Menurut pendapat
al-adhhar dalam madzhab syafi'i, mani hukumnya suci, baik itu mani seorang laki-laki atau perempuan, yang
masih hidup atau sudah meninggal dunia, dan meskipun mani orang kafir.
Karena mani adalah
asal penciptaan dari manusia, pendapat ini juga dikuatkan dengan beberapa hadis
diantaranya ;
"Dari Aisyah, mengenai masalah mani, beliau berkata
: "Aku menggosoknya dari baju Rosululloh shollallohu
'alaihiwasallam." (Shohih Muslim, no.228)
Sedangkan
hukum menelan mani, menurut sebagian ulama' hukumnya boleh, karena mani adalah sesuatu
yang suci.
Sedangkan menurut
pendapat mayoritas ulama', meskipun mani termasuk benda yang suci, bukan berarti
diperbolehkan menelannya, karena tidak semua benda yang suci boleh dimakan, dan
lagi mani termasuk dalam sesuatu yang menjijikkan, sedangkan sesuatu yang
menjijikkan itu diharamkan untuk dimakan.
Karena itulah
pendapat yang shohih dan masyhur dalam MADZHAB SYAFI'I MENYATAKAN BAHWA MENELAN
MANI HUKUMNYA HARAM
Berdasarkan keumuman
ayat yang menjelaskan larangan memakan segala sesuatu yang menjijikkan.
"Dan
Alloh mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang menjijikkan." (Q.S.
Al-A'rof : 157)
Kesimpulannya
Menelan mani
hukumnya haram menurut pendapat jumhurul
ulama'. Wallohua'lam
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
Semoga Bisa Bermanfaat
Salam Jaya… Satu Nusa Satu Bangsa, Indonesia Raya
From Martapura OKU Timur Sumatera Selatan
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment