Photo

Photo

Sunday, 29 March 2026

Tunjangan Profesi Guru Bukan Pengganti Gaji





Naskah ini disusun sebagai bentuk refleksi kritis dan pembelaan terhadap hak-hak guru, khususnya guru honorer, terkait polemik Tunjangan Profesi Guru (TPG). 


Narasi ini menyoroti realita di lapangan di mana sertifikasi kerap disalahartikan sebagai pengganti gaji, bukan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas. 


Tulisan ini akan membahas mengapa logika menghentikan gaji karena TPG adalah kekeliruan fatal yang mencederai keadilan dan martabat guru.


Diharapkan tulisan ini dapat membuka mata semua pihak, baik pemerintah maupun yayasan, untuk meluruskan pemahaman dan menjamin kesejahteraan guru sebagai fondasi kualitas pendidikan


Logika dasar yang harus ditegakkan adalah: gaji adalah hak pokok, sedangkan tunjangan adalah tambahan, bukan pengganti. 


Tunjangan Profesi Guru adalah bentuk penghargaan atas profesionalitas, bukan pengganti gaji. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 


Artinya, guru bersertifikasi tetap berhak menerima gaji bulanan penuh, dan TPG merupakan tambahan kesejahteraan,


Catat baik-baik.

Artinya diakui secara resmi:

- TPG dan gaji adalah dua hal berbeda

- Guru yang sudah sertifikasi tetap berhak atas gaji bulanan

- Menghentikan gaji karena guru sudah dapat TPG adalah tidak adil.


Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejatinya adalah ibarat mahkota simbol kehormatan atas profesionalitas, sebuah penghargaan, bukan pengganti nasi di meja makan.


Namun, ironi terjadi di lapangan ketika sertifikasi yang seharusnya mengangkat martabat justru dijadikan alasan untuk "menghilangkan" hak dasar gaji bulanan, terutama bagi guru honorer Madrasah swasta 


Aneh rasanya, ketika sertifikasi yang seharusnya mengangkat martabat justru dijadikan alasan untuk “menghilangkan” gaji. 


Seolah-olah penghargaan bisa menutup kebutuhan hidup. 


Jika begitu logikanya, mungkin ke depan cukup diberi piagam saja, tanpa perlu penghasilan.


Sangat tidak adil jika penghargaan dianggap mampu menutup kebutuhan hidup pokok, seolah-olah guru cukup diberi piagam tanpa perlu penghasilan yang layak.


Sangat tidak adil jika pemerintah atau yayasan, menghentikan pembayaran gaji bulanan hanya karena guru honorer telah menerima TPG sertifikasi.


Kalau sampai ada guru yang tidak lagi digaji hanya karena sudah menerima TPG sertifikasi, itu jelas tidak adil. 


TPG Sertifikasi hadir untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan, bukan jadi alasan menghilangkan hak dasar.


Jika guru honorer yang telah menerima TPG atau sertifikasi tidak lagi diperbolehkan menerima honor bulanan karena adanya peraturan pemerintah yang mengatur : Larangan Ganda (Double Dipping). 


Pemerintah melarang adanya penerimaan penghasilan ganda dari sumber dana yang sama untuk tujuan kesejahteraan, lalu apa bedanya ASN, PPPK, yang juga dari APBN, dan mereka dapat TPG juga dari APBN

 

Jika TPG bukan pengganti gaji, Dari mana gaji pokok guru madrasah swasta non-ASN seharusnya berasal?


Jawabannya sudah ada sejak 18 tahun lalu: Dana pendidikan 20% APBN, berdasarkan Putusan MK No. 24/PUU-V/2007. Dan ini dikonfirmasi oleh Pasal 15 UUGD:


Enam komponen penghasilan guru:

1. Gaji pokok itu hak tersendiri

2. Tunjangan melekat gaji itu hak tersendiri 

3. Tunjangan profesi (TPG) itu hak tersendiri, bukan pengganti no.1 

4. Tunjangan fungsional itu hak tersendiri

5. Tunjangan khusus itu hak tersendiri

6. Maslahat tambahan itu hak tersendiri


Ingat...! Enam komponen, bukan satu, jika, TPG saja bukan berarti hak terpenuhi.


Kemenag menyalurkan TPG ke guru madrasah swasta. Kemenag tahu guru madrasah swasta gajinya tidak layak. Tapi Kemenag belum menyediakan mekanisme gaji layak dari APBN untuk guru madrasah swasta.


Karena faktanya di lapangan saat PNS berbicara uang sertifikasi adalah tunjangan di depan para honorer, si honorer hanya tersenyum pahit karena baginya itu bukan tunjangan tapi gaji pokok dengan bahasa tunjangan.


Guru honorer hanya bisa harap tunjangan sebagai gaji. Sedangkan beban kerja itu sama


Logikanya gaji ya gaji, itu hak dasar.


Tunjangan itulah tambahan bukan pengganti gaji 


Untuk Yayasan yang menghentikan gaji setelah TPG Cair :

Anda melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 15 ayat (3) UUGD, berkaitan dengan komponen penghasilan dosen / guru yang diangkat oleh masyarakat.


Anda menyalahgunakan dana BOS jika tidak menggunakannya untuk honor guru. Anda bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat. TPG bukan subsidi untuk yayasan. TPG adalah hak guru, bukan alasan yayasan lepas tanggung jawab.


Yang dibutuhkan adalah tindakan yang konsisten: sediakan gaji dari APBN untuk semua guru madrasah swasta bersertifikat sekarang, sebagaimana yang sudah diperintahkan Putusan MK 24/2007 delapan belas tahun yang lalu. 


Yang memerintahkan anggaran pendidikan 20% diutamakan untuk gaji pendidik, termasuk guru swasta. Saat ini, kesejahteraan guru madrasah swasta masih memprihatinkan, dengan gaji yang seringkali jauh di bawah UMP,


Guru tetap pekerja profesional yang berhak atas gaji. Tunjangan adalah tambahan, bukan pengganti. 


Jangan sampai makna penghargaan justru berubah jadi pembenaran untuk mengurangi hak.


Saatnya luruskan pemahaman ini. Karena kesejahteraan guru adalah fondasi kualitas pendidikan.


Saatnya meluruskan pemahaman bahwa sertifikasi hadir untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan, bukan menjadi pembenaran untuk mengurangi hak guru. 


Menjadikan TPG sebagai pengganti gaji pokok bagi honorer adalah bentuk ketidakadilan nyata


Sudah waktunya kita harus jujur pada realita bahwa kesejahteraan guru bukan bonus, melainkan fondasi. 


Karena sulit berharap pendidikan berdiri kokoh. Pendidikan tidak akan pernah berdiri kokoh jika mereka yang menopangnya dibiarkan rapuh karena hak-haknya dikurangi.


CALL TO ACTION:


SHARE artikel ini, karena pengakuan dari dalam sistem sendiri.


TAG kepala sekolah dan pengurus yayasan, tunjukkan bahwa menghentikan gaji guru ini tidak adil.


TAG pejabat Kemenag, tanyakan kapan gaji dari APBN tersedia untuk guru madrasah swasta jika TPG memang bukan penggantinya.


SIMPAN ini adalah bukti berharga untuk advokasi dan permohonan ke MK.


KOMEN dengan pengalamanmu, apakah yayasan mu pernah menghentikan atau mengurangi gaji setelah TPG cair...?


Salam hormat untuk semua guru honorer khusus nya guru honorer Madrasah swasta 


Semoga...  Bejo selalu 






No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 6469 - 6473

 Perintah Kaisar Naga. Bab 6469-6473 *Ujian Hutan Kuno * Sebelum kabut di wilayah utara Surga Ketujuh Belas menghilang, Quintessa Qing secar...