Sahabat Anas ra berkata :
أَنَّ رَسُولَ للهَِّ صلى لله علیھ وسلم قَنَتَ شَھْرًا یَدْعُو على أَحْیَاءٍ من أَحْیَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَھُ
Sesungguhnya Rasulullah saw pernah melakukan qunut selama satu
bulan, beliau mendoakan keburukan bagi suatu kaum arab, kemudian beliau
meninggalkannya. (HR Bukhari, Muslim)
Dalam riwayat lain Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i
berkata :
قلت لأبي یا أبت إنك قد صلیت خلف رسول لله صلى لله علیھ و سلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي ھاھنا بالكوفة نحوا من خمس سنین . فكانوا یقنتون في الفجر ؟
فقال أي بني محدث
“Aku
bertanya kepada ayahku, : “Wahai ayah, engkau pernah sholat di belakang Rasulullah
shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar,
‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum, di sini dan di Kufah sekitar 5 tahun,
apakah mereka melakukan qunut pada Sholat Subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai
anakku hal tersebut ( qunut subuh ) adalah perkara baru ( bid’ah ) “. ( HR
Turmudzi, Ibnu Majah )
AHLUSSUNAH WAL JAMA'AH MENJAWAB
Banyak hadits yang pada intinya menyatakan bahwa Qunut Shubuh
merupakan bid`ah, tetapi tidak sedikit juga hadits yang justru menunjukkan
bahwa Qunut Shubuh dilakukan oleh Rasulullah dan Khulafa`u Rasyidin.
Kontradiksi ini berimbas pada perselisihan para mujtahid dalam
menghukumi Qunut Shubuh :
1. Imam Syafi`i dan Imam Malik menganggap Qunut Shubuh sebagai
sunnah
2.Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakanQunut
Subuh tidak disunahkan.
Masalah ijtihadiyah semacam ini tidak pernah dipermasalahkan
secara serius oleh para ulamasalaf dan khalaf, Imam Sufyan Ats Tsauri yang
berpendapat untuk tidak melakukan qunut pernah berkata :
.إِنْ قَنَتَ فِى الْفَجْرِ فَحَسَنٌ وَإِنْ لَمْ یَقْنُتْ فَحَسَنٌ
Jika melakukan qunut dalam sholat fajar maka itu baik dan jika
meninggalkannya itu juga baik.
Tetapi sayang sikap saling menghargai perbedaan furu`iyah ini
mulai hilang, sebagian kelompok dengan gigih memperuncing masalah ini dan
menyatakan bahwa Qunut Subuh merupakan bid`ah yang pelakunya dapat dikatakan
sebagai ahlul bid`ah, mereka tidak sadar bahwa dengan perkataanya ini berarti
mereka telah menuduh Imam sekaliber Imam Syafi`i dan Imam Malik sebagai ahlul
bid`ah.
Agar kita tidak terjerumus pada prasangka seperti ini, mari
kita perhatikan jawaban para ulama mengenai haditshadits yang menyiratkan
larangan untuk melakukan qunut shubuh.
Hadits pertama
Sahabat Anas ra berkata :
أَنَّ رَسُولَ للهَِّ صلى لله علیھ وسلم قَنَتَ شَھْرًا یَدْعُو على أَحْیَاءٍ من أَحْیَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَھُ
Sesungguhnya Rasulullah saw pernah melakukan qunut selama satu
bulan, beliau mendoakan keburukan bagi suatu kaum arab, kemudian beliau
meninggalkannya (HR Bukhari-Muslim)
Mengenai sebab yang mendorong Rasulullah mendoakan keburukan
bagi kaum tersebut bisa kita ketahui dari hadits lain, diceritakan bahwa mereka
telah membunuh tujuh puluh sahabat Rasulullah, hal ini membuat Beliau sangat
marah sebab sahabat yang dibunuh merupakan para penghapal qur`an, sehingga
beliau melaknat mereka selama satu bulan sampai Allah melarangnya dan
Rasulullah saw akhirnya berhenti mendoakan keburukan bagi mereka.
Sahabat Ibnu Umar berkata :
أنھ سمع النبي صلى لله علیھ و سلم یقول في صلاة الفجر ورفع رأسھ من الركوع قال ( اللھم ربنا ولك الحمد ) . في الأخیرة ثم قال ( اللھم العن فلانا وفلانا ) .
{ فأنزل لله عز و جل { لیس لك من الأمر شيء أو یتوب علیھم أو یعذبھم فإنھم ظالمون
Ia mendengar Rasulullah saw ketika mengangkat kepalanya dari
ruku terakhir dalam Shalat Shubuh berdoa :
“Wahai
tuhan kami bagimu segala puji”
Kemudian berkata :“ Wahai tuhan laknatlah fulan dan fulan “,
maka Allah Azza wa Jalla menurunkan : “ Tak ada sedikitpun campur tanganmu
dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka
karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim (QS Ali Imran : 128)” ( HR
Bukhari )
Dari sini menjadi Jelas bahwa yang dilarang bukan qunut secara
keseluruhan akan tetapi adalah mendoakan jelek pada orang-orang tertentu di
dalam qunut.
Jadi yang dimaksud dengan perkataan sahabat Anas ثُمَّ تَرَكَھُ (kemudian
Rasulullah meninggalkannya) adalah meninggalkan doa buruk pada mereka, bukan
meninggalkan qunut secara keseluruhan. Karena Qunut Shubuh masih dilakukan oleh
Rasulullah sampai akhir hayatnya.
Makna ini semakin jelas jika kita melihat redaksi hadits riwayat
sahabat Anas yang lain :
أن النبي صلى لله علیھ وسلّم قنت شھرا یدعو علیھم ثم ترك فأما في الصبح فلم یزل یقنت حتى فارق الدنیا
Sesungguhnya Nabi saw melakukan qunut dan mendoakan keburukan
bagi mereka kemudian meninggalkannya sedangkan qunut shubuh, maka nabi selalu
melakukannya sampai meninggal dunia. ( HR Ahmad, Baihaqi, Daruqutni)
Hadits ini telah dishahihkan oleh para hafidz diantaranya:
- Al Hafidz Abu Abdillah Muhammad Al Balkhi
- Al Hakim, Al Baihaqi
- Ad Daruqutni
Di dalam sanad riwayat terdapat Abu Ja`far Ar Razi yang telah
ditsiqohkan lebih dari seorang Hafidz, Ibnu Jauzi menyelisihi mereka dengan
mendhaifkanya, tetapi hal ini tidak diterima karena hanya ia saja yang berkata demikian.
Hadits kedua
Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i berkata :
قلت لأبي یا أبت إنك قد صلیت خلف رسول لله صلى لله علیھ و سلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي ھاھنا بالكوفة نحوا من خمس سنین . فكانوا یقنتون في الفجر ؟
فقال أي بني محدث
“Aku
bertanya kepada ayahku, : “Wahai ayah, engkau pernah sholat di belakang Rasulullah
shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar,
‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum, di sini dan di Kufah sekitar 5 tahun,
apakah mereka melakukan qunut pada Sholat Subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai
anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)“. (HR Turmudzi,
Ibnu Majah)
Memang benar Hadits ini termasuk hadits shohih tetapi hadits
yang menjelaskan mengenai adanya Qunut Shubuh di zaman Rasulullah saw, dan para
sahabat lebih banyak seperti hadits :
ھَذَا إِسْنَادٌ « سألت أبا عثمان عن القنوت في الصبح قال: بعد الركوع قلت: عمن؟ قال: عن أبي بكر وعمر وعثمان رضي لله تعالى عنھم » وعن العوام بن حمزة قال
حَسَنٌ
Dari Awwam bin Hamzah berkata, :“Aku bertanya pada Aba Utsman
mengenai qunut dalam subuh,maka ia berkata : “ setelah rukuk”, dari siapa ? ‘
dari Abu Bakar, Umar, dan Utsman ra “ ( HR Baihaqi, sanad hadits ini Hasan )
Sedangkan mengenai Sayidina Ali terdapat hadits
رواه البیھقي وقال: ھذا عن علي صحیح مشھور « قنت علي رضي لله عنھ في الفجر
Ali ra melakukan qunut di waktu fajar (HR Baihaqi, Beliau
berkata, hal ini shohih dari Ali dan masyhur)
Sahabat Bara` berkata :
أن رسول لله صلى لله علیھ وسلّم كان یقنت في الصبح والمغرب
“Sesungguhnya Rasulullah saw melakukan qunut di shalat subuh
dan magrib”(HR Muslim)
Di dalam riwayat Abu Dawud hanya disebutkan Subuh saja tanpa
Magrib, penyebutan Magrib disini tidak berpengaruh meski tidak ada yang
melakukannya di waktu ini karena qunut bukanlah hal wajib atau telah terjadi ijma
mengenai dihapusnya Qunut Maghrib.
Jadi, meskipun terdapat hadits shohih yang menyatakan
bid`ahnya Qunut Subuh tetapi riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah dan
Khulafa`u Rasyidin pernah melakukan qunut lebih banyak dan shahih, atas dasar
inilah ulama Syafiiyah menyatakannya sebagai sunnah.
Hadits ketiga
Dari Ibnu Mas`ud :
ما قنت رسول لله صلى لله علیھ وسلّم في شيء من صلاتھ
“Rasulullah
tidak melakukan qunut dalam satupun shalatnya “ (HR Baihaqi)
Salah satu periwayat hadits ini adalah Muhammad bin Jabir
Assuhaimi statusnya dalam meriwayatkan hadits adalah sangat lemah serta matruk.
Maka hadits ini adalah dhaif dan hadits dhaif tidak dapat dijadikan landasan hukum.
Hadits keempat
Abu Mukhalid berkata :
صلیت مع ابن عمر رضي لله تعالى عنھما الصبح فلم یقنت فقلت لھ: ألا أراك تقنت؟ فقال: ما أحفظھ عن أحد من أصحابنا
Aku Shalat Shubuh bersama Ibnu Umar ra, dan ia tidak melakukan
qunut, aku bertanya padanya ,: ”kenapa aku tidak melihatmu melakukan qunut ?”,
Maka ia berkata :“Aku tidak menghafal hal ini (dilakukan) seorangpun dari pada
sahabat kami” (HR Baihaqi)
Kelupaan atau ketidak-tahuan sebagian sahabat atas suatu
sunnah tidak bisa dijadikan alasan untuk meniadakan sunnah tersebut, apalagi
jika terdapat sahabat lain yang menetapkan hal tersebut sebagai sunnah.
Sahabat Ibnu umar mengatakan ia tidak mengetahui bahwa qunut
dilakukan sahabat nabi, sedangkan Anas, Bara dan lainya menyatakan qunut
dilakukan oleh para sahabat, maka ucapan yang mengetahui didahulukan daripada yang
tidak mengetahui.
Hadits kelima
Dari ibnu abbas
القنوت في الصبح بدعة
“Qunut
dalam Shalat Subuh adalah bid`ah” (HR Baihaqi)
Hadits ini sangat dhaif, karena salah satu periwatnya adalah
Abi Laila Al Kufi dan statusnya dalam meriwayatkan hadits adalah matruk.
Kita sudah tahu bersama bahwa sahabat Anas bin Malik telah
meriwayatkan dalam hadits shohih bahwa Rasulullah saw melakukan qunut, tentu
hadits shohih lebih didahulukan daripada hadits dhaif.
Hadits keenam
Dari Ummu Salamah :
وعن أم سلمة عن النبي صلى لله علیھ وسلّم أنھ نھى عن القنوت في الصبح رواه البیھقي
Bahwasanya Rasulullah saw melarang untuk melakukan qunut di
shalat subuh (Hr Ibnu Majah, Baihaqi)
Sanad periwayatanya hadits ini adalah dari Muhammad bin Ya`la
dari Anbasah bin Abdurahman dari Abdullah bin Nafi` dari ayahnya dari Ummu
Salmah, Imam Daruqutni telah mengatakan tiga orang ini adalah lemah dan tidak benar bahwa Nafi`mendengar dari Ummu Salamah. Oleh karena itu
hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah.
Sebenarnya masih banyak hadits-hadits yang saling bertentangan
mengenai Qunut Subuh tetapi kiranya uraian singkat ini sudah cukup untuk
menunjukkan bahwa dalil-dalil yang mengenai kesunahan qunut adalah banyak dan kuat,
maka tidak selayaknya kita mengatakan hal ini sebagai bid`ah dan menutup mata
dari hadits-hadits tersebut.
No comments:
Post a Comment