Photo

Photo

Monday 25 March 2019

Hukum Memakai Emas Putih

Pertanyaan : Assalamu'alaikum,wr,wb...
Abah kiyai..
Mohon ijin bertanya, jika lelaki dilarang pakai emas yg kuning, lalu apakah hukum nya jika pakai emas putih, matur nuwun

Jawaban :

Untuk menjawab ini, saya ambilkan dari jawaban Professor Doktor Syekh Ali Jum'ah dari Mesir ketika menjawab pertanyaan yang sama. Beliau adalah pakar fiqh ahli sunnah wal jama'ah dari Mesir. Dan pernah menjadi Grand Syekh ( Syaikhul Masyayikh ) Al Azhar. Posisinya sangat dihormati setingkat menteri. Beliau saat ini menjadi Mufti Agung Mesir. Dan fatwa beliau sering menjadi rujukan para ulama lain di seluruh dunia.

Begini jawaban beliau :

Emas putih atau platinum boleh dipakai berdasarkan ijmak para ulama, karena emas putih bukanlah emas seperti yang banyak dikenal orang. Ia memang disebut dengan emas, namun penamaan ini bukanlah penamaan yang sebenarnya, karena hakikat ( unsur kimia ) antara emas yang sebenarnya dan emas putih ini berbeda.

Adapun yang haram dipakai oleh laki-laki adalah emas kuning seperti yang biasa dikenal orang, yaitu sebuah unsur kimia yang mempunyai nomor atom 79 dan memiliki massa atom 196,967. Dan di dalam hukum, yang menjadi ukuran adalah substansi, bukan nama atau istilah.

Terkadang, nama emas putih juga digunakan untuk menyebut campuran antara emas kuning dan paladium atau unsur lainnya. Untuk model emas putih yang terakhir ini, para ulama berbeda pendapat antara membolehkan dan melarangnya. Yang terbaik adalah bersikap hati-hati dengan tidak memakainya, karena menganggapnya sama dengan emas kuning.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jika yang dimaksud dengan emas putih dalam pertanyaan adalah platinum, maka berdasarkan ijmak ia halal untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, jika yang dimaksud adalah campuran antara paladium ( atau lainnya ) dan emas kuning, maka sebaiknya tidak dipakai oleh laki-laki sebagai implementasi dari sikap wara`.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

الـجـــواب : فضيلة الأستاذ الدكتور علي جمعة محمد

الذهب الأبيض قد يُطْلَقُ على البلاتين الخالص، وهذا جائز بالإجماع، وليس له من الذهب المعروف إلا اسمه مجازًا فقط مع تغاير الحقيقتين

إذ المحرم شرعًا لبسه على الرجال هو الذهب الأصفر المعروف -أي العنصر الذي يحمل العدد الذري 79، والكتلة الذرية 196.967 في الجدول الدوري- والعبرة في الأحكام بالمسميات لا بالأسماء

وقد يطلق الذهب الأبيض على السبيكة المكونة من خليط الذهب الأصفر مع البلاديوم، وهذا قد انقسم أهل العلم فيه إلى مبيح ومانع، والأورع ترك استعمال الرجال له؛ إلحاقًا له بالذهب الأصفر المعروف
.
وعليه؛ فإذا كان المقصود بالذهب الأبيض البلاتين فهو حلال بالإجماع، وإن كان المقصود سبيكة البلاديوم والذهب الأصفر فالأورع تركه للرجال. والله سبحانه وتعالى أعلم

Ponpes Darul 'Ulum,
Selotumpuk - Tangkil - Wlingi - Blitar
Alfaqiir : Muhammad Itsna Hambali


Sumber : di copy dari facebook " Gus Itsna "

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...