Tradisi tahlilan merupakan amaliah yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia.
Kegiatan yang berisi doa dan zikir yang pahalanya ditujukan untuk orang yang sudah meninggal.
Berfungsi sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah sekaligus mempererat ukhuwah dan kepedulian antar warga.
Namun, di tengah berkembangnya berbagai pandangan keagamaan, tradisi ini kerap menjadi sasaran kritik, terlebih dalam pelaksanaannya dianggap memperberat sohibul hajat dalam hal ekonomi. Sehingga memunculkan perdebatan mengenai dasar dan kedudukannya dalam syariat.
Doa Untuk Mayyit
Imam Nawawi yang bergelar sayyid al-ulama al-hijaz pada masanya menegaskan bahwa doa yang ditunjukkan kepada mayyit bisa bermanfaat untuk mayyit, bahkan sangat dinanti. Nabi Muhammad Saw. bersabda:
مَا الْمَيِّتُ فِي قَبْرِهِ إِلَّا كَالْغَرِيقِ الْمَغُوَّثِ
“Tidaklah orang yang mati di dalam kuburnya kecuali seperti orang yang tenggelam yang meminta pertolongan.”
Arti dari al-mugowwats adalah mayyit sangat mengharapkan doa dari keluarganya atau orang lain yang masih hidup, bahkan menurut mayyit doa lebih ia harapkan dari pada dunia dan isinya.
Sehingga hadiah yang paling utama bagi mayyit adalah do’a dan permintaan ampunan oleh orang yang masih hidup.
Pahala Sedekah Untuk Mayyit
Beliau juga menegaskan bahwa pahala sedekah sangat bermanfaat untuk mayyit. Sebagaimana hadis sayyidah Aisyah Ra. tentang laki-laki yang sowan kepada Nabi kemudian berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ, إِنَّ أُمِّي انْفَلَتَتْ نَفْسُهَا, وَلَمْ تُوصِ, وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ, أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ
“Seorang sahabat berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara tiba-tiba dan tidak sempat berwasiat. Aku menduga, seandainya ia sempat berbicara, niscaya ia akan bersedekah. Apakah ia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya? Beliau menjawab, Ya.”
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa sedekah tersebut tidak dibatasi oleh waktu, kapanpun dan di manapun seseorang dianjurkan untuk sedekah dan mengirimkan pahalanya kepada keluarga yang sudah meninggal.
Adapun kebiasaan masyarakat yang mengadakan acara tersebut pada hari ke tujuh, empat puluh dan seterusnya adalah sebatas adat yang tidak mengikat.
Pahala tersebut selain bisa sampai kepada mayyit juga tidak mengurangi pahala sedekah untuknya.
1. Harus Mengukur Kemampuan Dan Tidak Berlebihan
Sedekah inilah yang kemudian menjadi persoalan. Dalam prakteknya, sedekah diberikan dalam bentuk suguhan dan bingkisan kepada tamu yang mengikuti tahlilan.
Yang perlu diperhatikan adalah dalam menyuguhi tamu tuan rumah harus mengukur kemampuannya dan tidak boleh memperberat diri dengan memberi suguhan yang di luar batas kemampuan.
Rasulullah bersabda:
لَا تَتَكَلَّفُوا لِلضَّيْفِ, فَتُبْغِضُوهُ, فَإِنَّ مَنْ أَبْغَضَ الضَّيْفَ فَقَدْ أَبْغَضَ اللَّهَ, وَمَنْ أَبْغَضَ اللَّهَ أَبْغَضَهُ
“Janganlah kalian berlebihan dalam menjamu tamu, sehingga akhirnya kalian membencinya. Karena sesungguhnya barang siapa membenci tamu, berarti ia telah membenci Allah. Dan barang siapa membenci Allah, maka Allah akan membencinya.”
Kemudian Muhammad bin Abdullah al-Jurdani dalam Jawahir al-Lu’luiyyah menegaskan bahwa anjuran memuliakan tamu dengan suguhan yang mewah adalah ketika tuan rumah mampu mengusahakan suguhan tersebut, namun jika tidak, maka tidak dianjurkan.
2. Sohibul hajat (penyelenggara) dalam sedekah dan memberikan suguhan harus menghindari isyraf atau berlebihan dan menyia-nyiakan harta.
Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulum ad-Din menjelaskan bahwa orang dikatakan isyraf adalah jika ia hanya punya uang seratus dinar dan menghabiskan semuanya untuk sedekah, padahal ia masih punya anak dan istri.
3. Menghindari Gunjingan Tetangga
Sebenarnya yang menjadi beban dalam tradisi yang sangat mulia ini bukan esensi pelaksanaannya, bukan ajaran agama yang tersemat di dalamnya, melainkan faktor sosial seperti takut menjadi omongan tetangga dan dikucilkan dari komunitas.
Kekhawatiran semacam ini tentu dapat dimaklumi bahkan Rasulullah sendiri mengajarkan untuk tidak melakukan aktifitas yang membuat diri menjadi obrolan tetangga.
Yang tidak baik adalah kekhawatiran yang berlebihan bahkan dibuat-buat hingga menyulitkan diri dan keluarga.
Imam Ibn Hajar dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra pernah mendapat pertanyaan tentang penyediaan makanan pada hari ketiga dan ketujuh setelah kematian untuk dibagikan kepada fakir miskin dengan tujuan untuk menghindari omongan tetangga.
Beliau menjawab bahwa kegiatan tersebut bisa mendapat pahala karena ada perintah Nabi untuk menghindari omongan yang tidak baik dari tetangga.
4. Dan perlu diingat, anjuran ini tidak wajib dilaksanakan, hukumnya adalah sunnah mendoakan keluarga yang sudah meninggal, terutama kedua orang tua sebagai sarana terbaik birrul walidain jika beliau berdua sudah tiada.
Ketika tidak mampu mengundang tetangga maka cukup mendoakan Bersama keluarga, bahkan kapanpun dan dimanapun terutama setelah shalat, jangan sampai kita lupa mendoakan keluarga yang sudah meninggal.
Referensi:
1. Muḥammad bin ‘Umar Nawawī al-Jāwī al-Bantanī al-Tanārī, Nihāyat al-Zayn fī Irshād al-Mubtadi’īn (Bayrūt: Dār al-Fikr, al-ṭab‘ah al-ūlā), Hal. 281.
2. Syekh Muhammad bin Abdullah Ad-Dimasyqi Al-Jurdani, Al-Jawahir Al-Lu'luiyyah (Maktabah al-Iman bi al-Manshuroh), hal. 140.
3. Abū Ḥāmid Muḥammad bin Muḥammad al-Ghazālī al-Ṭūsī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (Bayrūt: Dār al-Ma‘rifah), jilid 2, hal. 341.
4. Shihāb al-Dīn Aḥmad bin Ḥajar al-Haytamī al-Makkī, al-Fatāwā al-Kubrā al-Fiqhiyyah, (al-Maktabah al-Islāmiyyah), jilid. 2, hal.


No comments:
Post a Comment