Photo

Photo

Thursday 14 March 2019

Hukum Bermakmum pada Orang yang Tidak Fasih Baca al-Qur’an


Pada saat kita bermakmum seringkali dihadapkan pada kenyataan bahwa imam yang sedang memimpin salat kurang bagus bacaan al-Qur’annya. Padahal, kita sudah belajar di pesantren tentang tahsin dan tajwid cara membaca al-Qur’an dengan baik dan benar.

Bahkan dalam hadis Nabi Saw. disebutkan bahwa membaca al-Qur’an, yakni surah al-Fatihah, adalah bagian dari rukun shalat yang wajib dibacakan. Bunyi hadis tersebut adalah :

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ یَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابْ

“ Tidak ada salat ( tidak sah salatnya ) bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah ” ( HR. Bukhari ).

Semengtara itu, dalam hadis yang lain disebutkan bahwa syarat orang yang menjadi imam adalah orang yang paling fasih bacaannya. Sebagaimana riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah :

لِیُؤَذِّنْ لَكُمْ خِیَارُكُمْ، وَلْیَؤُمَّكُمْ قُرَّاؤُكُم

“ Hendaklah azan orang yang terpilih di antara kalian, dan menjadi imam orang yang paling fasih ( qurra ) di antara kalian. ”

Lantas bagaimana hukum bermakmum kepada imam yang kurang fasih membaca al-Quran terutama surat al- Fatihah…?

Terkait dengan hal ini, Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlat al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin telah merinci penjelasan mengenai hukum bermakmum kepada imam yang tidak bias / baik membaca al-Fatihah.

.فَإِنْ أَخَلَّ بِأَنْ كَانَ أُمِّیًّا، فَفِي صِحَّةِ اقْتِدَاءِ الْقَارِئِ بِھِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ. الْجَدِیدُ الْأَظْھَرُ: لَا تَصِحُّ. وَالْقَدِیمُ: إِنْ كَانَتْ سِرِّیَّةً صَحَّ، وَإِلَّا فَلَا. وَالثَّالِثُ: مُخَرَّجٌ أَنَّھُ یَصِحُّ مُطْلَقًا

“ Jika orang yang menjadi Imam itu adalah yang tidak bisa membaca al-Qur’an / al-Fatihah ( Ummy ), maka hukum sah salat bagi makmum yang lebih fasih ada tiga pendapat :

- Pendapat pertama jadid tidak sah,

- Sedang pendapat kedua sah jika sedang salat sirriyyah ( tidak mengeraskan suara : Zuhur, Ashar ), jika salat jahriyyah ( Subuh, Magrib, Isya ) tidak sah.

- Adapun pendapat ketiga, pendapat paling lemah ( mukharraj / dha’if ), sah secara mutlak ”.

Dari keterangan di atas, Imam al-Nawawi selanjutnya menjelaskan bahwa ia lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yakni tidak sah.

Akan tetapi, jika kita terlanjur bermakmum, tetapi tidak ingin membuat imam tersinggung, alangkah baiknya niat mufarraqah ( berniat memisahkan diri dari jamaah ) dan tetap mengikuti gerakan salat sesuai ritme imam. Agar hubungan sosial tidak rusak dengan berupaya sebisa mungkin mengajak si imam untuk belajar kembali membenarkan bacaan al-Qur’an.

-      - Habib Muhammad Bilfaqih -

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...