Status Anak Hasil Dari
Zina
1. Anak hasil zina secara syariat di anggap
tidak memiliki bapak, meski bapak biologisnya ada.
2. Anak hasil zina di nasabkan
kepada ibunya, tidak boleh kepada bapaknya.
3. Anak hasil zina tidak berhak
mendapat warisan.
4. Anak hasil zina bila anak itu
perempuan dan kelak menikah, maka walinya bukan bapaknya, namun walinya adalah
wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali
5. Anak hasil zina bila ia anak
laki² maka dia tidak bisa menjadi wali nikah bagi adik-adiknya yang perempuan.
6. Anak hasil zina tidak boleh
bagi bapak yang berzina menjadi Wali bagi anak wanita hasil zina
7. Anak hasil zina bapaknya tidak
boleh mengaku-ngaku sebagai anaknya.
Renungan :
Maka jika sang bapak yang berzina
tetap Nekat menjadi wali dan menikahkan anak wanita hasil zinanya, maka
pernikahan tersebut tidak sah, dan bapaknya berdosa.
Begitu juga apabila sang anak
wanita tetap menikah, maka setiap kali dia berhubungan badan dengan suaminya di
sebut zina, sbb pernikahannya tidak sah. .
Solusinya :
Maka hendaknya, sang bapak &
ibu yang dahulunya berzina menjelaskan baik-baik kepada sang anak, Jangan malu,
berani berbuat ya berani tanggung jawab. Sebab jika di biarkan maka orang tua
akan menanggung dosa dosa anaknya seumur hidup.
Memang berat tetapi itulah hasil
dosa yang memang ia harus tanggung agar selamat dari siksa akhirat
No comments:
Post a Comment