Photo

Photo

Friday, 6 February 2026

Guru Honorer: Ketika Tunjangan Menjadi Gaji Pokok



Mungkin tidak banyak yang tahu.


Tapi ada satu fenomena unik dalam dunia guru honorer Madrasah atau Non-ASN Madrasah. Yaitu, Tunjangan Profesi Guru (TPG)


Namanya "Tunjangan"


Tapi rasanya seperti "Gaji Pokok".


Mari kita bedah secara santai.


Bayangkan Anda bekerja di sebuah kedai Seblak. Bos bilang, "Ini gaji pokok mu 500 ribu, tapi kalau kamu rajin, saya kasih tip 2 juta." 


Senang? Pasti dong...


Tapi mendadak ada aturan baru: "Karena kamu sudah dapat tip 2 juta, gaji pokok yang 500 ribu saya hapus ya. Kan uangmu sudah banyak!"


Nah, itulah kira-kira yang dirasakan guru non- ASN Madrasah saat ini.


Kalau sudah terima TPG, tidak boleh lagi minta Honor dan Insentif!


Jadi, Begitu sertifikasi cair, TPG masuk rekening, mendadak honor dari dana BOS atau Insentif dari daerah, pamit undur diri.


Logika publik pun bertanya-tanya. Terutama di kalangan guru honorer Madrasah itu sendiri.


"Lho, katanya tunjangan? Kok malah jadi pengganti gaji? Bukankah tunjangan itu seharusnya terpisah dari gaji?"


Lalu bilang pemerintah pelit.


Sabar, ini bukan soal pelit atau tega, tapi soal pagar birokrasi bernama Double Funding.


Dalam kitab suci anggaran negara (APBN), ada pantangan besar. Dimana satu individu tidak boleh menerima penghasilan dari dua mata anggaran dalam sumber yang sama.


Atau secara sederhana, tidak boleh makan dari dua piring yang berasal dari dapur yang sama.


TPG itu asalnya dari APBN. Dana BOS? Sama, dari APBN juga. Kalau guru honorer dapat keduanya, secara administratif mereka dianggap melakukan pencabulan terhadap anggaran negara.


Ibarat mau minta jatah makan siang dua kali di gelaran acara yang sama, tapi pakai kupon yang berbeda. Ketahuan panitia, ya dicoret salah satu!


Mungkin Anda protes, "Lho, itu guru PNS sebelah saya kok bisa dapat gaji pokok plus tunjangan? Kok mereka nggak dibilang double funding?"


Itu karena, Berdasarkan amanat Undang-Undang, ASN (PNS dan PPPK) punya hak paten untuk menerima paket komplit: Gaji Pokok + Tunjangan. Kenapa? Karena mereka dianggap pegawai tetap negara.


Sedangkan honorer Madrasah? Statusnya masih dianggap "tenaga perbantuan". Ibarat tamu yang membantu cuci piring, pemerintah memberi upah sebagai tanda terima kasih. Begitu si tamu sudah dikasih amplop besar lewat TPG, pemerintah merasa kewajibannya selesai. 


Mau minta gaji pokok lagi? Negara bakal bilang, "Maaf, kamu kan belum jadi anggota keluarga inti."


Jadi, kalau mau makan kenyang dengan menu "Gaji + Tunjangan" tanpa takut digusur aturan double funding, jalannya cuma satu: Ganti status jadi ASN.


Maka,


Langkah pemerintah yang gencar mengangkat honorer menjadi PPPK-baik yang penuh waktu maupun paruh waktu sebenarnya adalah solusi paling waras. Karena Dengan menjadi PPPK, status Anda berubah dari asisten titipan menjadi pegawai resmi.


PPPK Paruh Waktu mungkin terdengar asing, tapi setidaknya itu adalah jembatan biar nama Anda terdaftar di kartu keluarga negara. Begitu status ASN sudah di tangan, barulah menu Gaji + Tunjangan bisa dinikmati.


Semoga semua makhluk berbahagia..


✨ Bejo selalu ⚡


.

No comments:

Post a Comment

Perintah Kaisar Naga : 6066 - 6067

 Perintah Kaisar Naga. Bab 6066-6067 *Bukan Manusia* Di depan istana, seratus ribu pasukan klan iblis sedang menunggu dalam formasi. Meskipu...