Bacaan al-Quran itu sampai dan boleh untuk orang mati…
القول الثاني: أنھ ینتفع بذلك وأنھ یجوز للإنسان أن یقرأ القرآن بنیة أنھ لفلان أو فلانة من المسلمین، سواء كان قریبا أو غیر قریب. والراجح
Pendapat kedua, adalah mayyit bisa mendapat manfaat dari apa
yang dikerjakan orang yang masih hidup. Hukumnya boleh, orang membaca al-Quran
lantas berkata ;
" Saya niatkan pahala ini untuk fulan atau fulanah dari
kaum muslimin. "
Baik orang itu kerabat atau bukan. Ini adalah pendapat yang
rajih.
{ Muhammad bin Shalih al-Utsaimin w. 1421 H, Majmu’ Fatawa wa
Rasail juz : 7 , hal- 159 }
“ HUKUM KENDURI UNTUK MAYIT KEDUA ORANG TUA ”
Soal: Kami banyak mendengar tentang kenduri untuk kedua orang
tua atau salah satunya dan banyak caranya. Sebagian masyarakat mengadakan
kenduri khusus pada bulan Ramadhan dgn mengudang sebagian pekerja dan fakir
miskin. Sebagian lagi mengeluarkannya bagi mereka yang berbuka puasa di Masjid. Sebagian lagi
menyembelih hewan dan membagikannya kepada fakir miskin dan tetangga. Apakah
kenduri ini boleh..?
Lalu bagaimana cara yang wajar…?
Jawab:
“Sedekah untuk kedua orang tua, atau kerabat lainnya memang
dianjurkan syara’, karena sabda Nabi saw, ketika seseorang bertanya:
“Apakah aku masih bisa berbakti kepada kedua orang tua setelah
mereka wafat.
“Iya, menshalati jenazahnya, memohonkan ampunan, menepati
janjinya, memuliakan teman mereka, menyambung tali kerabatan yang hanya
tersambung melalui mereka. ”
Dan karena sabda Nabi saw: “Termasuk kebaktian yang paling
baik adalah seseorang menyambung hubungan mereka yang dicintai ayahnya.”
Dan sabda Nabi saw ketiak seseorang bertanya :
“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan tdk berwasiat.
Apakah ia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya….
?”
Nabi saw menjawab: “Iya”.
Dan karena keumuman sabda Nabi saw: “Apabila seseorang
meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, sedekah yg
mengalir, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shaleh yg mendoakannya.”
Sedekah semacam ini, tidak menjadi soal dinamakan kenduri untuk
kedua orang tua baik dilakukan pada bulan Ramadhan atau selainnya.
( Syaikh Ibnu Baz, Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah,
juz:13, hal. 253-254 )
No comments:
Post a Comment