orang yang
mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi.
Perlu diketahui bahwa pengangguran
yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak
mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir / miskin.
Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat
bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk
fakir / miskin.
Catatan : tentang perbedaan
antara fakir dan miskin; Jika penghasilan dibawah separuh dari kebutuhan maka
termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk
miskin.
Perlu disebutkan di sini bahwa
Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai
dengan bidangnya. Dan bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang
dan bagi yang mampu dibidang pertukangan, maka diberi modal untuk membeli
alat-alat pertukangan. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal
untuk mendapatkan pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau
pekarangan untuk dijadikan penghasilan yang mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini,
amil juga boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya. ( lihat H. Syarwani ala
at-Tuhfah 7 / 164 )
2. Amil zakat
Syarat-syarat dan tugas-tugasnya
Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan
yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala
persoalannya.
Ada beberapa syarat yang dipenuhi
dalam diri amil yaitu :
1. beragama Islam,
2. mukallaf ( sudah baligh dan
berakal ),
3. merdeka ( bukan budak ),
4. adil dengan pengertian tidak
pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu,
5. bisa melihat,
6. bisa mendengar,
7. laki-laki,
8. mengerti terhadap tugas-tugas
yang menjadi tanggung jawabnya,
9. tidak termasuk ahlul-bait atau
bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan
10. bukan mawali ahlul-bait atau
budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib.
Sedangkan tugas-tugas yang
diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut :
1. Menginventarisasi ( mendata )
orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
2. Menginventarisasi orang-orang
yang berhak menerima zakat
3. Mengambil dan mengumpulkan
zakat.
4. Mencatat harta zakat yang
masuk dan yang dikeluarkan.
5. Menentukan ukuran ( sedikit
dan banyaknya ) zakat.
6. Menakar, menimbang, menghitung
porsi mustahiqqus zakat
7. Menjaga keamanan harta zakat
8. Membagi-bagikan harta zakat
pada mustahiqqin.
Mengingat bahwa tugas-tugas yang
telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang,
melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka
ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.
Macam-macam Amil Zakat
1. Orang yang mengambil dan
mengumpulkan harta zakat.
2. Orang yang mengetahui
orang-orang yang berhak menerima zakat.
3. Sekretaris
4. Tukang takar, tukang nimbang,
dan orang yang menghitung zakat
5. Orang yang mengkoordinir
pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerima.
6. Orang yang menentukan ukuran
(sedikit banyaknya) zakat.
7. Petugas keamanan harta zakat.
8. Orang yang membagi-bagikan
zakat.
3. Mu’allaf Mu’allaf atau
lengkapnya al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang berusaha dilunakkan
hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka menjadi
lunak dan loyal terhadap agama Islam.
Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf
ada empat macam ;
Pertama, orang yang masuk Islam
sedangkan kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada
perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama
Islam.
Kedua, mu’allaf yang mempunyai
pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya
zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk masuk Islam
Ketiga, mu’allaf yang diberi
zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang
tidak mengeluarkan zakat ( mani’ al-zakat ), dan
Keempat, mu’allaf yang diberi
zakat dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak menyerang orang orang muslim.
4. Mukatab
Mukatab adalah budak yang
melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara
mencicil dan transaksinya dianggap sah.
5. Gharim
Gharim ialah orang-orang yang
mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia
pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk
membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya, dan atau hutang
karena menanggung hutang orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah adalah orang-orang
yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi
dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya.
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang
akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan
membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.
Catatan :
Pertama, perlu diketahui bahwa
dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamaniyah di atas masing-masing
kategori (kelompok) minimal tiga orang.
Dan kedua, semua kelompok di atas
diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin diberi secukupnya untuk
kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi secukupnya untuk
membayar tanggungannya, sabilillah diberi secukupnya untuk kebutuhan dalam
peperangan, ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi
dengan pemberian yang dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan macam-macamnya
mu’allaf di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.
Syarat-Syarat Mustahiqqin ( Para Penerima Zakat )
Mustahiqqin atau al-ashnaf
al-tsamaniyah ( delapan golongan yang berhak menerima zakat ) di atas harus
memenuhi tiga syarat :
1. Islam.
2. Bukan orang yang wajib
dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin.
3. Bukan dari golongan Bani
Hasyim dan Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus
al-khumus. Sebagian ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan
memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa
sekarang, karena khumus al-khumus sudah tidak ada lagi.( lihat Bughiyah
al-Mustarsyidin )
Mustahiq yang mempunyai dua
kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut madzhab Syafi’i tidak
boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut.
Orang yang mengaku sebagai
mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir atau miskin maka hendaknya disumpah
terlebih dahulu.
Apabila mangaku sebagai gharim
maka dapat dibenarkan dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua
perempuan. Akan tetapi apabila orang tersebut sudah dikenal sebagai gharim
sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya maka langsung dapat dibenarkan.
Apakah ada zakat penghasilan /
profesi, misal punya penghasilan sebulan sekian dan keluarinnya sekian gitu
Tata cara Mengeluarkan Zakat
Ada tiga hal yang harus dilakukan
oleh muzakki ( orang yang zakat ) dalam mengeluarkan zakat :
Pertama, menyisihkan harta yang
akan dibuat zakat.
Kedua, niat zakat atau berniat
bahwa harta yang ia keluarkan atas nama zakat. Niat ini dilakukan ketika
penyerahan zakat oleh orang yang mengeluarkan zakat atau ketika pengambilan
harta zakat oleh amil zakat atau ketika myisihkan amil zakat.
Perlu diketahui bahwa muzakki ( orang
yang berzakat ) diperbolehkan mewakilkan niatnya kepada orang lain dan
sekaligus penyerahannya.
Sedangkan untuk anak kecil yang
hartanya berkewajiban dikeluarkan zakat, yang melakukan niat adalah walinya.
Sedangkan mayit yang mempunyai
tanggungan zakat, tidak diperlukan adanya niat, dan bagi ahli waritsnya cukup
mengumpulkan bagian dari tanggungan zakatnya mayit tersebut untuk diserahkan.
Ketiga, menyerahkan zakat
tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya ( mustahiqqin ) baik secara
langsung atau melalui amil zakat. Boleh juga diwakilkan kepada orang yang
dipercayai untuk menyalurkan zakat maal kepada yang berhak.
Ada perbedaan pendapat, menurut
ulama² salaf ( ulama zaman dulu yang lebih selamat ) dalam kitab² fiqih literatur
klasik, TIDAK ADA, Gaji / Penghasilan tidak wajib dizakati.
Tapi, saya melihat aturan di Indonesia
nampaknya mewajibkan, dengan cara potong gaji langsung, meskipun hal ini tidak
sesuai aturan kitab..
Mungkin ada yang masih bingung
karena taunya cuma zakat fitrah, mengira zakat harta itu tadi missal, punya
pnghasilan sebulan sekian, terus dikeluarkan sekian buat zakat hartanya
Tapi sudah di niatkan buat zakat
tersebut namun kalau diliat belum masuk syaratnya.. . tapi sudah diniatkan, ini
bagaimana, apa tetap dilanjutkan atau niatkan diganti dengan infaq / sodaqoh
tapi dengan nominal yang sama
Zakat itu wajib. Sedangkan infaq /
sedekah itu sunnah.
Karena penghasilan / gaji,
menurut pendapat yang kuat, tidak wajib dizakati. Ya terserah saja
Mau infaq / sedekah silahkan,
bagus itu... nah, kalau infaq / sedekah itu bebas. Tidak harus salah satu 8
golongan, saya juga siap menerima kalau yang infaq / sedekah ini, hehehe… kalau
zakat, saya haram mengambil, tidak termasuk 8 golongan.
Mau dimakan sendiri, tidak infak /
sedekah ya silahkan. Halalan thoyyiban, memang harta milik Bapak.. silahkan
dinikmati sebagai Anugerah dari Allah SWT..
Saya sempurnakan keterangan tentang
zakat perdagangan tadi yaa..
Kapan kita mengeluarkan zakat
perdagangan…? 1 tahun persis sesudah mulai dagang. Tapi pakai hitungan
Hijriyah. Bukan masehi. Jadi misalnya mulai dagang 1 ramadhan 1440 H ( tahun
ini ). Maka 1 ramadhan 1441 H ( tahun depan ) dihitung semua harta dagangan
yang tersisa dengan harga jualnya, bukan harga kulakakan.
Jika mencapai 1 nishob, yakni
sama dengan harga emas murni 24 karat 77,5 gram. Maka wajib mengeluarkan 2,5
persen. Jika tidak mencapai 1 nishob maka tidak wajib zakat.
Nah, bedanya dengan zakat fitrah,
menurut Malikiyyah, zakat harta boleh disalurkan kepada ulama / para ustadz /
para pendakwah agama. Dsb.. mereka masuk kategori 'Fi Sabilillah'' dalam hal
ini.
Semoga sudah jelas yaa...
Semoga tulisan tentang zakat ini
menambah wawasan dan pengetahuan kita. Untuk bekal ibadah kepada Allah SWT.
Semoga bermanfaat dan barokah,
No comments:
Post a Comment