Photo

Photo

Friday 31 March 2017

CARA SUAMI RUJUK

Selama masa iddah belum habis, suami boleh rujuk pada istri yang ditalak raj'i (selain talak 3) kapan saja.

Cara rujuk sbb:

a. Rujuk dapat dilakukan dengan mengatakan pada istri "Aku rujuk". Atau berkata pada orang lain "Aku rujuk pada istriku" atau "Aku kembali ke istriku.

b. Rujuknya juga dianggap sah dengan perbuatan. Seperti melakukan hubungan intim dengan diniati rujuk.

RUJUK DAN TALAK DENGAN DUA SAKSI

a. Sunnah hukumnya menghadirkan dua saksi saat melakukan talak atau rujuk.

b. Tapi sah hukum talak dan rujuk tanpa ada saksi

c. Rujuknya suami tidak memerlukan adanya wali, atau mahar, atau kerelaan istri atau atas sepengetahuan istri. Rujuk tetap sah walaupun istri tidak tahu atas hal itu.

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...