Apabila ada
suami (yang punya istri baru melahirkan) menyusu pada istrinya
a. Apakah
status istri naik menjadi ibu (dari suaminya sendiri)..?
b. Apakah
status bapak dan anak menjadi sekaligus saudara sepersusuan..?
c. Bagaimana
status pernikahannya?
(Mohon maaf
bila pertanyaan dianggap kurang adab mengingat semakin kompleksnya masalah saat
ini)
Syarat-syarat
menyusu yang menjadikan mahram ada 5:
1. Usia anak
yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah.
Hal ini
didasarkan ayat :
“Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan.
Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak
ada dosa atas keduanya.
Dan jika
kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila
kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(Q.S. Al-Baqarah-233)
Dalam hadits
yang diriwayatkan Imam Daruqutni dari Sahabat Ibn Abbas Rasulullah SAW
bersabda:
“Tidak ada
hukum persusuan kecuali dalam usia kurang dari dua tahun”
2. Air susu
berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
3. Keluarnya
susu pada waktu masih hidup.
4. Susu yang
diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
5. Masuknya
air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali
susuan.
Karenanya,
bila seorang lelaki dewasa yang minum susu istrinya hal ini tidak berpengaruh
terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan.
Namun bila
suaminya adalah seorang bayi yang kurang dari 2 tahun (mungkin ini belum pernah
terjadi, namun tetap sah secara syariat) dan memenuhi syarat di atas maka dia
menjadi anak susuan, istrinya menjadi ibu rodho’ dan status pernikahannya
batal.
Contoh :
seorang anak bayi yang belum genap 2 tahun dinikahkan dengan janda yang baru
melahirkan.
Kemudian
istri menyusui suami kecilnya sampai lima kali susuan maka status pernikahannya
batal, status istri berubah menjadi ibu rodlo’, mantan suaminya menjadi ayah
rodlo’, dan suami kecilnya menjadi anak rodlo’ (anak susuan)
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
Semoga Bisa Bermanfaat
Salam Jaya… Satu Nusa Satu Bangsa, Indonesia Raya
From Martapura OKU Timur Sumatera Selatan
☆☆☆☆☆
No comments:
Post a Comment