Photo

Photo

Thursday 2 February 2023

Fatwa Sesat Ulama Wahabi Salafi Bolehnya Wanita Menyusui Laki Laki Dewasa

Fatwa Pertama

Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat ‘Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut.

Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari.

Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya karna ternyata Ia berpaham Wahabi salafi, sementara di mesir Mayoritas Anti wahabi dan syiah.

Fatwa Kedua

Fatwa ini dikeluarkan oleh Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan, anggota dari Cendekiawan Arab Saudi, penasehat raja dan konsultan di kementrian hukum menyebabkan sebuah kontroversi. Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa cara untuk menghindari pelanggaran terhadap hukum Arab yang tegas mengenai kontak antara wanita dan pria adalah dengan mengganti status dari pria yang sering melakukan hubungan dengan sang wanita, dari yang tidak berhubungan darah menjadi hubungan ibu dan anak. Nampaknya Islam ( ala Wahhabi ) menganggap bawah hubungan menyusui setara dengan hubungan darah.

Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa supir dapat berinterakasi dengan bebas dengan seluruh anggota keluarga majikannya tanpa melanggar hukum Saudi Arabia jika mereka disusui oleh wanita yang memperkerjakan mereka.

Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “ Seorang perempuan dapat menyusui pria dewasa sehingga ia menjadi anaknya. Dengan demikian ia dapat berinterkasi dengan seluruh wanita dalam rumah majikannya tanpa melanggar hukum Islam. ”

Fatwa Ketiga

Sheikh Abi Ishaq Al Huwaini salah satu petinggi Agama saudi Arabia juga memperbolehkan Laki Laki dewasa menyusu pada Wanita.

Ia mengatakan bahwa pria harus menyedot langsung susu dari pa**dara, dan bukan dari gelas...!!

Fatwa Keempat

Ali Ar-Rabi’ berfatwa : Hendaklah bagi kamu wanita menyusui manajermu dari pa**dara kamu tiga kali di hadapan suamimu. maka kamu berdua menjadi seperti ibu dan anak berdasarkan ibu dan hak kalian berdua secara syar’i, berduaan bukanlah perbuatan dosa di dalam ruang tertutup ( terkunci ) bersama-sama.

Fatwa Kelima

Syek Al-Abikan Menfatwakan dibolehkannya menyusui pria dewasa. Ia mengtuip Perkataan Albani Dan Juga Utsmain. Katanya..

Al-Albani mengatakan : menyusu langsung dari payudara perempuan ajnabiya/-bukan muhrim- (ma’af) itu JAIZ (boleh-boleh saja) karena itu sama sekali tidak akan menimbulkan syahwat…!! Pendapat Ini sama dengan Seikh Utamain.

Lihatlah oleh anda, untuk urusan susu menyusui, para ulama wahabi rata rata setuju jika laki laki dewasa boleh MENCICIPI dan tentu saja juga melihat montoknya pa**dara wanita dewasa !

Coba Anda cerna dengan akal sehat.. bagaimana jika istri, atau anak gadis anda pa**daranya DICICIPI laki laki lain dengan alasan agar bisa jadi Mukhrim…?

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 4340 - 4345

 Perintah Kaisar Naga. Bab 4340-4345 "Kalau begitu kamu bisa meminta bantuan Pangeran Xiao. Agaknya, Keluarga Qi tidak bisa lebih kuat ...