Di pinggir sebuah kolam terjadi
percakapan antara Kampret & Cebong
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Bong,
gimana sih presiden mu Jokowi jual-jualin aset negara atau menggadaikannya…?
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : Nggak
mungkin pret…. Penjualan aset negara atau menggadaikannya itu wewenang ada
pada rakyat dan dalam hal ini diwakili oleh DPR.
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Emang
ada aturannya begitu…..?
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧𝐠 : Kau
baca tuh Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan negara,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara / Daerah.
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Lah
jadi kalau selama ini ada anggota DPR bilang Jokowi jual aset itu bohong ya.
Karena yang berhak memberi izin jual aset itu adalah DPR. Jadi peran presiden
apa….?
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : Presiden
hanya membuat rencana dan analisa secara menyeluruh mengapa harus menjual aset
itu. Kalau DPR setuju ya rencana itu dilakasanakan kalau tidak ya gagal. Sampai
sekarang DPR tidak pernah setuju pemerintah melepas aset. Contoh kasus
penjualan saham DKI di PT. Delta. Anies sudah ajukan ke DPRD tetapi ditolak
DPRD, ya gagal deh….
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Oh itu
berlaku tidak hanya kepada presiden, juga kepada Gubernur atau kepala Daerah.
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : Iya.
Untuk kepala daerah, mekanismenya diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011, UU 23
tahun 2004 jo UU 9 tahun 2015, UU 30 tahun 2014, Perpres 87 tahun 2014 dan Permendagri
nomor 80 tahun 2015.
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Tapikan
sekarang katanya ada pelepasan aset negara kepada asing, itu gimana bong….?
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : Itu
bukan pelepasan aset pret…. Itu bisnis model. Pihak BUMN serah kelolakan kepada
asing atau investor, dengan pendapatan pasti. BUMN dapat uang, dapat juga
tekhnologi dan pengalaman dan resiko nol. Jadi yang diserahkan kepada asing
atau investor itu bukan asetnya tetapi hak kelola. Tentu dalam batas waktu
tertentu. Tidak selamanya. Pendapatan itu bisa dipakai untuk mengembangkan
bisnis utama BUMN sebagai agent pemerintah dalam pembangunan. Sementara aset
yang dikelola oleh investor itu secara hukum tetap menjadi bagian dari Aset BUMN.
Masih tertera dalam Neraca BUMN.
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Kan
nguntungin investor…
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : Mana
ada investor mau rugi pret…, lagian kalau investor untung toh mereka juga harus
bayar pajak kepada negara sebesar 25%. Belum lagi bagi hasil yang diterima oleh
BUMN, akan menjadi deviden bagi negara…
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Bagaimana
kalau BUMN atau BUMD berhutang. Apakah itu engga bahaya…?
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : Kalau
ada yang mau ngutangin kan bagus, asalkan tidak dijamin negara.
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Kalau
negara menjamin….?
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : Kembali
lagi pret, harus ada persetujuan dari DPR.
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Kalau
BUMN melepas saham di bursa. Gimana….?
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : Ya
harus ada persetujuan dari DPR, termasuk duo F si xxx pasti tahu. Itu masuk
dalam pos anggaran PMN. Tidak dalam bentuk tunai tetapi dalam bentuk izin IPO
atau right issue
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Wah,
jadi benar benar kekuasaan ada pada rakyat. Praktis Presiden, Pemda itu tidak
berhak menjual asset atau menggadaikan tanpa izin rakyat atau DPR/D
Cebongg : Benar…! Mulai pinter kau
pret... Itulah Demokrasi Pancasila.. Itulah yang ditentang oleh Khilafah dan
Kubu sebelah yang inginkan kekuasaan seperti era Soeharto atau khalifah, DPR/D
hanya jadi tukang stempel. Sekarang DPR /D itu lebih garang daripada presiden.
Bahkan terkenal nyinyir atas setiap kebijakan pemerintah. Engga mudah mendikte
DPR/D. .. paham yaaa…
Kampret : Paham bong. Boleh tanya
lagi….?
Cebong : boleh lah, mendingan kau
banyak nanya dari pada banyakin fitnah. Jadi apa lagi yang mau kau tanya pret….?
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫et : Kalau
negara berhutang gimana….?
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : ya
lagi lagi harus izin DPR
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : DPR lagi….? terus kalau anggota DPR macam si xxx, dll teriak teriak pemerintah ngutang, itu apa maksudnya….?
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : Mungkin
mereka kebanyakan engga ikut rapat. Atau tidur selagi rapat berlangsung. Tapi
yang teriak itu hanya satu dua. yang lainya paham kok. Ngomong-ngomong kau
punya motor dan rumah bukannya ngutang….? Emang gak berbahaya tuh…?
Kampret cengegesan, sambil masuk
kolam
𝐂𝐞𝐛𝐨𝐧g : Loh...
loh... ngapain kau masuk kolam ku….?
𝐊𝐚𝐦𝐩𝐫𝐞t : Aku
tobat bong, gak mau jadi kampret lagi, mending aku jadi cebong kayak kamu,
pinter-pinter sih cebong
No comments:
Post a Comment