Photo

Photo

Wednesday 21 August 2019

Panitia Zakat Sukarela, Bukan Amil Syar'i, Tidak Boleh Ambil Dari Bagian Amil & Golongan Yang Berhak Menerima Zakat


Apakah panitia zakat yang dibentuk masjid, musholla, sekolah, termasuk Amil Syar'i…? Tidak termasuk. Kecuali disahkan oleh pemerintah.

Jadi, boleh-boleh saja mereka membantu masyarakat dalam penyaluran zakat. Namun, tidak boleh mengambil bagian sedikitpun atas nama Amil maupun mengambil biaya dari zakat yang terkumpul.

Namun, mereka boleh mengambil bagian diluar Amil jika memang masuk pada syaratnya. Misalnya, termasuk fakir atau miskin atau ghorim atau yang lain. Yang jelas bukan Amil. Sebab Amilnya tidak sah atau bukan resmi tunjukkan presiden atau wakilnya ( pemerintah ) yang diperintahkan mengurusi zakat ini.

Tambahan keterangan, untuk saat ini, yang berwenang mengangkat Amil resmi adalah BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) berikut seluruh perwakilannya. Dan, Alhamdulillah lagi, Nahdhatul Ulama diberikan izin juga mengangkat Amil yang sah melalui LAZISNU. Yang ingin mendapatkan legitimasi Amil secara sah silahkan menghubungi LAZISNU terdekat. Nanti akan dibimbing bagaimana aturannya dan tahapan-tahapannya.

Banyak keterangan dari kitab fiqh. Bahkan semua sepakat dalam hal ini. Bahwa Amil sah adalah yang ditunjuk imam ( presiden ) atau wakilnya ( pemerintah yang diberi wewenang presiden mengurusi zakat ). Di sini, saya berikan dua kitab saja. Silahkan disimak ya.

Keterangan dari kitab : Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al Qarib juz II halaman 301-302:

قوله العامل من استعمله الإمام إلخ أي كساع يجبيها وكاتب يكتب ما أعطاه أرباب الأموال وقاسم يقسمها على المستحقين وحاشر يجمعها

Yang disebut dengan amil ialah orang yang diangkat oleh pemerintah seperti sa’i yang menarik zakat, katib pencatat zakat yang diserahkan pemilik harta, qasim yang membagikan zakat kepada para mustahiq dan hasyir yang mengumpulkan mereka ( untuk diberi zakat ).

Kitab I’anatuththaalibiin juz II halaman 190

قوله وهو من يبعثه الإمام إلخ ) وهذا البعث واجب

Ucapan mushannif ( pengarang kitab Fat-hul Mu’in, syeikh Zainuddin al Malibari. Pen ) : Dia ( Amil ) yaitu orang yang diangkat oleh imam, Pengangkatan ini hukumnya wajib.

Alhamdulillah, bisa membantu terlaksananya penyaluran zakat. Panitia sukarela. Bukan Amil Syar'i. Jadi tidak boleh ambil dari bagian Amil.

Saya pun tegaskan, saya sendiri bukan termasuk mustahiq. Tidak termasuk 8 golongan penerima. Maka jangan ada yang memberikan zakat kepada saya.

Alhamdulillah Ya Allah. Dengan Anugerah dan nikmat-Mu, saya sudah lepas dari mustahiq yang menerima zakat. Dan khusus menjadi muzakki ( orang yang mengeluarkan zakat ).

Semoga para mustahiq zakat berbahagia hari lebaran ini. Semoga para muzakki diterima zakatnya oleh Allah SWT dan diberkahi harta yang tersisa sesudah zakat. Amin.

Bab zakat harta

Berapa besarannya dan kapan harus dikeluarkan…?

Sebelumnya, kita kerucutkan, biar fokus jawabannya ya…

Zakat itu ada 2 :

- Zakat Fitrah
- Zakat Maal / Zakat Harta

Tadi, yang ditanyakan harta ya.

Yang wajib dizakati dari harta hanya enam ini...

1. Masyiyah ( hewan ternak ) ; meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Naqd ; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.

3. Zuru’ ( hasil pertanian ) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.

4. Tsimar ( buah-buahan ) ; meliputi anggur dan kurma

5. ‘Arudh al-tijarah ( harta dagangan ).

6. Ma’dan ( hasil pertambangan emas dan perak ) dan rikaz ( temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah ).

Coba pilih, mana yang harus saya jelaskan, missal no 5,

Syarat-syarat zakat tijarah atau dagangan :

Tijarah / dagangan adalah setiap harta yang dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar ( mu’awadhah ) atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli.

Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk dalam usaha perdagangan ( lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I / 472 - 473 ).

Dan perlu diketahui bahwa harta warisan tidak termasuk tijarah, sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan syarat-syarat zakat tijarah ialah sebagai berikut :

1. Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Catatan : Menurut Malikiyyah termasuk dalam hal ini ialah niat memperdagangkan ketika membeli meskipun disertai dengan niat untuk digunakan sendiri atau disewakan. ( lihat; Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473 )

2. Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan.

3. Dimiliki secara penuh ( al-milk al-taam ).

4. Satu nishab ( krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang lain ).

5. Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah. Catatan : Menurut Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah laku. ( Hasyiyah Ad-Dasuqi I / 473 )

Ini perlu difahami dulu... agar syarat 2 nya sesuai ketentuan syariat..

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam ( al-ashnaf al-tsamaniyyah) yang disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.

Dan berikut ini rincian-rinciannya.

1. Fakir Miskin

a. Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.

b. Miskin; yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi.

Perlu diketahui bahwa pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir / miskin.

Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir / miskin.

Catatan : tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika penghasilan dibawah separuh dari kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk miskin.

Perlu disebutkan di sini bahwa Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai dengan bidangnya. Dan bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang dan bagi yang mampu dibidang pertukangan, maka diberi modal untuk membeli alat-alat pertukangan. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal untuk mendapatkan pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau pekarangan untuk dijadikan penghasilan yang mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya. ( lihat H. Syarwani ala at-Tuhfah 7 / 164 )

2. Amil zakat
Syarat-syarat dan tugas-tugasnya

Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya.

Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu :

1. beragama Islam,
2. mukallaf ( sudah baligh dan berakal ),
3. merdeka ( bukan budak ),
4. adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu,
5. bisa melihat,
6. bisa mendengar,
7. laki-laki,
8. mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya,
9. tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan
10. bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib.

Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut :

1. Menginventarisasi ( mendata ) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.

2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat

3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.

4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.

5. Menentukan ukuran ( sedikit dan banyaknya ) zakat.

6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat

7. Menjaga keamanan harta zakat

8. Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.

Mengingat bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.

Macam-macam Amil Zakat

1. Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.

2. Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.

3. Sekretaris

4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat

5. Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerima.

6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.

7. Petugas keamanan harta zakat.

8. Orang yang membagi-bagikan zakat.

3. Mu’allaf Mu’allaf atau lengkapnya al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam.

Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf ada empat macam ;

Pertama, orang yang masuk Islam sedangkan kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam.

Kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk masuk Islam

Ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat ( mani’ al-zakat ), dan

Keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak menyerang orang orang muslim.

4. Mukatab

Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mencicil dan transaksinya dianggap sah.

5. Gharim

Gharim ialah orang-orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya, dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.

6. Sabilillah

Sabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya.

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.

Catatan :

Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamaniyah di atas masing-masing kategori (kelompok) minimal tiga orang.

Dan kedua, semua kelompok di atas diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi secukupnya untuk membayar tanggungannya, sabilillah diberi secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan, ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan pemberian yang dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan macam-macamnya mu’allaf di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.

Syarat-Syarat Mustahiqqin ( Para Penerima Zakat )

Mustahiqqin atau al-ashnaf al-tsamaniyah ( delapan golongan yang berhak menerima zakat ) di atas harus memenuhi tiga syarat :

1. Islam.
2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin.
3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus al-khumus. Sebagian ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus al-khumus sudah tidak ada lagi.( lihat Bughiyah al-Mustarsyidin )

Mustahiq yang mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut madzhab Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut.

Orang yang mengaku sebagai mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir atau miskin maka hendaknya disumpah terlebih dahulu.

Apabila mangaku sebagai gharim maka dapat dibenarkan dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi apabila orang tersebut sudah dikenal sebagai gharim sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya maka langsung dapat dibenarkan.

Apakah ada zakat penghasilan / profesi, misal punya penghasilan sebulan sekian dan keluarinnya sekian gitu

Tata cara Mengeluarkan Zakat

Ada tiga hal yang harus dilakukan oleh muzakki ( orang yang zakat ) dalam mengeluarkan zakat :

Pertama, menyisihkan harta yang akan dibuat zakat.

Kedua, niat zakat atau berniat bahwa harta yang ia keluarkan atas nama zakat. Niat ini dilakukan ketika penyerahan zakat oleh orang yang mengeluarkan zakat atau ketika pengambilan harta zakat oleh amil zakat atau ketika myisihkan amil zakat.

Perlu diketahui bahwa muzakki ( orang yang berzakat ) diperbolehkan mewakilkan niatnya kepada orang lain dan sekaligus penyerahannya.

Sedangkan untuk anak kecil yang hartanya berkewajiban dikeluarkan zakat, yang melakukan niat adalah walinya.

Sedangkan mayit yang mempunyai tanggungan zakat, tidak diperlukan adanya niat, dan bagi ahli waritsnya cukup mengumpulkan bagian dari tanggungan zakatnya mayit tersebut untuk diserahkan.

Ketiga, menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya ( mustahiqqin ) baik secara langsung atau melalui amil zakat. Boleh juga diwakilkan kepada orang yang dipercayai untuk menyalurkan zakat maal kepada yang berhak.

Ada perbedaan pendapat, menurut ulama² salaf ( ulama zaman dulu yang lebih selamat ) dalam kitab² fiqih literatur klasik, TIDAK ADA, Gaji / Penghasilan tidak wajib dizakati.

Tapi, saya melihat aturan di Indonesia nampaknya mewajibkan, dengan cara potong gaji langsung, meskipun hal ini tidak sesuai aturan kitab..

Mungkin ada yang masih bingung karena taunya cuma zakat fitrah, mengira zakat harta itu tadi missal, punya pnghasilan sebulan sekian, terus dikeluarkan sekian buat zakat hartanya

Tapi sudah di niatkan buat zakat tersebut namun kalau diliat belum masuk syaratnya.. . tapi sudah diniatkan, ini bagaimana, apa tetap dilanjutkan atau niatkan diganti dengan infaq / sodaqoh tapi dengan nominal yang sama

Zakat itu wajib. Sedangkan infaq / sedekah itu sunnah.

Karena penghasilan / gaji, menurut pendapat yang kuat, tidak wajib dizakati. Ya terserah saja

Mau infaq / sedekah silahkan, bagus itu... nah, kalau infaq / sedekah itu bebas. Tidak harus salah satu 8 golongan, saya juga siap menerima kalau yang infaq / sedekah ini, hehehe… kalau zakat, saya haram mengambil, tidak termasuk 8 golongan.

Mau dimakan sendiri, tidak infak / sedekah ya silahkan. Halalan thoyyiban, memang harta milik Bapak.. silahkan dinikmati sebagai Anugerah dari Allah SWT..

Saya sempurnakan keterangan tentang zakat perdagangan tadi yaa..

Kapan kita mengeluarkan zakat perdagangan…? 1 tahun persis sesudah mulai dagang. Tapi pakai hitungan Hijriyah. Bukan masehi. Jadi misalnya mulai dagang 1 ramadhan 1440 H ( tahun ini ). Maka 1 ramadhan 1441 H ( tahun depan ) dihitung semua harta dagangan yang tersisa dengan harga jualnya, bukan harga kulakakan.

Jika mencapai 1 nishob, yakni sama dengan harga emas murni 24 karat 77,5 gram. Maka wajib mengeluarkan 2,5 persen. Jika tidak mencapai 1 nishob maka tidak wajib zakat.

Nah, bedanya dengan zakat fitrah, menurut Malikiyyah, zakat harta boleh disalurkan kepada ulama / para ustadz / para pendakwah agama. Dsb.. mereka masuk kategori 'Fi Sabilillah'' dalam hal ini.

Semoga sudah jelas yaa...

Semoga tulisan tentang zakat ini menambah wawasan dan pengetahuan kita. Untuk bekal ibadah kepada Allah SWT.

Semoga bermanfaat dan barokah,


No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...