Photo

Photo

Monday, 8 April 2019

Hukum Membakar Dupa


Dalam sebuah majelis dzikir ataupun majelis Maulid terkadang ada tradisi pembakaran dupa ( bukhur ). Tradisi semacam itu bukan sesuatu yang tanpa dasar, berikut penjelasannya :

ﻛﺎﻥ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﺠﻤﺮ ﺍﺳﺘﺠﻤﺮ ﺑﺎﻟﻮﺓ ﻏﻴﺮ ﻣﻄﺮﺍﺓ ﺃﻭ ﺑﻜﺄﻓﻮﺭ ﻳﻄﺮﺣﻪ ﻣﻊ ﺍﻷﻟﻮﺓ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﻫﻜﺬﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﺘﺠﻤﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Apabila Ibnu Umar beristijmar ( membakar dupa ) maka beliau beristijmar dengan uluwah yang tidak ada campurannya, dan dengan kafur yang di campur dengan uluwah, kemudian beliau berkata; " Seperti inilah Rasululloh SAW, beristijmar ". ( HR. Nasa'i No seri Hadits : 5152 )

Imam Nawawi mensyarahi hadits ini sebagai berikut :

ﺍﻻﺳﺘﺠﻤﺎﺭ ﻫﻨﺎ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭﺍﻟﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺠﻤﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺒﺨﻮﺭ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻷﻟﻮﺓ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻻﺻﻤﻌﻲ ﻭﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﻭﺍﻟﻐﺮﻳﺐ ﻫﻲ ﺍﻟﻌﻮﺩ ﻳﺘﺒﺨﺮ ﺑﻪ

Yang di maksud dengan istijmar di sini ialah memakai wewangian dan berbukhur " berdupa " dengannya. Lafadz istijmar itu di ambil dari kalimat Al majmar yang bermakna al bukhur " dupa " adapun Uluwah itu menurut Al Ashmu'i dan Abu Ubaid dan seluruh pakar bahasa arab bermakna kayu dupa yang di buat dupa. ( Syarh Nawawi ala Muslim : 15 / 10. )

No comments:

Post a Comment

Bill Gates Jelaskan Mengapa Anaknya Tidak Bisa Menikah Dengan Orang Miskin

Sambil nunggu update terbaru yang masih tertutup formasi ilusi  --------- "Beberapa tahun yang lalu saya menghadiri konferensi di Ameri...