Photo

Photo

Wednesday 18 October 2017

HUKUM WASILAH ( TAWASSUL )

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Al-Wasilah ( اَلْوَسِیْلَةُ ) secara bahasa ( etimologi ) berarti segala hal yang dapat menyampaikan serta dapat mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah [1] wasaa-il ( .(وَسَائِلٌ

Al-Fairuz Abadi mengatakan tentang makna “ وَسَّلَ إِلَى للهِ تَوْسِیْلاً ”: “Yaitu ia mengamalkan suatu amalan yang dengannya ia dapat mendekatkan diri kepada Allah, sebagai perantara.” [2]

Selain itu wasilah juga mempunyai makna yang lainnya, yaitu kedudukan di sisi raja, derajat dan kedekatan. [3]

Wasilah secara syar’i (terminologi) yaitu yang diperintahkan di dalam Al-Qur-an adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu berupa amal ketaatan yang disyari’atkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
یَا أَیُّھَا الَّذِینَ آمَنُوا اتَّقُوا للهََّ وَابْتَغُوا إِلَیْھِ الْوَسِیلَةَ وَجَاھِدُوا فِي سَبِیلِھِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” [Al-Maa-idah: 35]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata: “Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah peribadahan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah (al-Qurbah).” Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujahid, Abu Wa’il, al-Hasan, Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid dan yang lainnya. Qatadah berkata tentang makna ayat tersebut:
.تَقَرَّبُوْا إِلَیْھِ بِطَاعَتِھِ وَالْعَمَلِ بِمَا یُرْضِیْھِ
Mendekatlah kepada Allah dengan mentaati-Nya dan mengerjakan amalan yang diridhai-Nya.” [4]

Adapun tawassul (mendekatkan diri kepada Allah dengan cara tertentu) ada tiga macam:

1. Masyru’, disyariatkan yaitu tawassul kepada Allah Azza wa Jalla dengan Asma’ dan Sifat-Nya dengan amal shalih yang dikerjakannya atau melalui do’a orang shalih yang masih hidup.

2. Bid’ah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan cara yang tidak disebutkan dalam syari’at, seperti tawassul dengan pribadi para Nabi dan orang-orang shalih, dengan kedudukan mereka, kehormatan mereka, dan sebagainya.

3. Syirik, bila menjadikan orang-orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam ibadah, termasuk berdo’a kepada mereka, meminta hajat dan memohon pertolongan kepada mereka.[5]

Footnote

[1]. Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Atsar (V/185) oleh Majduddin Abu Sa’adat al-Mubarak Muhammad al- Jazry yang terkenal dengan Ibnul Atsir (wafat th. 606 H) rahimahullah

[2]. Qaamuusul Muhiith (III/634), cet. Daarul Kutub Ilmiyah.

[3]. Lihat Tawassul Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu (hal. 10), oleh Syaikh al-Albani, cet. Ad-Daarus Salafiyah, th. 1405 H.

[4]. Tafsiir Ibni Jarir ath-Thabari (IV/567), set. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah dan Tafsiir Ibni Katsiir (II/60), cet. Daarus Salaam.

[5]. Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 15-17).


No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...