Pahami Tujuan Dan Niat Dalam Mengundang Dan Diundang Dalam Acara Walimah
Menjadi beban dan keharusan
dimasyarakat dalam sebuah resepsi pernikahan atau acara lainya.
Ketika dia melaksanakan
perhelatan, dan diundanglah orang orang terpilih. Meskipun ada undangan
masyarakat luas namun yang paling utama diharapkan amplop alias uang di kotak
sumbangan.
Nanti selesai hajatan, amplop di
catat dengan nama dan nominalnya. Bila sifulan bawa 200 ribu, 100 ribu, 50 ribu
atau 5.000,- maka kelak yang bersangkutan mengundang akan dikembalikan sejumlah
itu terkadang dilebihkan, karena dianggap hutang, seharusnya itu tak terjadi,
dan jangan dianggap utang piutang.
Ketika seseorang diundang dalam
sebuah pesta walimah, acara tasyakkuran, dan semisalnya, maka hukum asal kita
tidak membawa apa-apa, alias datang saja ( dikarenakan itu adalah undangan
menghadiri acara, dan bukan undangan memaksa membawa uang ), maka membawa
sumbangan berupa uang dalam amplop bukanlah suatu kewajiban.
Beda halnya kalau ingin
memberikan hadiah ( biasanya kado ), itu adalah hal yang dianjurkan dalam
agama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam pernah bersabda :
“ Hendaklah kalian saling memberi
hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai ”
( Hadits hasan. HR. Bukhari dalam
Al-Adab Al-Mufrod, no. 594 ).
Amalan suka rela inilah yang
paling utama walaupun nilainya hanya sedikit, sehingga tidak perlu berhutang.
“ Wahai para wanita muslimah,
tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi. ” (
HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030 ).
Ini pertanda bahwa tetaplah perhatikan
tetangga atau masyarakat yang mengundang kita di dalam berbagi hadiah dengan
sesuatu yang mudah bagi kita, dan tidak perlu membebani diri. Memberi sedikit
tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Persoalan tuan rumah yang
mengadakan pesta tidak suka dengan hadiah yang sedikit, itu adalah persoalan
lain.
No comments:
Post a Comment