Pada saat kita bermakmum
seringkali dihadapkan pada kenyataan bahwa imam yang sedang memimpin salat kurang
bagus bacaan al-Qur’annya. Padahal, kita sudah belajar di pesantren tentang
tahsin dan tajwid cara membaca al-Qur’an dengan baik dan benar.
Bahkan dalam hadis Nabi Saw.
disebutkan bahwa membaca al-Qur’an, yakni surah al-Fatihah, adalah bagian dari rukun
shalat yang wajib dibacakan. Bunyi hadis tersebut adalah :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ یَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابْ
“ Tidak ada salat ( tidak sah
salatnya ) bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah ” ( HR. Bukhari ).
Semengtara itu, dalam hadis yang
lain disebutkan bahwa syarat orang yang menjadi imam adalah orang yang paling
fasih bacaannya. Sebagaimana riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah :
لِیُؤَذِّنْ لَكُمْ خِیَارُكُمْ، وَلْیَؤُمَّكُمْ قُرَّاؤُكُم
“ Hendaklah azan orang yang
terpilih di antara kalian, dan menjadi imam orang yang paling fasih ( qurra )
di antara kalian. ”
Lantas bagaimana hukum bermakmum
kepada imam yang kurang fasih membaca al-Quran terutama surat al- Fatihah…?
Terkait dengan hal ini, Imam
al-Nawawi dalam kitab Raudlat al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin telah merinci penjelasan
mengenai hukum bermakmum kepada imam yang tidak bias / baik membaca al-Fatihah.
.فَإِنْ أَخَلَّ بِأَنْ كَانَ أُمِّیًّا، فَفِي صِحَّةِ اقْتِدَاءِ الْقَارِئِ بِھِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ. الْجَدِیدُ الْأَظْھَرُ: لَا تَصِحُّ. وَالْقَدِیمُ: إِنْ كَانَتْ سِرِّیَّةً صَحَّ، وَإِلَّا فَلَا. وَالثَّالِثُ: مُخَرَّجٌ أَنَّھُ یَصِحُّ مُطْلَقًا
“ Jika orang yang menjadi Imam
itu adalah yang tidak bisa membaca al-Qur’an / al-Fatihah ( Ummy ), maka hukum
sah salat bagi makmum yang lebih fasih ada tiga pendapat :
- Pendapat pertama jadid tidak
sah,
- Sedang pendapat kedua sah jika
sedang salat sirriyyah ( tidak mengeraskan suara : Zuhur, Ashar ), jika salat
jahriyyah ( Subuh, Magrib, Isya ) tidak sah.
- Adapun pendapat ketiga,
pendapat paling lemah ( mukharraj / dha’if ), sah secara mutlak ”.
Dari keterangan di atas, Imam
al-Nawawi selanjutnya menjelaskan bahwa ia lebih cenderung kepada pendapat yang
pertama yakni tidak sah.
Akan tetapi, jika kita terlanjur
bermakmum, tetapi tidak ingin membuat imam tersinggung, alangkah baiknya niat mufarraqah
( berniat memisahkan diri dari jamaah ) dan tetap mengikuti gerakan salat
sesuai ritme imam. Agar hubungan sosial tidak rusak dengan berupaya sebisa
mungkin mengajak si imam untuk belajar kembali membenarkan bacaan al-Qur’an.
- - Habib
Muhammad Bilfaqih -
No comments:
Post a Comment