Naskah ini disusun sebagai bentuk refleksi kritis dan pembelaan terhadap hak-hak guru, khususnya guru honorer, terkait polemik Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Narasi ini menyoroti realita di lapangan di mana sertifikasi kerap disalahartikan sebagai pengganti gaji, bukan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas.
Tulisan ini akan membahas mengapa logika menghentikan gaji karena TPG adalah kekeliruan fatal yang mencederai keadilan dan martabat guru.
Diharapkan tulisan ini dapat membuka mata semua pihak, baik pemerintah maupun yayasan, untuk meluruskan pemahaman dan menjamin kesejahteraan guru sebagai fondasi kualitas pendidikan
Logika dasar yang harus ditegakkan adalah: gaji adalah hak pokok, sedangkan tunjangan adalah tambahan, bukan pengganti.
Tunjangan Profesi Guru adalah bentuk penghargaan atas profesionalitas, bukan pengganti gaji.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejatinya adalah ibarat mahkota simbol kehormatan atas profesionalitas, sebuah penghargaan, bukan pengganti nasi di meja makan.
Namun, ironi terjadi di lapangan ketika sertifikasi yang seharusnya mengangkat martabat justru dijadikan alasan untuk "menghilangkan" hak dasar gaji bulanan, terutama bagi guru honorer.
Aneh rasanya, ketika sertifikasi yang seharusnya mengangkat martabat justru dijadikan alasan untuk “menghilangkan” gaji.
Seolah-olah penghargaan bisa menutup kebutuhan hidup.
Jika begitu logikanya, mungkin ke depan cukup diberi piagam saja, tanpa perlu penghasilan.
Sangat tidak adil jika penghargaan dianggap mampu menutup kebutuhan hidup pokok, seolah-olah guru cukup diberi piagam tanpa perlu penghasilan yang layak.
Sangat tidak adil jika pemerintah atau yayasan, menghentikan pembayaran gaji bulanan hanya karena guru honorer telah menerima TPG sertifikasi.
Kalau sampai ada guru yang tidak lagi digaji hanya karena sudah menerima TPG sertifikasi, itu jelas tidak adil.
TPG Sertifikasi hadir untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan, bukan jadi alasan menghilangkan hak dasar.
Jika guru honorer yang telah menerima TPG atau sertifikasi tidak lagi diperbolehkan menerima honor bulanan karena adanya peraturan pemerintah yang mengatur : Larangan Ganda (Double Dipping).
Pemerintah melarang adanya penerimaan penghasilan ganda dari sumber dana yang sama untuk tujuan kesejahteraan, lalu apa bedanya ASN, PPPK, yang juga dari APBN, TPG juga dari APBN
Karena faktanya di lapangan saat PNS berbicara uang sertifikasi adalah tunjangan di depan para honorer, si honorer hanya tersenyum pahit karena baginya itu bukan tunjangan tapi gaji pokok dengan bahasa tunjangan.
Guru honorer hanya bisa harap tunjangan sebagai gaji. Sedangkan beban kerja itu sama
Logikanya gaji ya gaji, itu hak dasar.
Tunjangan itulah tambahan bukan pengganti gaji
Guru tetap pekerja profesional yang berhak atas gaji. Tunjangan adalah tambahan, bukan pengganti.
Jangan sampai makna penghargaan justru berubah jadi pembenaran untuk mengurangi hak.
Saatnya luruskan pemahaman ini. Karena kesejahteraan guru adalah fondasi kualitas pendidikan.
Saatnya meluruskan pemahaman bahwa sertifikasi hadir untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan, bukan menjadi pembenaran untuk mengurangi hak guru.
Menjadikan TPG sebagai pengganti gaji pokok bagi honorer adalah bentuk ketidakadilan nyata
Sudah waktunya kita harus jujur pada realita bahwa kesejahteraan guru bukan bonus, melainkan fondasi.
Karena sulit berharap pendidikan berdiri kokoh. Pendidikan tidak akan pernah berdiri kokoh jika mereka yang menopangnya dibiarkan rapuh karena hak-haknya dikurangi.
Salam hormat untuk semua guru honorer khusus nya guru honorer Madrasah swasta
Semoga... Bejo selalu


No comments:
Post a Comment