Sebelum Njenengan Menyimpulkan
dan setuju Bahwa Ummat Muslim Haram pakai Cadar, Monggo di simak coretan berikut
ini :
Fenomena cadar menjadi menarik
ketika diangkat ke ranah publik. Banyak pihak yang mau bicara atau turut berkomentar
tapi " takut " ketika dibenturkan dengan konsep agama. Apalagi ketika
berhadapan dengan tudingan penghinaan atas syariat Islam.
Mari kita coba telaah secara
lugas, tidak ada yang perlu disembunyikan. Pada umumnya ketika berbicara
masalah cadar, tidak ada satupun rujukan dari Al Quran dan jumhuriyah ulama
sedunia sudah sepakat bahwa wajah wanita bukanlah aurat.
Adapun pemakaian cadar adalah
tafsir atas kewajiban bagi wanita untuk melindungi diri. Sekali lagi, dalam hal
ini adalah tafsir. Bukan asli nash suci Islam. Sehingga masalah yang muncul
adalah pada tataran khilafiyah. Maka sampai kapanpun tetap menjadi khilafiyah.
Dan khilafiyah inipun sebenarnya
hanya berlaku bagi kaum Muslimin yang mengenal Madzhab. Jika ada golongan anti
madzhab dan merasa ingin istiqomah untuk " kembali ke Quran Hadits ",
maka tidak layak juga membawa-bawa Qoul Qodim Imam Syafi'ie, pendapat Imam
Hanbali maupun pemikiran minoritas Syiah konservatif yang mewajibkan cadar.
Mengapa….? Sebab mereka tidak
mengenal madzhab, jadi ya harus konsisten. Jangan bawa-bawa pendapat atau
tafsir para Imam Madzhab beserta Imam Mujtahidnya sebagai pembenaran atas
cadar.
Jika kita jujur dalam penilaian
secara subjektif ( objektif dalam hal ini hanyalah kumpulan subjektif secara
mayoritas ) dalam konteks keindonesiaan masa kini, pertama: aslinya memang
tidak ada hubungan antara cadar dengan radikalisme atau terorisme. Tapi ketika
ada teroris tertangkap jika masih berhubungan dengan istrinya / sefaham,
keseluruhan dari mereka bisa dipastikan “ bercadar. “
Kedua, mengapa hampir keseluruhan
wanita bercadar itu cenderung asocial…? Hanya satu-dua saja yang bercadar dan
tetap bergaul sebagaimana mestinya di lingkungan masyarakat. Artinya, bukan
masyarakat yang mendiskriminasi atau menyingkirkan, melainkan merekalah yang
menarik diri dari pergaulan sosial. Dan yang bergaul dengan baik di masyarakat
umumnya juga diterima dengan baik, tidak didiskriminasikan.
Selanjutnya, kita menjadi jelas
di sini, bahwa urusannya bukanlah sekedar adat kebiasaan masyarakat di
Indonesia, tetapi sudah lebih dari itu. Ketika berhadapan dengan berbagai
aturan sosial atau lembaga. Ada waktu-waktu tertentu yang memang harus
melepaskan cadarnya. Sebagai bentuk ketaatan aturan ulil amri setempat.
Kita tetap berpegang teguh:
memaksa orang lain memakai cadar maupun memaksa orang lain melepaskan cadar
sama-sama bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab. Sehingga dalam
hal ini kita harus tetap proporsional menempatkan cadar sebagaimana mestinya.
Kita hormati mereka yang
bercadar, dan yang bercadar juga wajib menghormati tata aturan yang
diberlakukan sebagai bentuk ketaatan sosial kita. Tanpa perlu saling mencaci
maki atau merendahkan, saatnya kita bergandeng tangan sebagai anak bangsa
Indonesia.
Nah…, Setuju kan Kalau Ummat
Muslim Haram pakai Cadar…? Kalau Muslimat Ya masalah Khilafiyah
No comments:
Post a Comment