TAK ada yang tidak transparan
dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi
praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satuhal yang mungkin tak akan
bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika
melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian
tengah berada dalam kondisi menyusui…???
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap
puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan
biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki
juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri tengah
menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat
di sebagian kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat.
Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah
(5/356) disebutkan, “Tentang hokum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh
tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam FathulQadir (3/446)
disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah
menyusu setelah dewasa…???? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk
bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat
kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang lebih tepat adalah
suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
Keluar dari perselisihan ulama.
Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah
manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya,
tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh
al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak member dampak apapun,
karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui
sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.
Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampa kapapun. Oleh karena itu,
andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka sisuami ini TIDAK kemudian menjadi
anak sepersusuannya,” (FatawaIslamiyah, 3/338).
Wallohualam bi shawwab.
No comments:
Post a Comment