Ternyata aset milyaran almarhum tidak bisa cair tanpa Surat Waris walaupun anak kandung.
Ada temen cerita bapaknya meninggal.
Ada deposito 300 juta di Bank.
Dia ke Bank mau cairin.
CS bank: "Maaf, gak bisa. Mana Surat Keterangan Waris?"
Dia: "Lho kan saya anak kandung. Ini KK."
CS: "Tanpa SKW, 1 rupiah pun gak keluar."
Hari itu dia baru ngeh.
SKW = Surat Keterangan Waris.
Bukti resmi siapa ahli waris sah.
Tanpa SKW:
Rekening Bank almarhum beku
Sertifikat rumah gak bisa balik nama
BPJS Ketenagakerjaan gak cair
Mobil gak bisa dijual
Semua aset 2 M jadi pajangan. Nyesek.
"Kan ada KK. Jelas dia anaknya."
Bank & BPN gak peduli.
Mereka butuh SKW karena
Takut salah kasih ke orang yang ngaku²,
takut digugat ahli waris lain
Itu aturan PP 24 1997 & SOP Bank
KK cuma bukti keluarga.
SKW bukti hak.
Akibat paling kejam kalau gak ada SKW
Aset keburu dijual 1 ahli waris diam diam
Ahli waris lain gugat. Transaksi batal
Uang sudah kepake. Sengketa 10 tahun
Rumah sitaan bank karena gak bisa bayar utang almarhum
Gak ada SKW = bom waktu keluarga.
Temen saya telat 6 bulan urus SKW karena adiknya di LN.
Akhirnya,
Denda pajak BPHTB waris 2 persen
Harga rumah naik, NJOP ikut naik
Biaya notaris naik
Total rugi 18 juta cuma karena tunda
Urus SKW maksimal 6 bulan sejak meninggal.
Lebih dari itu repot.


No comments:
Post a Comment