Photo

Photo

Thursday 2 March 2017

KRITERIA LELAKI YANG DISUNAHKAN UNTUK DIPILIH SEBAGAI SUAMI

Kriteria lelaki yang disunahkan untuk dipilih sebagai pendamping hidup itu hampir sama dengan kriteria wanita yang disunahkan untuk dinikahi lelaki.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami berikan penjelasan mengenai kriteria-kriteria tersebut;

1. BAIK DALAM BERAGAMA
Rasulullah, beliau bersabda ;
 Wanita (biasanya) dinikahi karena empat hal:
karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya.

Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya).

Jika tidak demikian, niscaya kamu akan merugi. (Shahih Bukhari, no. 5090, Shahih Muslim, no.1466)

Lelaki yang memiliki kriteria dzatuddin adalah laki-laki yang rajin mengerjakan ketaatan dan amal-amal sholih sekaligus menjauhkan dirinya dari perbuatan-perbuatan terlarang.

2. CERDAS DAN BERAKHLAK BAIK
Selain itu seorang lelaki nantinya memiliki beban berat yang harus dipikul saat berumah tangga, bukan hanya kewajiban memberi nafkah tapi juga membimbing keluarganya untuk menjalankan perintah-perintah agama dan menjauhi larangannya, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah;
" Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At-Tahrim : 6)

Ali bin Abu Thalib menjelaskan maksud ayat diatas dengan mengatakan;
 Ajarilah diri kalian sendiri dan keluarga kalian mengenai kebaikan.
(Mustadrok, no.3826)

3. BERWAJAH TAMPAN
Sebagaimana disunahkan bagi laki-laki untuk menikahi wanita yang cantik berdasarkan hadits ;
 Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata, Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam, Siapakah wanita yang paling baik? Jawab beliau, Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya. (Sunan An-Nasai no. 3231)

Begitupula disunahkan bagi wanita untuk memilih laki-laki yang berwajah tampan, sebab seperti halnya para lelaki senang melihat orang cantik begitu juga halnya dengan wanita, mereka juga suka melihat lelaki yang tampan.

Dalam kitab Al-Iqna dijelaskan bahwa wali seorang perempuan disunahkan untuk memilihkan lelaki yang tampan bagi putrinya, sebab apa yang disukai seorang pria (kecantikan) juga disukai seorang wanita (ketampanan).

4. MASIH PERJAKA
Disunahkan bagi wanita untuk menikahi lelaki yang masih perjaka seperti halnya bagi laki-laki disunahkan untuk menikah dengan wanita yang masih perawan.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghozali dalam kitab Ihya-nya, beliau mengatakan: Sebagaimana halnya disunatkan bagi lelaki untuk menikah dengan seorang wanita yang masih perawan, disunatkan pula (bagi wali wanita) untuk menikahkan anak perempuannya dengan lelaki yang masih perjaka, sebab naluri hati manusia itu lebih suka pada pergaulan yang pertama.

Karena itulah nabi shallahu alaihi wasallam menyatakan tentang Khodijah radhiyallahu anha;
"Sesungguhnya dia adalah istri pertamaku.

5. BERNASAB BAIK
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan bagi seorang wali agar menikahkan anak perempuannya dengan seorang lelaki yang baik nasabnya, beliau bersabda;
"Pilihlah wadah untuk menumpahkan mani kalian, carilah mereka yang sekufu (sederajat) dan kawinilah mereka"
(Shahih ibnu Hibban, no.1968, al-Mustadrok, no.2687 )
Pilihlah pasangan hidup dari orang yang nasabnya baik dan jauh dari keburukan dan nikahkanlah putri-putri kalian dengan lelaki seperti itu.

6. BUKAN KERABAT DEKAT
Disunahkannya menikahi lelaki yang Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk menyambungkan hubungan antara orang-orang dari berbagai suku dan daerah yang berbedag

sebagaimana dikatakan oleh Syekh Az-Zanjani, selain itu agar apabila terjadi perceraian diantara suami istri, tidak akan menyebabkan putusnya tali silaturrohim diantara keluarga laki-laki dan wanita.

Wallahu alam.

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...