Bulan
Rajab adalah bulan ke tujuh dari bulan hijriah (penanggalan Arab dan Islam).
Peristiwa
Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima
perintah salat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini.
Bulan
Rajab juga merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang artinya bulan
yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya
secara berurutan adalah: Dzulqai'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang
tersendiri, Rajab.
Dinamakan
bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan
peperangan. Tentang bulan-bulan ini, Al-Qur’an menjelaskan:
“ Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua
belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka
janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah
kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan
ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Hukum
Puasa Rajab
Ditulis
oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari
Muhammad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat
yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus.
Disebutkan
juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi
yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang
kuat.
Namun
demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus
menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat
dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan
berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab
itu cukup menjadi hujjah atau landasan.
Di samping
itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan
Rajab.
Diriwayatkan
dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan
haram (mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Hadis
lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu
Huzaimah):
"Usamah
berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat
Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban.
Rasul
menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan
oleh kebanyakan orang.'"
Menurut
al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi,
"Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan
kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga
disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Keutamaan
berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim.
Bahkan
berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang
paling utama setelah puasa Ramadan.
Nabi
bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di
bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Al-Ghazali
dalam Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi
lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah).
Hari- hari
utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait
siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur
al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping
dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.
Disebutkan
dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah
Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan
muharram.
Di antara
keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan al-muharram,
kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama
setelah al-Muharram adalah Rajab.
Hukum
puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai
puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai
puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari
bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan
Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya
di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
No comments:
Post a Comment