Ketika kedua pasangan berzina
kemudian menghasilkan anak hasil zina, maka anak tersebut bukanlah anak dari
bapak biologisnya ( bapak yang berzina ). Walaupun kedua pasangan yang berzina
tersebut AKHIRNYA MENIKAH.
Seringnya kedua pasangan zina
terpaksa menikah atau dipaksa menikah jika mereka tidak berniat menggugurkan
kandungannya agar tidak menanggung malu.
Anak hasil zina TIDAK dinasabkan
kepada bapaknya secara syar’i, melainkan anak hasil zina dinasabkan kepada
ibunya.
Dari Aisyah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “ Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah
sedangkan laki-laki yang berzina itu TIDAK DAPAT APA-APA.” ( HR Bukhari 6760
& Muslim 1457 )
Tidak boleh bagi bapak yang
berzina menjadi WALI bagi anak wanita hasil zina. Tidak boleh mengaku-ngaku
bapak dan anak secara syariat. Karena ancamannya adalah pengharaman surga.
“ Siapa yang mengaku anak
seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga HARAM
untuknya.” ( HR. Bukhari 6385 )
Maka wali nikah bagi anak wanita
tersebut adalah pemerintah dalam hal ini di negara kita adalah KUA (wali
hakim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“ Penguasa adalah wali nikah bagi
perempuan yang tidak memiliki wali nikah " ( HR. Abu Daud. 2083, shahih )
Maka jika sang bapak yang berzina
NEKAT menjadi wali dan menikahkan anak wanita hasil zinanya, maka pernikahan
tersebut tidak sah. Sang anak wanitapun tidak tahu jika pernikahannya tidak
sah, dan jika dia berhubungan badan dengan suaminya maka dikhawatirkan
statusnya adalah perzinahan.
Dan juga anak zina TIDAK BERHAK
mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya. Demikian pula
sebaliknya, jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan
meninggalkan warisan.
Maka solusinya, sang bapak &
ibu yang dahulunya berzina MENJELASKAN baik-baik kepada anak wanitanya. Memang
berat tetapi itulah hasil dosa yang memang ia harus tanggung agar selamat dari
siksa akhirat.
Jangan sekali pun terbesit
keinginan di hatimu untuk berzina, meskipun sekadar bercanda. Jangan main2 dengan
hukum Allah
No comments:
Post a Comment