Fatwa Pertama
Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat
‘Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin,
Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai
perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan
yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari
keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya
dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan
menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut.
Dan ketika sudah menyusui temannya
tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang
berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari.
Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan
di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang
bersangkutan dari jabatannya karna ternyata Ia berpaham Wahabi salafi, sementara
di mesir Mayoritas Anti wahabi dan syiah.
Fatwa Kedua
Fatwa ini dikeluarkan oleh Sheikh Abdul
Mohsin Bin Nasser Al Obaikan, anggota dari Cendekiawan Arab Saudi, penasehat
raja dan konsultan di kementrian hukum menyebabkan sebuah kontroversi. Sheikh
Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa cara untuk menghindari
pelanggaran terhadap hukum Arab yang tegas mengenai kontak antara wanita dan
pria adalah dengan mengganti status dari pria yang sering melakukan hubungan
dengan sang wanita, dari yang tidak berhubungan darah menjadi hubungan ibu dan
anak. Nampaknya Islam ( ala Wahhabi ) menganggap bawah hubungan menyusui setara
dengan hubungan darah.
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al
Obaikan mengatakan bahwa supir dapat berinterakasi dengan bebas dengan seluruh
anggota keluarga majikannya tanpa melanggar hukum Saudi Arabia jika mereka
disusui oleh wanita yang memperkerjakan mereka.
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al
Obaikan mengatakan “ Seorang perempuan dapat menyusui pria dewasa sehingga ia
menjadi anaknya. Dengan demikian ia dapat berinterkasi dengan seluruh wanita
dalam rumah majikannya tanpa melanggar hukum Islam. ”
Fatwa Ketiga
Sheikh Abi Ishaq Al Huwaini salah satu
petinggi Agama saudi Arabia juga memperbolehkan Laki Laki dewasa menyusu pada
Wanita.
Ia mengatakan bahwa pria harus menyedot
langsung susu dari pa**dara, dan bukan dari gelas...!!
Fatwa Keempat
Ali Ar-Rabi’ berfatwa : Hendaklah bagi
kamu wanita menyusui manajermu dari pa**dara kamu tiga kali di hadapan suamimu.
maka kamu berdua menjadi seperti ibu dan anak berdasarkan ibu dan hak kalian
berdua secara syar’i, berduaan bukanlah perbuatan dosa di dalam ruang tertutup
( terkunci ) bersama-sama.
Fatwa Kelima
Syek Al-Abikan Menfatwakan
dibolehkannya menyusui pria dewasa. Ia mengtuip Perkataan Albani Dan Juga
Utsmain. Katanya..
Al-Albani mengatakan : menyusu langsung
dari payudara perempuan ajnabiya/-bukan muhrim- (ma’af) itu JAIZ (boleh-boleh
saja) karena itu sama sekali tidak akan menimbulkan syahwat…!! Pendapat Ini
sama dengan Seikh Utamain.
Lihatlah oleh anda, untuk urusan susu
menyusui, para ulama wahabi rata rata setuju jika laki laki dewasa boleh MENCICIPI
dan tentu saja juga melihat montoknya pa**dara wanita dewasa !
Coba Anda cerna dengan akal sehat..
bagaimana jika istri, atau anak gadis anda pa**daranya
DICICIPI laki laki lain dengan alasan agar bisa jadi Mukhrim…?
No comments:
Post a Comment