Nasib Tragis Guru Madrasah
Kesabaran seluas samudera.
Itulah hal utama yang dibutuhkan bila Menjadi guru madrasah swasta di negeri ini.
Di saat guru mata pelajaran lain di bawah dinas pendidikan pusing memikirkan kurikulum yang berubah-ubah, beban pikiran guru madrasah justru ditambah dengan satu tantangan lainnya : yaitu lika-liku pemenuhan hak kesejahteraan, dalam prosedur birokrasi yang berkelok-kelok.
Para Guru madrasah, bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag), bukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sebagian di antara mereka mengajar di Madrasah swasta. Tapi sebagian lainnya mengajar di sekolah negeri, berbaur dengan guru-guru pada umumnya.
Tugas, beban, dan tanggung jawab mereka sama beratnya dengan guru-guru lainnya di berbagai sekolah.
Hanya saja, nasib mereka seperti anak tiri yang tinggal di rumah tetangga. Sering terlupakan saat pembagian kue kesejahteraan, tapi selalu diingat kalau ada urusan doa bersama, dan pemilu
---
Sejak dulu, urusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi mereka adalah sebuah saga kolosal. Guru di bawah Kemendikdasmen mungkin sudah bisa menikmati sistem yang lebih ringkas dan efisien. Sekali klik, valid data, cair.
Sementara itu, guru madrasah swasta. Mereka harus menyiapkan tumpukan dokumen yang tebalnya bisa menyaingi kitab kuning. Syarat dan validasinya berlapis-lapis, seolah-olah mereka harus mati-matian dulu membuktikan bahwa mereka benar-benar guru madrasah swasta, dan benar-benar aktif mengajar. Barulah kemudian TPG bisa dicairkan.
——
Waktu berjalan musim berganti.
Tahun 2025, para guru madrasah swasta bak menemukan oase di gurun pasir.
Akhirnya ada Sinergi antara Kemenag dan Kemendikdasmen yang membuka pintu lebar-lebar untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ribuan guru madrasah swasta yang tadinya merasa masuk PPG itu sesulit melewati lubang jarum, akhirnya bisa bernapas lega.
PPG besar-besaran. Mereka lulus! Gelar "Gr." di belakang nama sudah terbayang, dan yang paling penting: hilal kesejahteraan mulai tampak.
Tapi, dasar nasib si garis tangan.
Di saat mereka sudah bersiap merayakan kemenangan, datanglah surat dari Sekjen Kemenag tertanggal 27 Januari 2026.
Berisi informasi yang menyayat hati :
“Alokasi Anggaran Tidak Tersedia, TPG tak bisa dibayarkan sampai ada kebijakan selanjutnya.”
Ini adalah sebuah situasi yang tidak akan pernah dimengerti oleh guru-guru Kemendikdasmen yang dana tunjangannya sudah aman dalam anggaran.
——
Kini, sebagai manusia yang masih punya hati,
Coba Bayangkan seperti apa suasana di ruangan majelis guru.
HP guru-guru di dinas pendidikan berbunyi nyaring, “Kluntang-klunting!". Notifikasi saldo masuk. Mereka heboh menyambut TPG Januari telah cair. Riuh gegap gempita kebahagiaan.
Lalu Di pojokan sana, ada seorang guru madrasah swasta hanya bisa tersenyum kecut sambil menahan gemuruh di dada. Menatap layar HP yang sepi notifikasi.
Tragis bukan?
Guru madrasah swasta, mengajar tentang keadilan dan pahala, tapi di dunia nyata, mereka dipaksa menjadi praktisi ikhlas yang paling militan, karena haknya terus-terusan tertahan prosedur birokrasi.
———
Kejadian ini membuktikan satu hal: dualisme urusan guru ini sudah mencapai titik jenuh yang akut. Ketimpangan ini bukan lagi soal teknis, tapi soal rasa keadilan.
Rasanya sudah sangat urgen agar urusan guru, apapun mapelnya, dikelola oleh satu kementerian atau satu badan khusus saja. Sehingga mereka bisa menerima haknya lewat satu prosedur yang sama di bawah atap yang sama. Sehingga nasib mereka pun sama.
Jangan sampai ada lagi guru yang merasa seperti warga negara kelas dua hanya karena kode instansi yang berbeda. Guru madrasah itu bertugas memperbaiki akhlak bangsa, jangan sampai akhlak birokrasi kita malah membuat mereka kehilangan harapan.
Sudah saatnya Kemenag dan pemerintah duduk bareng, bukan cuma buat koordinasi, tapi buat cari solusi nyata. Jangan biarkan guru madrasah swasta kita hanya jadi ahli surga di akhirat, tapi jadi ahli sabar yang menderita di dunia karena urusan perut yang tak kunjung terurus.
Salam guru honorer Madrasah swasta
Semoga Bejo selalu & trima gajih 😊
.


No comments:
Post a Comment