Photo

Photo

Thursday, 11 October 2018

Bacaan Al-Qur'an Untuk Orang Mati Hukumnya Sunnah


Bacaan al-Quran itu sampai dan boleh untuk orang mati…

القول الثاني: أنھ ینتفع بذلك وأنھ یجوز للإنسان أن یقرأ القرآن بنیة أنھ لفلان أو فلانة من المسلمین، سواء كان قریبا أو غیر قریب. والراجح

Pendapat kedua, adalah mayyit bisa mendapat manfaat dari apa yang dikerjakan orang yang masih hidup. Hukumnya boleh, orang membaca al-Quran lantas berkata ;

" Saya niatkan pahala ini untuk fulan atau fulanah dari kaum muslimin. "

Baik orang itu kerabat atau bukan. Ini adalah pendapat yang rajih.

{ Muhammad bin Shalih al-Utsaimin w. 1421 H, Majmu’ Fatawa wa Rasail juz : 7 , hal- 159 }


“ HUKUM KENDURI UNTUK MAYIT KEDUA ORANG TUA ”

Soal: Kami banyak mendengar tentang kenduri untuk kedua orang tua atau salah satunya dan banyak caranya. Sebagian masyarakat mengadakan kenduri khusus pada bulan Ramadhan dgn mengudang sebagian pekerja dan fakir miskin. Sebagian lagi mengeluarkannya bagi mereka  yang berbuka puasa di Masjid. Sebagian lagi menyembelih hewan dan membagikannya kepada fakir miskin dan tetangga. Apakah kenduri ini boleh..?

Lalu bagaimana cara yang wajar…?

Jawab:

“Sedekah untuk kedua orang tua, atau kerabat lainnya memang dianjurkan syara’, karena sabda Nabi saw, ketika seseorang bertanya:

“Apakah aku masih bisa berbakti kepada kedua orang tua setelah mereka wafat.

“Iya, menshalati jenazahnya, memohonkan ampunan, menepati janjinya, memuliakan teman mereka, menyambung tali kerabatan yang hanya tersambung melalui mereka. ”

Dan karena sabda Nabi saw: “Termasuk kebaktian yang paling baik adalah seseorang menyambung hubungan mereka yang dicintai ayahnya.”

Dan sabda Nabi saw ketiak seseorang bertanya :

“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan tdk berwasiat.

Apakah ia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya…. ?”

Nabi saw menjawab: “Iya”.

Dan karena keumuman sabda Nabi saw: “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, sedekah yg mengalir, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shaleh yg mendoakannya.”

Sedekah semacam ini, tidak menjadi soal dinamakan kenduri untuk kedua orang tua baik dilakukan pada bulan Ramadhan atau selainnya.

( Syaikh Ibnu Baz, Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz:13, hal. 253-254 )

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4475 - 4477

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4475-4477 "Tuan Zhou, Penatua Chu akan pergi ke Kota Canglang secara langsung, dan Anda akan membawa beberap...