Kriteria
lelaki yang disunahkan untuk dipilih sebagai pendamping hidup itu hampir sama
dengan kriteria wanita yang disunahkan untuk dinikahi lelaki.
Untuk
lebih jelasnya berikut ini kami berikan penjelasan mengenai kriteria-kriteria
tersebut;
1. BAIK
DALAM BERAGAMA
Rasulullah,
beliau bersabda ;
“Wanita (biasanya) dinikahi karena
empat hal:
karena
hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya.
Maka
hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya).
Jika tidak
demikian, niscaya kamu akan merugi.” (Shahih Bukhari, no. 5090, Shahih
Muslim, no.1466)
Lelaki
yang memiliki kriteria dzatuddin adalah laki-laki yang rajin mengerjakan
ketaatan dan amal-amal sholih sekaligus menjauhkan dirinya dari
perbuatan-perbuatan terlarang.
2. CERDAS
DAN BERAKHLAK BAIK
Selain itu
seorang lelaki nantinya memiliki beban berat yang harus dipikul saat berumah
tangga, bukan hanya kewajiban memberi nafkah tapi juga membimbing keluarganya
untuk menjalankan perintah-perintah agama dan menjauhi larangannya, sebagaimana
ditegaskan dalam firman Allah;
" Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS. At-Tahrim : 6)
Ali bin
Abu Thalib menjelaskan maksud ayat diatas dengan mengatakan;
“Ajarilah diri kalian sendiri dan
keluarga kalian mengenai kebaikan.”
(Mustadrok,
no.3826)
3.
BERWAJAH TAMPAN
Sebagaimana
disunahkan bagi laki-laki untuk menikahi wanita yang cantik berdasarkan hadits
;
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Pernah ditanyakan kepada Rasulullah
shallallohu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika
dilihat suaminya”. (Sunan An-Nasai no. 3231)
Begitupula
disunahkan bagi wanita untuk memilih laki-laki yang berwajah tampan, sebab
seperti halnya para lelaki senang melihat orang cantik begitu juga halnya
dengan wanita, mereka juga suka melihat lelaki yang tampan.
Dalam
kitab Al-Iqna’ dijelaskan bahwa wali seorang perempuan disunahkan untuk
memilihkan lelaki yang tampan bagi putrinya, sebab apa yang disukai seorang
pria (kecantikan) juga disukai seorang wanita (ketampanan).
4. MASIH
PERJAKA
Disunahkan
bagi wanita untuk menikahi lelaki yang masih perjaka seperti halnya bagi
laki-laki disunahkan untuk menikah dengan wanita yang masih perawan.
Sebagaimana
dijelaskan oleh Imam Ghozali dalam kitab Ihya’-nya, beliau mengatakan: “Sebagaimana halnya disunatkan bagi lelaki untuk menikah
dengan seorang wanita yang masih perawan, disunatkan pula (bagi wali wanita)
untuk menikahkan anak perempuannya dengan lelaki yang masih perjaka, sebab
naluri hati manusia itu lebih suka pada pergaulan yang pertama.
Karena
itulah nabi shallahu ‘alaihi wasallam menyatakan tentang
Khodijah radhiyallahu ‘anha;
"Sesungguhnya
dia adalah istri pertamaku.”
5.
BERNASAB BAIK
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan bagi seorang wali agar
menikahkan anak perempuannya dengan seorang lelaki yang baik nasabnya, beliau
bersabda;
"Pilihlah
wadah untuk menumpahkan mani kalian, carilah mereka yang sekufu’ (sederajat) dan kawinilah mereka"
(Shahih
ibnu Hibban, no.1968, al-Mustadrok, no.2687 )
Pilihlah
pasangan hidup dari orang yang nasabnya baik dan jauh dari keburukan dan
nikahkanlah putri-putri kalian dengan lelaki seperti itu.
6. BUKAN
KERABAT DEKAT
Disunahkannya
menikahi lelaki yang Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk
menyambungkan hubungan antara orang-orang dari berbagai suku dan daerah yang
berbedag
sebagaimana
dikatakan oleh Syekh Az-Zanjani, selain itu agar apabila terjadi perceraian
diantara suami istri, tidak akan menyebabkan putusnya tali silaturrohim
diantara keluarga laki-laki dan wanita.
Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment