Photo

Photo

Thursday 24 November 2016

HUKUM MENELAN AIR MANI

Menurut pendapat al-adhhar dalam madzhab syafi'i, mani hukumnya suci, baik itu  mani seorang laki-laki atau perempuan, yang masih hidup atau sudah meninggal dunia, dan meskipun mani orang kafir.

Karena mani adalah asal penciptaan dari manusia, pendapat ini juga dikuatkan dengan beberapa hadis diantaranya ;
"Dari  Aisyah, mengenai masalah mani, beliau berkata : "Aku menggosoknya dari baju Rosululloh shollallohu 'alaihiwasallam." (Shohih Muslim, no.228)

Sedangkan hukum menelan mani, menurut sebagian ulama' hukumnya boleh, karena mani adalah sesuatu yang suci.

Sedangkan menurut pendapat mayoritas ulama', meskipun mani termasuk benda yang suci, bukan berarti diperbolehkan menelannya, karena tidak semua benda yang suci boleh dimakan, dan lagi mani termasuk dalam sesuatu yang menjijikkan, sedangkan sesuatu yang menjijikkan itu diharamkan untuk dimakan.

Karena itulah pendapat yang shohih dan masyhur dalam MADZHAB SYAFI'I MENYATAKAN BAHWA MENELAN MANI HUKUMNYA HARAM

Berdasarkan keumuman ayat yang menjelaskan larangan memakan segala sesuatu yang menjijikkan.

"Dan Alloh mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang menjijikkan." (Q.S. Al-A'rof : 157)

Kesimpulannya

Menelan mani hukumnya haram menurut  pendapat jumhurul ulama'. Wallohua'lam


☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
Semoga Bisa Bermanfaat
Salam Jaya… Satu Nusa Satu Bangsa, Indonesia Raya
From Martapura OKU Timur Sumatera Selatan
☆☆☆☆☆

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...